BEKASI, Rajawali News— Aktivitas penawaran investasi berbasis trading yang diduga menggunakan pola rekrutmen berjenjang atau menyerupai Multi Level Marketing (MLM) kembali menjadi sorotan di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Sejumlah warga mengaku mengalami kerugian setelah bergabung dalam program investasi yang dikenal dengan nama “Opalpx”. Skema tersebut disebut menawarkan keuntungan dan bonus besar kepada anggota, dengan syarat melakukan perekrutan anggota baru.
Beberapa nama yang disebut oleh para anggota sebagai pihak yang mengajak bergabung di antaranya Eman Sulaeman, Chaerul Anwar, dan Obay Sobarnas. Ketiganya disebut berperan aktif dalam proses sosialisasi dan perekrutan anggota di wilayah Kampung Tegal Panjang, Desa Wibawa Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Salah satu anggota, Amar Kustiwan, mengaku mulai bergabung sejak 22 November 2025 hingga 25 Januari 2026. Ia menyatakan telah melakukan investasi serta mengajak sejumlah anggota lain untuk turut serta. Namun, menurut pengakuannya, dana investasi maupun bonus yang dijanjikan tidak dapat ditarik.
“Awalnya dijanjikan keuntungan dan bonus besar. Tapi ketika hendak menarik dana, tidak bisa. Kami justru diarahkan untuk merekrut lagi dan melakukan deposit tambahan,” ujarnya.
Amar mengaku mendapat pertanyaan dari anggota lain yang direkrutnya terkait kejelasan pencairan dana. Ia kemudian meneruskan pertanyaan tersebut kepada pimpinan atau ketua kelompok. Namun, menurutnya, tidak ada solusi konkret yang diberikan.
Dalam pertemuan internal yang disebut sebagai musyawarah, pihak pengelola disebut menyampaikan bahwa kondisi tersebut merupakan “musibah bersama”. Pernyataan itu memicu keberatan dari sejumlah anggota yang merasa dirugikan.
Para anggota yang mengaku sebagai korban kini menyatakan kesepakatan untuk menempuh jalur hukum dengan membuat Laporan Polisi (LP) kepada aparat penegak hukum. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya untuk memperoleh kepastian hukum dan kejelasan atas dugaan kerugian yang dialami.
Para korban berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan apakah aktivitas tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum, termasuk dugaan praktik investasi ilegal atau skema yang merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan namanya dalam keterangan para anggota belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, terlebih jika disertai kewajiban merekrut anggota baru sebagai syarat memperoleh bonus.(Sumber bidiknewstodays.com)
(red)


