Sumsel Rajawali News— Belanja Barang dan Jasa Lainnya pada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kota
Palembang, Kabupaten Lahat, dan Kabupaten Muara Enim Tidak Sesuai Ketentuan
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja barang dan jasa lainnya,
rekening koran, serta dokumen pendukung belanja menunjukkan terdapat kelebihan
pembayaran atas pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai ketentuan sebesar
Rp331.898.873,50 dengan rincian pada tabel berikut.
Kelebihan pembayaran tersebut dikarenakan terdapat permasalahan belanja yang tidak
sesuai kondisi sebenarnya, belanja tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban (SPJ),
kesalahan perhitungan matematis dalam nota pembayaran belanja, dan belanja melebihi
standar harga pemerintah daerah setempat. Penjelasan atas permasalahan di atas sebagai
berikut.Kelebihan pembayaran karena belanja tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar
Rp168.268.043,50
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran atas belanja yang tidak
sesuai kondisi sebenarnya pada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang,
Kabupaten Lahat, dan Kabupaten Muara Enim sebesar Rp168.268.043,50 dengan
rincian sebagai berikut.Belanja tidak sesuai kondisi sebenarnya tersebut dijelaskan berikut ini.
1) Belanja ATK dan komputer supply pada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tidak
dibelanjakan sesuai dengan jumlah barang pada Surat Pesanan atau nota belanja di
CV NMa. PPK menjelaskan dari nilai pesanan belanja kertas A4, ordner, dan tinta
printer pada penyedia, biasanya disisihkan dana sebesar 20% dari nilai pesanan yang
digunakan untuk membiayai belanja-belanja lain yang tidak dianggarkan dalam
penggunaan dana hibah Pilkada. Dari nilai total belanja kertas A4, ordner, dan tinta
printer sebesar Rp70.343.000,00 dihitung nilai belanja yang tidak sesuai dengan
Surat Pesanan sebesar Rp14.068.600,00 (20% x Rp70.343.000,00).
2) Belanja penggandaan dokumen pada Bawaslu Kota Palembang sebesar
Rp4.766.750,00 tidak sesuai kondisi sebenarnya karena pihak toko hanya
menyediakan ATK dan Komputer Supply, tidak pernah menyediakan jasa
penggandaan dokumen, dan nota belanja Bawaslu bukan nota resmi yang
dikeluarkan oleh toko. Belanja iklan media cetak tidak sesuai kondisi sebenarnya
sebesar Rp4.504.504,50 karena iklan banner yang dipesan oleh Bawaslu tidak
tayang sesuai pesanan pada Smk yaitu hanya tayang 25 kali dari pesanan sebanyak
30 kali. Belanja konsumsi tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp540.000,00
merupakan belanja yang bukan digunakan untuk keperluan makanan, minuman, atau
kudapan namun tercatat sebagai pengeluaran atas belanja konsumsi.
3) Belanja ATK tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp22.821.000,00 pada
Bawaslu Kabupaten Lahat bukan menggunakan nota asli Toko GMa dan harga
barang pada nota belanja tidak sama dengan harga jual toko. Belanja Komputer
Supply tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp23.491.000,00 pada Toko AAPC
karena selisih antara nota belanja Bawaslu dengan catatan hutang toko. Belanja cetak
sertifikat untuk Panwascam tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar
Rp29.260.000,00 karena Toko ADP tidak pernah menangani belanja sewa cetak
sertifikat Bawaslu. Belanja sewa gedung tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar
Rp18.572.300,00 karena pembayaran pihak Bawaslu melebihi tagihan seharusnya
dari penyedia dan selisih tersebut diambil kembali oleh Bawaslu untuk membiayai
kegiatan lainnya.
Belanja seminar kit berupa identitas PKD dengan penyedia CV LGM sebesar
Rp505.000.000,00 untuk pengadaan 1.443 buah rompi dan 1.443 buah topi Bawaslu.
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja diketahui hanya ada bukti
transfer ke rekening penyedia, pengadaan tidak melalui mekanisme tender, tidak
terdapat surat pesanan, surat jalan, ataupun Berita Acara Serah Terima (BAST)
barang. Dalam rangka pengadaan tersebut, CV LGM memesan langsung rompi dan
topi Bawaslu kepada Konveksi APr di Bandung dengan harga beli sebesar
Rp245.000,00 per potong rompi dan sebesar Rp30.000,00 per buah topi dengan total
pembayaran sebesar Rp396.825.000,00. Selain itu, CV LGM juga membayar ongkos
kirim rompi dan topi dari Bandung ke Kabupaten Lahat sebesar Rp4.760.000,00 dan
PPN serta PPh sebesar Rp56.111.111,00. Dengan demikian, secara keseluruhan, CV
LGM telah mengeluarkan modal sebesar Rp457.696.111,00 (Rp396.825.000,00 +
Rp4.760.000,00 + Rp56.111.111,00) untuk pengadaan rompi dan topi Bawaslu.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas nilai belanja rompi dan topi dibandingkan dengan
harga beli penyedia pada perusahaan konveksi, serta memperhitungkan pajak dan
ongkos kirim tanpa memperhitungkan keuntungan penyedia sebesar 15%, diketahui
terdapat selisih harga sebesar Rp47.303.889,00 dengan rincian sebagai berikut.Belanja liputan media pada Bawaslu Kabupaten Muara Enim tidak sesuai kondisi
sebenarnya sebesar Rp2.940.000,00 karena kekurangan penayangan berita oleh
media Smt.Kelebihan pembayaran karena belanja tidak dilengkapi dengan bukti
pertanggungjawaban (SPJ) sebesar Rp65.267.230,00
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran atas belanja yang tidak
dilengkapi dengan bukti SPJ pada Bawaslu Kota Palembang, Kabupaten Lahat, dan
Kabupaten Muara Enim sebesar Rp65.267.230,00 dengan rincian sebagai berikut.
(red)


