MURATARA, RAJAWALI NEWS — Pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menjadi sorotan tajam. Penggunaan anggaran Belanja Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2024 sebesar puluhan miliar rupiah diduga diselimuti ketidaktertiban serius dalam pelaksanaan maupun pertanggungjawabannya.
Berdasarkan data yang dihimpun, Pemkab Muratara pada TA 2024 mengalokasikan anggaran fantastis untuk Belanja Perjalanan Dinas, yakni mencapai Rp78.180.110.656,00. Dari nilai tersebut, realisasi anggaran terserap hingga Rp69.753.616.212,00 atau setara dengan 89,22% dari total plafon anggaran.
Namun, hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap realisasi anggaran tersebut mengungkap tabir kelam pengelolaan kas daerah. Sebanyak 17 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Muratara terindikasi kuat menjalankan pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas secara tidak tertib dan tidak sesuai dengan regulasi pengelolaan keuangan negara.
Menanggapi temuan membelalakkan mata ini, Aktivis dan Pemerhati Kebijakan Publik, Al Sofyan, angkat bicara dengan nada keras. Pihaknya menilai adanya kejanggalan sistematis dalam pengelolaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di tubuh Pemkab Muratara yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Realisasi yang menyentuh angka Rp69,7 miliar ini bukan jumlah yang sedikit. Ketika hasil pemeriksaan uji petik menemukan adanya ketidaktertiban di 17 SKPD sekaligus, ini menandakan adanya indikasi kelemahan pengawasan internal yang disengaja atau bahkan dugaan praktik manipulasi bukti pertanggungjawaban,” tegas Al Sofyan.
Al Sofyan mendesak aparat penegak hukum (APH) serta instansi pengawas terkait untuk tidak tinggal diam dan segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak ingin anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat ini hanya dijadikan ajang ‘plesiran’ atau formalitas pencairan anggaran berkedok perjalanan dinas. 17 SKPD yang terindikasi harus dibuka secara transparan ke publik, dan jika ditemukan adanya kelebihan bayar atau indikasi pertanggungjawaban fiktif, maka pihak-pihak terkait wajib mengembalikan uang tersebut ke kas daerah serta diproses secara hukum!” lanjut Al Sofyan dengan nada menohok.
Hingga berita ini diturunkan, publik menanti ketegasan Inspektorat dan Pimpinan Daerah Musi Rawas Utara untuk melakukan penertiban internal serta memberikan sanksi tegas kepada para Kepala SKPD dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang lalai dalam mengelola uang rakyat tersebut.
(Tim/Red)


