SAROLANGUN , Rajawali News- Skandal penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Sarolangun terbongkar. Dua lembaga vertikal pusat, Kejaksaan Negeri Sarolangun dan Polres Sarolangun, diduga menjadi penerima aliran dana pembangunan gedung dari APBD, padahal secara aturan dilarang keras.
Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi, alokasi anggaran tersebut rinci sebagai berikut:
*1. Rehab Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun*
– Pagu Anggaran: Rp349.682.068
– Nilai Kontrak Terlaksana: Rp349.285.000
– Biaya Perencanaan Terpisah (melalui Dinas PUPR): Rp28.000.000
*2. Pembangunan Gudang Senjata & Logistik Polres Sarolangun*
– Pagu Proyek: Rp262.496.700 (dalam dokumen lain tercatat Rp299.996.700)
– Rincian:
– Fisik Bangunan: hingga Rp299,9 Juta
– Perencanaan: Rp19.758.000
– Pengawasan: Rp17.349.300
Total ratusan juta rupiah uang rakyat tersebut disalurkan untuk pembangunan fasilitas lembaga yang seharusnya tidak lagi berhak menerima dana dari APBD.
*TABRAK LARANGAN KPK*
Praktik ini secara terang-terangan menabrak instruksi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, yang telah melarang dengan tegas seluruh Kepala Daerah di Indonesia untuk memberikan dana hibah, fasilitas, maupun pembangunan gedung dari APBD kepada Kejaksaan dan Kepolisian.
Alasannya jelas, Polri dan Kejaksaan adalah aparat penegak hukum vertikal pusat. Seluruh kebutuhan mulai dari gaji, operasional, hingga pembangunan gedung sudah dibiayai penuh dari APBN. Tidak ada alasan sinergitas yang dapat membenarkan pembebanan kepada APBD yang bersumber dari keringat rakyat daerah.
Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Sarolangun, Kejari Sarolangun, dan Polres Sarolangun terkait temuan tersebut.
(Annas)


