PALEMBANG – Gelombang persoalan keuangan mengguncang Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel). Utang Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Tahun 2024 senilai Rp1.163.608.734.979,05 tidak hanya menjadi beban APBD tahun berikutnya, tetapi juga menyeret 17 kabupaten/kota ke dalam pusaran krisis likuiditas.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada 13 BPKAD kabupaten/kota yang mengalami kurang salur BKBK Tahun 2024, terungkap fakta mengkhawatirkan. Enam daerah terpaksa menggunakan saldo kas daerah untuk membayar kewajiban kepada pihak ketiga atas kegiatan yang seharusnya dibiayai BKBK. Sementara daerah lainnya tidak mampu membayar dan akhirnya mencatatkannya sebagai Utang Belanja, menunggu realisasi pembayaran dari Pemprov Sumsel.
Lebih memprihatinkan, terdapat 13 kabupaten/kota yang menggunakan kas dengan pembatasan penggunaan untuk menutup kewajiban jangka pendek, termasuk kegiatan bersumber dari BKBK. Analisis kemampuan bayar menunjukkan 11 kabupaten/kota terancam kesulitan serius dalam memenuhi kewajiban jangka pendek hanya dengan mengandalkan saldo kas di Kas Daerah.
APBD Diduga Disusun Tak Sesuai Realita Pendapatan
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan berbagai regulasi, mulai dari:
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan APBD disusun sesuai kebutuhan dan kemampuan pendapatan daerah;
PP Nomor 12 Tahun 2019, yang menegaskan pengelolaan keuangan daerah harus tertib, efektif, transparan, dan berbasis pada penerimaan yang rasional dan terukur;
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, yang menekankan bahwa belanja bantuan keuangan hanya dapat dianggarkan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah prioritas wajib terpenuhi;
Hingga Pergub Sumsel Nomor 3 Tahun 2022 dan Keputusan Gubernur Nomor 432/KPTS/BPKAD/2023, yang secara eksplisit mensyaratkan BKBK diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) disebut menganggarkan APBD tidak berdasarkan kondisi pendapatan senyatanya, sementara Gubernur dinilai menyetujui alokasi BKBK tanpa mempertimbangkan kapasitas fiskal riil daerah.
Dampak Sistemik: Beban Dialihkan ke Tahun Berikutnya
Akibatnya, kewajiban lebih dari Rp1,16 triliun yang seharusnya menjadi beban APBD 2024 kini tidak memiliki sumber pendanaan jelas dan berpotensi membebani APBD tahun anggaran berikutnya. Situasi ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut stabilitas fiskal daerah dan kelangsungan pelayanan publik.
Ketika kas daerah terkuras untuk menutup kewajiban jangka pendek, ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program penanggulangan kemiskinan otomatis menyempit.
Atas temuan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan menyatakan dapat memahami hasil pemeriksaan. Namun publik kini menanti langkah konkret: apakah akan ada koreksi kebijakan, penataan ulang penganggaran, atau justru beban ini kembali diwariskan ke tahun berikutnya?
Jika tidak segera dibenahi, skema BKBK yang sejatinya dirancang untuk mendorong pembangunan dan menekan kemiskinan justru berbalik menjadi bom waktu fiskal bagi Sumatera Selatan.
(red)


