BANDUNG & CIMAHI — Pengawasan anggaran di tubuh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat mendadak jadi sorotan tajam. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas dokumen keuangan hibah, ditemukan dugaan kelalaian fatal dan potensi penyimpangan administratif yang menelan anggaran negara hingga miliaran rupiah di Bawaslu Kota Bandung dan Bawaslu Kota Cimahi.
Praktik pengeluaran anggaran tanpa kelengkapan dokumen sah ini memicu tanda tanya besar terkait akuntabilitas lembaga pemilu yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan integritas.
Bawaslu Kota Bandung: Anggaran Murni Terpangkas Dokumen “Ghaib” Rp671,3 Juta
Di Kota Bandung, Tim Pemeriksa menemukan dana sebesar Rp671.388.112,00 bersumber dari dana hibah belanja barang/jasa yang tidak ditopang bukti pertanggungjawaban sah hingga batas waktu pemeriksaan berakhir.
Saat dikonfirmasi bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Bandung beralih alasan dengan mengklaim bahwa bukti-bukti transaksi tersebut belum sepenuhnya dilampirkan karena masih dalam “proses pengumpulan.”
“Bagaimana mungkin anggaran ratusan juta rupiah yang telah dikucurkan dan ditransaksikan, bukti LPJ-nya baru ‘dikumpulkan’ saat batas pemeriksaan berakhir? Ini bentuk kecerobohan atau kesengsaraan prosedur?” ujar sumber internal yang enggan disebutkan namanya.
Bawaslu Kota Cimahi: Bencana Administrasi senilai Rp1,104 Miliar
Kondisi yang jauh lebih mengkhawatirkan ditemukan pada Bawaslu Kota Cimahi. Pemeriksaan uji petik dokumen pertanggungjawaban belanja barang/jasa dari dana hibah menguak angka fantastis sebesar Rp1.104.976.435,00 yang tidak didukung bukti valid dan lengkap.
Dari total temuan tersebut, Rp1.003.994.031,00 secara eksplisit terbukti melanggar kriteria tata kelola keuangan negara.
Rincian Dosa Administrasi Anggaran Bawaslu Cimahi:
- Belanja Bahan (Rp490.362.068,00): Realisasi anggaran membengkak tanpa didukung dokumentasi kegiatan, nihil tanda terima seminar kit atau konsumsi, serta hilangnya kuitansi/nota resmi dari toko penyedia barang.
- Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota (Rp395.000.000,00): Pengeluaran mendekati setengah miliar rupiah ini menguap tanpa confirmation letter atau nota pesanan hotel, tanpa daftar kamar, tanpa daftar hadir peserta, tanpa foto dokumentasi, bahkan tanpa surat undangan resmi.
- Perjalanan Dinas Dalam Kota (Rp60.000.000,00): Kunjungan operasional tanpa adanya laporan dinas maupun foto kegiatan pendukung.
- Belanja Jasa Profesi (Rp30.600.000,00): Pembayaran narasumber yang tidak dilengkapi Keputusan (SK) Penunjukan, daftar hadir, maupun bukti kegiatan.
- Belanja Jasa Lainnya (Rp14.380.000,00): Pembayaran media/publikasi tanpa bukti terbit/tayang, tanpa memo perintah bayar (SPBy), dan tanpa bukti transfer/kuitansi.
- Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota (Rp12.801.963,00): Tidak dilengkapi Surat Tugas (ST), tiket transportasi, hingga boarding pass.
- Belanja Perjalanan Dinas Biasa (Rp850.000,00): Tidak ditunjang kelengkapan tiket transportasi yang sah.
Urgensi Audit Investigatif Lanjutan
Temuan ini bukan sekadar kelalaian pencatatan, melainkan celah menguapnya uang rakyat yang bersumber dari APBD/APBN. Pola-pola seperti tidak adanya bukti tayang media, tidak tersedianya nota hotel, hingga absennya kuitansi belanja bahan adalah modus klasik yang sering kali berujung pada indikasi kegiatan fiktif.
Publik dan aparat penegak hukum kini mendesak Bawaslu Provinsi dan instansi pemeriksa keuangan untuk tidak sekadar menerima alasan “proses pengumpulan dokumen,” melainkan melakukan tindakan tegas: menagih pengembalian kerugian negara atau menyetorkannya kembali ke kas daerah jika bukti-bukti sah gagal dibuktikan.
(red)


