Rabu, Juli 22, 2026
spot_img

BANGSAT! ​Kedok Penipuan Ratusan Juta Sekdes Selawangi: Diduga Catut Nama PWI, Ali Sofyan Desak Polisi dan Dewan Pers Turun Tangan!

BOGOR – Skandal dugaan penipuan uang ratusan juta rupiah yang melibatkan aparatur Pemerintahan Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, makin memanas. Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial J (Jukardi) kini terancam berurusan dengan aparat penegak hukum setelah resmi dilayangkan surat peringatan (somasi) oleh korbannya.
​Berdasarkan dokumen hukum yang diperoleh tim redaksi, perkara ini bermula pada September 2021 lalu. Terlapor J diduga kuat telah menerima uang tunai sebesar Rp170.000.000,- dari seorang warga bernama Jaya. Dana jumbo tersebut diserahkan atas iming-iming kerja sama bisnis dengan jaminan pengembalian modal kilat plus keuntungan mencapai Rp130.000.000,-. Namun hingga tahun 2026 berjalan, uang milik korban menguap tanpa kepastian.
​Alih-alih Klarifikasi, Istri Pasang Badan Catut Dua Media dan PWI
​Kejanggalan besar terjadi saat awak media berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi resmi kepada Sekdes Jukardi. Bukannya menunjukkan sikap ksatria dan memberikan tanggapan profesional sebagai pejabat publik, ruang komunikasi justru diambil alih oleh istrinya, Dewi Amelia.
​Lewat pesan tertulisnya, Dewi Amelia justru “memamerkan” identitas yang dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik:
​”Saya istrinya Bapak Jukardi. Dewi Amelia, media klikinfo dan tabloid mata lensa. Keluarga besar PWI Kabupaten Bogor,” tulisnya saat dikonfirmasi wartawan.
​Langkah mendadak mengklaim diri sebagai jurnalis aktif di dua media sekaligus membawa-bawa nama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor diduga kuat sebagai taktik untuk membendung arus pemberitaan serta mengintervensi proses penegakan hukum.
​Pimred Rajawali News Group Angkat Bicara: “Itu Intimidasi Murahan!”
​Sikap asal catut dan dugaan intimidasi berkedok profesi wartawan ini memicu reaksi keras dari jajaran insan pers. Pemimpin Redaksi (Pimred) Rajawali News Group, Ali Sofyan, mengecam keras tindakan oknum istri Sekdes Selawangi tersebut.
​Menurut Ali Sofyan, tindakan memanfaatkan atau mengklaim status jurnalis demi membela kepentingan pribadi yang terjerat kasus pidana adalah bentuk pelecehan terhadap kebebasan dan integritas pers.
​”Profesi jurnalis itu dilindungi undang-undang untuk membela kepentingan publik dan menegakkan kebenaran, bukan dijadikan ‘kartu sakti’ atau tameng untuk menakut-nakuti wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik! Jika benar ada indikasi pencatutan nama organisasi PWI maupun media hanya untuk membungkam kasus dugaan penipuan Rp170 juta ini, itu adalah intimidasi murahan dan bentuk pelecehan terhadap profesi pers,” tegas Ali Sofyan, Pimred Rajawali News Group.
​Lebih lanjut, Ali Sofyan mendesak aparat kepolisian untuk tidak ragu memproses laporan korban dan meminta pengurus PWI serta Dewan Pers untuk menelusuri keabsahan klaim keanggotaan tersebut.
​”Kami minta pihak kepolisian segera menindaklanjuti somasi ini tanpa terpengaruh oleh ‘gertakan’ ID card atau klaim-klaim pers dari pihak terlapor. Hukum harus ditegakkan secara transparan. Kami dari media akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tambah Ali Sofyan.
​Hingga berita ini diterbitkan, Sekdes Jukardi masih memilih bungkam dan enggan memberikan pencerahan terkait nasib uang Rp170 juta milik korban. Redaksi terus melakukan verifikasi mendalam kepada PWI Kabupaten Bogor guna memastikan keabsahan status keanggotaan yang bersangkutan.
(Tim/Red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!