Rabu, September 23, 2026
spot_img

Jalan di Tempat Selama 600 Hari, Penanganan Kasus Penipuan di Polres Metro Bekasi Resmi Dilaporkan ke Propam PMJ

BEKASI, Rajawali News— Lambannya penanganan laporan masyarakat di korps Bhayangkara kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan perumahan yang bergulir di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi mendadak memicu polemik hukum. Memasuki hari ke-600 tanpa kepastian hukum yang jelas, pelapor resmi mengadukan jajaran penyidik ke Divisi Propam Polda Metro Jaya.

​Langkah tegas tersebut diambil oleh Hendri Kurniawan, warga Kabupaten Bekasi yang menjadi korban dalam perkara ini. Dalam surat pengaduan resminya yang ditujukan kepada Kepala Divisi Propam Polda Metro Jaya per tanggal 18 Mei 2026, Hendri membeberkan kronologi penanganan laporkannya yang dinilai jalan di tempat serta diwarnai sejumlah kejanggalan administrasi penyidikan.

Kronologi dan Kejanggalan Administrasi Berkas

​Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi, kasus ini bermula dari Laporan Polisi bernomor LP/B/3351/IX/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA yang diterbitkan pada 23 September 2024 dan ditandatangani oleh Kanit II SPKT Polres Metro Bekasi AKP Rosid Saprudin. Perkara ini menyangkut dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (Pasal 378/372 KUHP) terkait proyek Perumahan Agung Mahkota Land di Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Iklan Sponsor

​Seminggu setelah laporan dibuat, yakni pada 30 September 2024, penyidik pembantu Bripka Syidiq menyerahkan Surat Pemberitahuan Penanganan Perkara bernomor B/4144/IX/RES.1.11/2024/Restro Bks yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Kompol SN Wiratama.

​Namun, kejanggalan mulai terlihat saat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pertama diterima pelapor pada 9 Juli 2025 (B/2018/VII/RRS.1.11/2024/Restro Bks) yang ditandatangani AKBP Agta Bhuwana Putra. Dalam surat tersebut, rujukan nomor laporan polisi justru berubah menjadi LP/1447V/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Mei 2024, yang tidak sesuai dengan laporan awal milik pelapor.

​Ketidakpastian semakin berlanjut ketika pelapor baru menerima SP2HP kedua pada 2 Mei 2026 via pesan singkat WhatsApp dari penyidik pembantu Brigadir Derry Dwi Hariyanto. Surat bernomor B/343/II/RES.1.11/2026/Restro Bks bertanggal 27 Februari 2026 tersebut memperlihatkan bahwa Surat Perintah Penyelidikan (SP.Lidik/459/II/RES.1.11/2026/Restro Bks) baru diterbitkan pada 27 Februari 2026—hampir 1,5 tahun sejak laporan polisi dibuat.

​Dalam dokumen SP2HP terbaru itu, jajaran penyidik yang menangani perkara tercatat yakni AKP Muhammad Ibnu Kamil, Ipda Putu Surahman Wijaya, dan Brigadir Derry Dwi Hariyanto di bawah arahan Kasat Reskrim/Wakasat Reskrim Perida Aprian Sisera.

Hampir 600 Hari Tanpa Kepastian Olah TKP dan Gelar Perkara

​Dalam laporan resminya ke Propam, Hendri menegaskan bahwa hingga pertengahan Mei 2026 (kurang lebih 600 hari sejak laporan pertama dibuat), pihak Polres Metro Bekasi belum pernah memberikan kepastian jadwal terkait pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) maupun pelaksanaan gelar perkara.

​”Saya berharap bapak Kadiv Propam Polda Metro Jaya menindaklanjuti aduan ini. Kami hanya menuntut keadilan, kepastian hukum, dan transparansi proses penyidikan sebagaimana jargon pelayanan kepolisian yang presisi,” tegas Hendri.

​Sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengenai kewajiban bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, serta selalu menguji informasi (check and re-check) dan berimbang (cover both sides), redaksi media telah dan sedang berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berusaha menghubungi Kabid Propam Polda Metro Jaya serta Kasat Reskrim/Penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi untuk memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi resmi terkait tuduhan lambannya proses hukum serta perbedaan rujukan nomor laporan dalam berkas perkara tersebut.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!