Kamis, Juli 23, 2026
spot_img

Tabrak Aturan Kemenkeu, BPK Mentahkan Pembayaran Uang Harian Bawaslu Bogor

 

BPK tidak sependapat dengan tanggapan Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, berdasarkan susunan acara kegiatan hari kedua berupa pertemuan tanpa menginap dan pembayaran UH dibayarkan secara fullboard. Hal ini tidak sesuai dengan PMK RI Nomor 49 Tahun 2023 tentang
SBM TA 2024 dan PMK RI Nomor 39 Tahun 2024 tentang SBM TA 2025 yang menyatakan bahwa paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di
luar kantor sehari penuh dan menginap dan biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor paling singkat 8 (delapan) jam tanpa menginap.

Kegiatan hari kedua atau terakhir hanya untuk kegiatan rapat/pertemuan tanpa
menginap sehingga pembayaran UH seharusnya berdasarkan fullday.
PPK Bawaslu terkait telah menyetorkan ke kas negara atas kelebihan pembayaran belanja,kekurangan penerimaan negara atas pajak, dan belanja barang/jasa belum didukung dengan buktipertanggungjawaban yang lengkap sebesar Rp247.287.396,00 (Rp14.383.833,00 +
Rp46.543.627,00 + Rp30.475.000,00 + Rp155.884.936,00) dengan rincian sebagai berikut.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

a. Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melakukan penyetoran sebesar Rp14.383.833,00
(Rp14.255.833,00,00 + Rp128.000,00) terdiri dari:

1) Penyetoran Belanja Perjalanan Dinas Belum Sesuai/Melebihi SBM/SBML sebesar
Rp14.255.833,00,00, terdiri dari: a) Kode Billing Nomor 820251119376309 tanggal 20
November 2025 sebesar Rp6.956.500,00; b) Kode Billing Nomor tanggal 20 November
2025 sebesar Rp1.992.000,00; dan c) Kode Billing Nomor 820251119374189 tanggal 20
November 2025 sebesar Rp5.307.333,00; dan

2) Pembayaran PPh 23 atas sewa mobil sebesar Rp128.000,00 atas kekurangan penerimaan
negara atas pajak, terdiri dari: a) NTPN Nomor D1AFF80V3PCQT9EV tanggal 19
November 2025 sebesar Rp63.000,00; b) NTPN Nomor 49BF33IRL5SJJVAO tanggal
19 November 2025 sebesar Rp35.000,00; dan c) NTPN Nomor 173FB015NL86CDUA
tanggal 19 November 2025 sebesar Rp30.000,00.

b. Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan penyetoran sebesar Rp46.543.627,00
terdiri dari 1) Kode Billing Nomor 820251202053417 tanggal 02 Desember 2025 sebesar Rp15.096.980,00; 2) Kode Billing Nomor tanggal 02 Desember 2025 sebesar Rp4.916.147,00; 3) Kode Billing Nomor 702512023912495 tanggal 02 Desember 2025 sebesar Rp8.950.00,00; dan

4) Kode Billing Nomor 702512023912269 tanggal 02 Desember 2025 sebesar Rp135.000,00; 5) Kode Billing 820251211548185 Nomor tanggal 12 Desember 2025 sebesar Rp13.770.500,00; dan 6) Kode Billing Nomor 702512113996581 tanggal 12 Desember 2025 sebesar Rp3.675.000,00;

c. Bawaslu Kabupaten Bogor telah melakukan penyetoran sebesar Rp30.475.000,00
(Rp22.570.000,00 + Rp7.905.000,00), terdiri dari:

1) Penyetoran kelebihan pembayaran belanja sebesar Rp22.570.000,00, berupa 1) Kode
Billing Nomor 702512103984022 tanggal 10 Desember 2025 sebesar Rp3.570.000,00;
2) Kode Billing Nomor 820251210347287 tanggal 10 Desember 2025 sebesar
Rp15.000.000,00; 3) Kode Billing Nomor 820251210346933 tanggal 10 Desember 2025 sebesar Rp4.000.000,00; dan

2) Penyetoran atas belanja barang/jasa belum didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sebesar Rp7.905.000,00 dengan Kode Billing Nomor 820251210347827 tanggal 10 Desember 2025 sebesar Rp7.905.000,00
d. Bawaslu Kota Cimahi telah melakukan penyetoran sebesar Rp155.884.936,00,00, terdiri dari

1) Kode Billing Nomor 702512124004517 tanggal 12 Desember 2025 sebesar
Rp4.200.000,00; 2) Kode Billing Nomor 820251212680491 tanggal 13 Desember 2025
sebesar Rp116.943.034,00; dan 3) Kode Billing Nomor 702512124004497 tanggal 13
Desember 2025 sebesar Rp34.741.902,00.
Sehingga terdapat sisa kelebihan pembayaran belanja yang belum ditindaklanjuti sebesar
Rp448.416.879,00 (Rp68.203.939,00 + Rp25.495.000,00 + Rp166.140.181,00 +
Rp69.993.658,00 + Rp66.001.002,00 + Rp52.583.099,00), dengan rincian sebagai berikut:

a. Sisa kelebihan pembayaran belanja sebesar Rp68.203.939,00 (Rp68.203.939,00 +Rp14.255.833,00 – Rp14.255.833,00) pada Bawaslu Provinsi Jawa Barat;Atas kelebihan pembayaran belanja sebesar Rp46.543.627,00 (Rp32.943.627,00 +
Rp13.600.000,00), Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah menindaklanjuti penyetoran ke kas
negara sebesar Rp46.543.627,00;

c. Sisa kelebihan pembayaran belanja sebesar Rp25.495.000,00 (Rp4.000.000,00 +
Rp44.065.000,00 – Rp22.570.000,00) pada Bawaslu Kabupaten Bogor;
d. Sisa kelebihan pembayaran belanja sebesar Rp166.140.181,00 (Rp126.510.000,00 + Rp39.630.181,00) pada Bawaslu Kota Bogor;

e. Sisa kelebihan pembayaran belanja sebesar Rp69.993.658,00 (Rp2.300.000,00 +
Rp28.671.008,00 + Rp39.022.650,00) pada Bawaslu Kabupaten Bekasi;

f. Sisa kelebihan pembayaran belanja sebesar Rp66.001.002,00 (Rp3.200.000,00 +
Rp42.296.002,00 + Rp20.505.000,00) pada Bawaslu Kabupaten Bandung Barat;

g. Sisa kelebihan pembayaran belanja sebesar Rp52.583.099,00 (Rp3.000.000,00 +
Rp31.360.299,00 + Rp18.222.800,00) pada Bawaslu Kota Bandung; dan
h. Atas kelebihan pembayaran belanja sebesar Rp155.884.936,00 (Rp3.600.000,00 + Rp51.427.100,00 + Rp100.857.836,00), Bawaslu Kota Cimahi telah menindaklanjuti
penyetoran ke kas negara sebesar Rp155.884.936,00,00.

Selain itu terdapat kekurangan penerimaan negara atas pajak sebesar Rp550.895,00 terdiri dari pada Bawaslu Kota Bandung sebesar Rp55.400,00 dan Bawaslu Kota Cimahi sebesar
Rp495.495,00.

Atas belanja barang/jasa belum didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah, Bawaslu Kabupaten Bogor telah menyetorkan ke kas negara sebesar Rp7.905.000,00,sehingga sisa belanja barang/jasa belum didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang
lengkap dan sah yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp4.726.240.147,00, pada:

a. Bawaslu Provinsi Jawa Barat sebesar Rp133.634.858,00;
b. Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp320.928.000,00;
c. Bawaslu Kota Bogor sebesar Rp712.714.650,00;
d. Bawaslu Kabupaten Bekasi sebesar Rp569.219.562,00;
e. Bawaslu Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp411.924.327,00;
f. Bawaslu Kota Bandung sebesar Rp1.573.824.719,00; dan
g. Bawaslu Kota Cimahi sebesar Rp1.003.994.031,00.

BPK merekomendasikan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Ketua Bawaslu
Kabupaten Tasikmalaya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ketua Bawaslu Kota Bogor, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Ketua Bawaslu Kota Bandung, dan Ketua Bawaslu Kota Cimahi agar menginstruksikan Kepala Sekretariat dan Koordinator Sekretariat Bawaslu terkait supaya:

a. Meningkatkan pengendaliaan penatausahaan dokumen dan transaksi pelaksanaan kegiatan;
b. Memerintahkan PPK pada Bawaslu terkait untuk:

1) Lebih cermat dalam melaksanakan persiapan pengadaan serta melakukan verifikasi dan pengujian atas bukti pertanggungjawaban belanja sesuai ketentuan;

2) Mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran belanja dengan menyetorkan ke kas negara sebesar Rp448.416.879,00, dengan rincian:

Kelebihan pembayaran belanja sebesar Rp68.203.939,00 pada Bawaslu Provinsi Jawa Barat;
b) Kelebihan pembayaran belanja sebesar Rp25.495.000,00 pada Bawaslu Kabupaten
Bogor;
c) Kelebihan pembayaran belanja sebesar Rp166.140.181,00 pada Bawaslu Kota Bogor;
d) Kelebihan pembayaran belanja barang sebesar Rp69.993.658,00 pada Bawaslu
Kabupaten Bekasi;
e) Kelebihan pembayaran belanja barang sebesar Rp66.001.002,00 pada Bawaslu
Kabupaten Bandung Barat; dan
f) Kelebihan pembayaran belanja barang sebesar Rp52.583.099,00 pada Bawaslu Kota Bandung.

c. Memerintahkan BP dan BPP pada Bawaslu terkait lebih cermat dalam meneliti kesesuaian bukti pengeluaran dengan jumlah dana yang dibayarkan dan lebih optimal dalam memedomani ketentuan terkait pemungutan pajak serta menyetorkan kekurangan penerimaan negara atas
pajak yang belum dipungut sebesar Rp550.895,00 terdiri dari pada Bawaslu Kota Bandung sebesar Rp55.400,00 dan Bawaslu Kota Cimahi sebesar Rp495.495,00; dan
d. Memerintahkan pelaksana kegiatan pada Bawaslu terkait untuk menyampaikan bukti
pertanggungjawaban belanja kepada PPK sebesar Rp7.291.611.766,00 (Rp4.726.240.147,00
+ Rp2.565.371.619,00) untuk diverifikasi oleh Inspektorat Utama Bawaslu dan hasilnya
dilaporkan kepada BPK.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ketua
Bawaslu Kabupaten Bogor, Ketua Bawaslu Kota Bogor, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Ketua Bawaslu Kota Bandung, dan Ketua Bawaslu Kota Cimahi sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti dengan menyerahkan
dokumen-dokumen tindak lanjut sesuai dengan rencana aksi selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

 

Red.

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!