BOGOR , Rajawali News— Kebocoran pendapatan daerah Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan tajam. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemkab Bogor TA 2024, ditemukan sederet pelanggaran fatal yang berpotensi merugikan kas daerah hingga miliaran rupiah. Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan, Pajak Reklame, hingga tata kelola iuran kesehatan publik terbukti bolong di berbagai sektor.
Aktivis dan Relawan Pembela Prabowo, Ali Sopyan, angkat bicara menanggapi temuan mengejutkan ini. Menurutnya, lemahnya pengawasan serta buruknya koordinasi antarinstansi di Pemkab Bogor telah menciptakan celah sistematis bagi kebocoran uang rakyat.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi bentuk pembiaran yang berujung pada kerugian negara. Pajak dikutip dari rakyat dan konsumen, tetapi tidak disetorkan ke kas daerah secara akurat. Kita mendesak Bupati Bogor tidak hanya melakukan formalitas ‘rencana aksi’, tapi menindak tegas oknum di balik kelalaian ini!” tegas Ali Sopyan.
1. Modus Sembunyikan Omzet: Lima Hotel Nunggak PBJT Rp1,41 Miliar
Meskipun realisasi PBJT Jasa Perhotelan TA 2024 dicatat mencapai Rp157,94 miliar (104,17% dari target), pengujian uji petik BPK membongkar fakta bahwa ada kekurangan penerimaan sebesar Rp1.418.648.632,00 di lima hotel:
- NeA Hotel: Menunggak pelaporan omzet dan ‘menyembunyikan’ omzet sebesar Rp356,06 juta dari transaksi Pemkab Bogor. Kekurangan PBJT: Rp35,60 juta.
- PT TTA / TaT Hotel: Belum melaporkan omzet dari Pemkab Bogor senilai Rp1,91 miliar. Kekurangan PBJT: Rp191,30 juta.
- CV Ama / Hotel Ama: Hanya melaporkan omzet dari tamu umum, sedangkan omzet transaksi dari tiga SKPD Pemkab Bogor senilai Rp1,26 miliar disembunyikan. Kekurangan PBJT: Rp126,91 juta.
- NAy Hotel: Menggunakan modus penundaan pelaporan hingga 8 bulan. Ditemukan omzet tersembunyi senilai Rp5,65 miliar. Kekurangan PBJT: Rp565,83 juta.
- MHR (CV MeA): Telah melaporkan omzet, namun hingga pemeriksaan BPK berakhir sama sekali belum menyetorkan pajak sebesar Rp498,98 juta.
Alasan Bappenda Kabupaten Bogor bahwa mereka “kekurangan SDM” dan “belum berkoordinasi dengan SKPD lain” dinilai Ali Sopyan sebagai dalih klasik yang tidak masuk akal.
2. Bobrok Manajemen Sektor Lain: Reklame, PBB-P2, hingga BPHTB
Temuan BPK tidak berhenti di sektor perhotelan. Bappenda Kabupaten Bogor juga kedapatan kedodoran di sektor perpajakan lainnya:
- Pajak Reklame Bodong: Potensi penerimaan sebesar Rp1,62 miliar melayang akibat kurangnya koordinasi Bappenda, DPMPTSP, dan DPKPP terhadap reklame tak berizin di 42 hotel dan 5 perumahan.
- Selisih Data PBB-P2: Kehilangan pendapatan Rp82,02 juta dari 1.839 Wajib Pajak di database SISMIOP yang tidak diutak-atik.
- Skandal NPOPTKP Ganda BPHTB: Terjadi pembebasan pajak ganda yang mengakibatkan daerah kehilangan penerimaan hingga Rp560 juta.
- PBJT Makanan/Minuman: Terjadi kekurangan penerimaan mencapai Rp1,16 miliar.
3. Parah! Kas Daerah Bobol Rp769 Juta Buat Bayar Iuran BPJS Orang Meninggal
Di sektor kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor mencatatkan noktah hitam. BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Masyarakat sebesar Rp769.872.600,00 atas peserta yang sudah meninggal dunia.
Hal ini membuktikan lemahnya integrasi data kependudukan antara Dinas Kesehatan, Disdukcapil, dan BPJS Kesehatan, sehingga anggaran daerah terus mengalir untuk membayar premi orang yang sudah wafat.
Rekomendasi BPK & Tuntutan Publik
Atas rentetan temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Bogor untuk melakukan penataan mendasar, mulai dari pemeriksaan ulang terhadap Wajib Pajak bermasalah, perbaikan database, hingga menagih pengembalian/kompensasi kelebihan bayar dari BPJS Kesehatan.
Meski Pemkab Bogor telah mengirimkan rencana aksi melalui Surat Nomor 900.1.11.1/737-BPKAD tertanggal 23 Mei 2025, Ali Sopyan mengingatkan agar rekomendasi ini tidak menguap begitu saja.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika ada indikasi kesengajaan atau kongkalikong antara pengusaha dan oknum pejabat daerah untuk memangkas kewajiban pajak, maka aparat penegak hukum (APH) harus turun tangan!” pungkas Ali Sopyan.
( red)


