Lubuk Linggau Rajawali News— Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Lima SKPD Tidak Sesuai Kondisi
Sebenarnya
Pemerintah Kota Lubuk Linggau pada LRA TA 2025 (audited) menyajikan realisasi
Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp9.239.538.429,82 atau 86,04% dari
anggaran sebesar Rp10.739.091.980,04.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Belanja BBM
pada 14 SKPD sebesar Rp2.962.199.078,00 dan konfirmasi kepada Stasiun Pengisian
Bahan Bakar Umum (SPBU) diketahui terdapat bukti pertanggungjawaban berupa
tagihan pembayaran dan nota/struk pembelian BBM yang tidak sesuai dengan dokumen
asli SPBU, sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp171.481.772,05. Hasil
permintaan keterangan kepada PPTK dan Bendahara Pengeluaran diketahui bahwa nilai
pada dokumen pertanggungjawaban bukan merupakan nilai yang sebenarnya dibayarkan
ke SPBU dan menyatakan bersedia menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas
Daerah.
Atas kelebihan pembayaran sebesar Rp171.481.772,05, sampai dengan tanggal 12
Mei 2026 telah ditindaklanjuti dengan penyetoran sebagian ke rekening Kas Daerah Kota
Lubuk Linggau sebesar Rp160.182.772,05, sehingga terdapat sisa yang belum
ditindaklanjuti sebesar Rp11.299.000,00 (Rp171.481.772,05 – Rp160.182.772,05),
dengan perincian sebagai berikut.
(red)


