Cibarusah, Kabupaten Bekasi – Rajawali News
Dugaan praktik penyalahgunaan dan pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kilogram yang kembali mencuat di wilayah Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, mendapat perhatian serius dari masyarakat dan LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI).
Sebelumnya, warga melaporkan adanya aktivitas keluar masuk tabung gas LPG 3 kilogram menggunakan kendaraan mobil box dalam jumlah yang dianggap tidak wajar. Aktivitas tersebut memunculkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
Menanggapi informasi yang disampaikan, Kanit Reskrim Polsek Cibarusah memberikan respons melalui pesan singkat yang menyatakan:
“Waalaikumsalam, salam kenal, mohon maaf dengan siapa biar saya save kontak. Terima kasih informasinya, segera kami tindak lanjuti.”
Pernyataan tersebut menjadi titik awal harapan masyarakat agar aparat kepolisian benar-benar melakukan langkah penyelidikan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Ketua Pimpinan Cabang Bekasi LSM KCBI, A. Marpaung, SH, menyampaikan apresiasi atas respons cepat yang diberikan oleh Kanit Reskrim Polsek Cibarusah. Namun demikian, KCBI menegaskan bahwa publik saat ini menunggu tindakan nyata di lapangan, bukan sekadar respons administratif atau janji semata.
“Kami mengapresiasi pernyataan Kanit Reskrim yang akan menindaklanjuti informasi ini. Akan tetapi, masyarakat tentu menunggu langkah konkret berupa penyelidikan, pengecekan lokasi, serta tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran. Jangan sampai persoalan yang sudah berulang kali dikeluhkan warga hanya berhenti pada pernyataan tanpa hasil nyata,” tegas Marpaung.
KCBI menilai, apabila dugaan praktik pengoplosan gas subsidi tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara dan masyarakat penerima subsidi, tetapi juga dapat mengancam keselamatan warga akibat proses pemindahan isi tabung yang tidak sesuai standar keselamatan.
Oleh karena itu, KCBI meminta Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi, Polda Metro Jaya, dan pihak Pertamina untuk bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam mengusut dugaan praktik ilegal tersebut.
Kini, sorotan publik tertuju kepada jajaran Polsek Cibarusah. Setelah adanya pernyataan bahwa laporan akan segera ditindaklanjuti, masyarakat menunggu pembuktian melalui langkah hukum yang nyata, cepat, dan terukur.
Publik tidak hanya membutuhkan janji, tetapi membutuhkan bukti bahwa hukum benar-benar hadir untuk melindungi hak masyarakat kecil dari praktik penyalahgunaan gas subsidi.
(Tim Investigasi)


