Jumat, September 25, 2026
spot_img

SKANDAL ANGGARAN RUMAH TANGGA BUPATI & SEKDA PURWAKARTA: RATUSAN JUTA ANGGARAN FIKTIF DIBUNGKUS BELANJA DAPUR, PERMAINAN “KERAN BOCOR” AKHIRNYA TERBONGKAR!

PURWAKARTA, Rajawali News— Praktik penggerogotan uang rakyat kembali mencoreng wajah tata kelola keuangan Pemkab Purwakarta. Hasil pemeriksaan Lembaga Pemeriksa Keuangan resmi membongkar indikasi perbuatan melawan hukum dan pemborosan anggaran yang berkedok Belanja Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Kepala Daerah (KDH), Wakil Kepala Daerah (WKDH), hingga Sekretaris Daerah (Sekda) Tahun Anggaran 2025.

​Tidak tanggung-tanggung, ditemukan kelebihan pembayaran alias anggaran menguap yang tak sesuai dengan fisik barang yang diterima mencapai angka fantastis: Rp964.814.815,00 (hampir Rp1 Miliar). Modusnya sangat klasik namun terencana: barang yang dipesan melalui Surat Perintah Kerja (SPK) tak sepenuhnya tiba di rumah dinas, namun pencairan anggaran tetap meluncur mulus 100%.

​Modus Operandi: Dari Rumah Dinas Hingga Logistik Fiktif Rumah Pribadi

​Berdasarkan dokumen pemeriksaan yang membedah SPK, Berita Acara Serah Terima (BAST), hingga bukti foto dokumentasi, terungkap skema sistematis penggelembungan realisasi belanja:

Iklan Sponsor
  1. ​Belanja Rumah Tangga KDH/WKDH Kecebong Realisasi pembayaran kepada tiga penyedia barang melampaui jumlah barang yang benar-benar diterima di rumah dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan selisih mencapai Rp793.317.707,00. Barang-barang konsumsi, bahan pokok, hingga perlengkapan dapur ditenggarai hanya berstatus “ada di atas kertas SPK”.
  2. ​Bancakan Anggaran Rumah Tangga Sekda Tanpa Payung Hukum Lebih parah lagi, Sekretariat Daerah memaksakan penyaluran anggaran kebutuhan rumah tangga Sekda sebesar Rp349.599.200,00 yang dikerjakan oleh CV LS melalui 11 SPK. ​Padahal, merujuk pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 jo Permendagri Nomor 11 Tahun 2007, hak fasilitas hanya melekat pada Rumah Jabatan. Realitanya, Pemkab Purwakarta belum memiliki rumah jabatan resmi untuk Sekda. Hasil wawancara mengungkap fakta miris: anggaran daerah tersebut malah dipakai untuk memasok rumah pribadi Sekda dan logistik Kantor Setda tanpa pencatatan sama sekali oleh PPK dan PPTK! Penganggaran ini tegas ilegal dan tidak memiliki dasar hukum karena berbenturan dengan PP No. 109 Tahun 2000. Dari plot ini saja, negara dirugikan lagi sebesar Rp171.497.108,00.

​Pengembalian Buru-Buru: Mengembalikan Uang Tak Menghapus Dosa Tata Kelola

​Setelah borok ini ditelanjangi dalam Risalah Pembahasan Hasil Pemeriksaan (RPHP) oleh Tim Pemeriksa, para penyedia yang terlibat buru-buru mengembalikan total kerugian sebesar Rp964.814.815,00 ke Kas Daerah pada 21 Mei 2026. Perincian pengembalian tersebut meliputi:

  • ​CV SJ: Rp499.534.369,00
  • ​CV LS: Rp236.599.654,00
  • ​CV PJ: Rp228.680.792,00

​Kendati uang pengembalian telah ditransfer via rekening koran divalidasi BUD, fakta pengembalian di akhir periode menegaskan bahwa telah terjadi pelanggaran berat terhadap Perpres No. 16 Tahun 2018 (jo Perpres No. 46 Tahun 2025) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Permendagri No. 77 Tahun 2020.

​Al Sofyan Buka Suara: Pengawasan Lemah atau Kesengajaan?

​Menanggapi temuan memalukan yang menggerogoti kredibilitas birokrasi ini, Aktivis/Pemerhati Publik Al Sofyan memberikan pernyataan menohok.

​“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, ini adalah potret kebobrokan kontrol internal dan dugaan pembiaran yang disengaja! Bagaimana mungkin belanja dapur dan kebutuhan rumah tangga bisa ‘bocor’ hingga mendekati angka satu miliar rupiah tanpa ada penyaringan di tingkat PPK dan PPTK? Lebih gila lagi, rumah pribadi dijadikan objek bancakan APBD tanpa dasar hukum.”

​“Pengembalian uang ke kas daerah pada Mei 2026 itu ibarat pencuri yang mengembalikan barang setelah tertangkap basah. Penyelesaian finansial tidak boleh menghentikan evaluasi total dan sanksi administratif atau hukum terhadap oknum Pengguna Anggaran (PA), PPK, dan PPTK. Sekda selaku Pengguna Anggaran gagal total mengawasi bawahannya. Publik Purwakarta menuntut transparansi penuh dan tindakan tegas agar APBD tidak terus-menerus dijadikan sapi perah kebutuhan personal pejabat!” tegas Al Sofyan.

 

​Bobrok Sistemik di Internal Sekretariat Daerah

​Laporan resmi menegaskan bahwa akar penyebab utama dari skandal ini berada di pucuk pimpinan dan hierarki pengelola anggaran:

  • ​Sekretaris Daerah selaku PA terbukti tidak melakukan pengawasan memadai terhadap pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.
  • ​Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lalai dan gagal mengendalikan pelaksanaan SPK serta pemeriksaan fisik barang.
  • ​Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) membiarkan transaksi tanpa catatan valid dan gagal melaporkan perkembangan kegiatan secara objektif.

​Meski pihak Pemkab Purwakarta melalui Sekretaris Daerah menyatakan sependapat dan berjanji akan menindaklanjuti sesuai aturan, masyarakat dan elemen pengawas independen dipastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!