Jumat, September 18, 2026
spot_img

KEMENTRIAN PERTANAHAN . LINGKUNGAN HIDUP GAKUM DAN KPK RI CEK KINERJA PT BA.TANJUNG ENIM

Tanjung Enim, Rajawali News— Ribuan hektar tanah dan hutan rusak hancur lebur . Yang sudah puluhan tahun pihak kementrian lingkungan hidup tidak pernah meninjau kerusakan hutan di wilayah tanjung Enim dan LAHAT. Ironisnya rakyat sudah puluhan tahun berkebun cocok tanam . Diusir dengan cari ganti kerohiman . Sehingga Rakyat petani lokal kehilangan penghasilan . Dimintak persiden Prabowo Subianto harus meninjau kinerja PT BA dan mengaudit biaya pembayaran kerohiman terhadap para petani lokal . Pasalnya sebelum berdirinya PT BA. Rakyat. Tanjung Enim sudah berkebun kopi dan batang durian pun sudah sebesar drum minyak dan sawit berbagai tanaman dan tumbuhan dibaya secara kerohiman jauh di bawa setandar . Apakah hal ini dikatan Indonesia adil dan sejahtera . Rakyat sengsara penguasa merdeka . Waspada jangan sampai Rakyat turun kejalan pasalnya
sebagainya
Secara hukum, tanah milik masyarakat yang berada di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sawindo Permai (BSP) dan belum pernah dibebaskan atau diganti rugi tetap menjadi hak milik masyarakat yang sah.Akuisisi 100% saham PT BSP oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak usahanya pada tahun 2014 hanya mengubah kepemilikan korporasi atau pemegang saham PT BSP. Transaksi korporasi ini tidak serta-merta menghapus hak keperdataan masyarakat atas tanah yang secara faktual belum pernah dibebaskan secara legal.Berikut adalah kejelasan status hukum dan konsekuensinya: Status Hukum Tanah yang Belum DibebaskanHak Milik Masyarakat Tetap Melekat: Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UPA) dan Peraturan Pemerintah terkait pertanahan, pemberian HGU kepada perusahaan tidak boleh melanggar hak-hak atas tanah pihak lain yang sudah ada di dalamnya. Jika suatu lahan di dalam peta HGU secara nyata masih dimiliki masyarakat (terbukti dengan surat/sertifikat sah atau penguasaan fisik secara turun-temurun) dan belum ada transaksi ganti rugi, maka lahan tersebut secara hukum bukan milik perusahaan.Beban Hukum Beralih ke PTBA selaku Pemilik Baru: Karena PTBA telah mengakuisisi PT BSP 100%, segala bentuk liabilitas, sengketa, dan kewajiban hukum yang belum diselesaikan oleh PT BSP terdahulu (termasuk kewajiban “ganti untung” lahan warga) kini menjadi tanggung jawab penuh manajemen baru di bawah naungan PTBA.Potensi Cacat Administrasi HGU: Jika dalam proses penerbitan atau perpanjangan HGU PT BSP terdapat tanah masyarakat yang dimasukkan secara sepihak tanpa pembebasan (klaim caplok), hal ini dapat dikategorikan sebagai cacat hukum administrasi. Bagian HGU yang tumpang tindih tersebut bisa dituntut untuk dikeluarkan (enclave) dari sertifikat HGU perusahaan.

(red (

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!