Kamis, September 24, 2026
spot_img

TANGKAP GEROMBOLAN PEJABAT KORUPTUR DI PEMKAB BANYUASIN RAMPOK ANGARAN 30%

Banyu Asin, Rajawalinews.online

KPK RI diminta turun gunung banyu asin ada dugaan anggaran belanja Pemkab Banyuasin di Sunat gerombolan pejabat koruptor 30% Hal tersebut belum tersentuh hukum Pasalnya Rencana Aksi Pemkab Banyuasin untuk Menurunkan Proporsi Nilai Belanja Pegawai Belum Efektif
Belanja Pegawai digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang diberikan
kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta
pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.

Pemkab Banyuasin menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp1.357.166.364.622,51 dengan realisasi per 31 Oktober 2025 sebesar Rp1.011.721.907.020,43 atau sebesar 74,55%.LHP atas LK Pemkab Banyuasin Tahun 2024 dengan Nomor
46/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tanggal 25 Mei 2025 mengungkapkan terdapat temuan
terkait alokasi Belanja Pegawai yang melebihi 30% dari total Belanja APBD
Perubahan serta tidak didukung dengan manajemen kepegawaian yang komprehensif.

Iklan Sponsor

BPK merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin agar memerintahkan: 1) Sekda
selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyusun rencana
aksi penurunan proporsi Belanja Pegawai menjadi 30% dari total Belanja Daerah
dalam jangka waktu sesuai ketentuan; dan 2) Kepala BKPSDM agar: a) merancang
sistem informasi dalam penyelenggaraan urusan kepegawaian dan pengembangan
SDM, b) berkoordinasi dengan Sekda supaya menyusun dan menetapkan pedoman
peta jabatan sesuai ketentuan dan standarisasi penyelenggaraan urusan kepegawaian
lainnya; dan c) menginstruksikan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian,
Informasi dan Penilaian Kinerja Aparatur dan Kepala Bidang Pengembangan Aparatur
agar memedomani ketentuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Atas temuan tersebut, Pemkab Banyuasin telah menyampaikan surat kepada
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dengan Nomor 900.1.1/380/BPKAD-AG/2025 Tanggal 11 Juni 2025 perihal Tindak Lanjut atas LHP BPK Terkait Belanja Pegawai APBD Kabupaten Banyuasin TA 2024. Pemkab
Banyuasin menyampaikan hal-hal sebagai berikut.

a. Meminta pertimbangan Pemerintah Pusat jika Pemkab Banyuasin tidak mampu
menekan alokasi Belanja Pegawai menjadi maksimal 30%. Namun sampai saat ini
belum ada jawaban dari kementerian tersebut;
b. Menanyakan sanksi yang akan diterima Pemerintah Daerah atas tidak terpenuhinya
persentase Belanja Pegawai dimaksud; dan
c. Meminta pertimbangan atas penggajian PPPK yang baru diangkat melalui
penambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Sampai saat ini, belum terdapat jawaban atas permasalahan tersebut dari
kementerian terkait.

Namun, untuk DAU TA 2026, Pemkab Banyuasin mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp1.063.034.206.000,00 dari Rp897.942.540.000,00 atau
mengalami kenaikan sebesar Rp165.091.666.000,00 atau sebesar 18,39%.
Selain itu, BPKP dalam Laporan Hasil Reviu (LHR) atas Disiplin Belanja
Pemerintah Daerah Triwulan III Tahun 2025 pada Pemkab Banyuasin dengan NomorPE.12.03./LHP-371/PW07/3/2025 tanggal 10 September 2025, mengungkapkan
bahwa terdapat temuan terkait porsi Belanja Pegawai yang belum sesuai ketentuan,
dengan rekomendasi kepada Bupati Banyuasin agar: 1) menindaklanjuti rencana aksi pemenuhan ketentuan Belanja Pegawai yang telah disusun dan ditandatangani Sekda Kabupaten Banyuasin sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan atas SPI dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Pemkab Banyuasin Tahun 2024 oleh BPK;

dan 2) melalui Sekda Kabupaten Banyuasin untuk menginstruksikan kepada seluruh
Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Banyuasin untuk: a) menerapkan
secara objektif Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018
tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja terutama terkait
penilaian kinerja, disiplin, dan pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan b) tidak
menambah jumlah tenaga kerja di instansinya masing-masing dengan penyebutan apapun, termasuk namun tidak terbatas pada ASN, Honorer, dan Tenaga Harian Lepas serta mengoptimalkan kinerja PPPK di instansi masing-masing.

Pengalokasian Belanja Pegawai mempertimbangkan kebijakan kompensasi dan kebijakan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemda
mengalokasikan Belanja Pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui
TKD paling tinggi 30% dari total belanja APBD.

Belanja Pegawai dimaksud termasuk
untuk ASN, kepala daerah, dan anggota DPRD, serta tidak termasuk untuk Tambahan
Penghasilan Guru, Tunjangan Khusus Guru, Tunjangan Profesi Guru, dan tunjangan
sejenis lainnya yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, hasil perhitungan Belanja Pegawai di luar
tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD pada LKPD Banyuasin TA 2025
diperoleh porsi alokasi sebesar 34,83%, dengan perincian sesuai tabel berikut.Dalam LHR BPKP menyebutkan bahwa alokasi Belanja Pegawai melebih 30% disebabkan oleh:

a. Pengusulan pengangkatan ASN PPPK tidak berdasarkan kebutuhan riil, melainkan
karena adanya amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
untuk menyelesaikan pengangkatan pegawai non-ASN atau nama lainnya paling
lambat Desember 2024; dan
b. Penyusunan kebutuhan pegawai/tenaga kerja belum mempertimbangkan
kemampuan Belanja Daerah.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Pengadaan,
Pemberhentian, Informasi Kepegawaian dan Penilaian Evaluasi Kinerja Aparatur pada
BKPSDM, diketahui bahwa:

a. Pemkab Banyuasin mengajukan rencana pengadaan ASN Tahun 2024 melalui
Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) sebanyak 591 formasi Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 4.960 Formasi PPPK. Formasi PPPK ini berasal
dari data yang disampaikan oleh SKPD dan telah masuk dalam database BKN,
yaitu pegawai yang memiliki masa kerja kontrak minimal dua tahun;

b. Atas Formasi Tahun 2024 tersebut, telah dilakukan pelantikan Tahap I pada tanggal
14 Mei 2025 yang terdiri dari 453 CPNS dan 4.099 PPPK, serta pelantikan Tahap
II dilakukan pada 17 Oktober 2025 sebanyak 461 PPPK;
c. Sebanyak 453 CPNS yang dilantik pada 14 Mei 2025 merupakan pengadaan
pegawai TA 2024 melalui seleksi nasional; dan
d. Mekanisme pengadaan PPPK didasarkan atas Surat Kepala BKN, proses perincian
formasi untuk pengadaan ASN Tahun 2024 dilakukan secara nasional dan
terintegrasi melalui SIASN Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN.

Berdasarkan permintaan keterangan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala
Bidang Anggaran BPKAD, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah BPKAD
serta Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan BPKAD, diketahui bahwa
pengangkatan ASN PPPK sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 menyebabkan
tingginya alokasi Belanja Pegawai Pemkab Banyuasin pada Tahun 2025.

Hal tersebut berdampak pada capaian mandatory spending, yaitu tidak tercapainya alokasi infrastruktur pelayanan publik dengan capaian sebesar 20,43% dari seharusnya
sebesar 40%. Sementara itu, untuk alokasi pendidikan, kesehatan, kompetensi, dan
pengawasan telah sesuai dengan mandatory spending. Sedangkan terkait penurunan
alokasi Belanja Pegawai, diketahui bahwa Pemkab Banyuasin telah menyusun rencana
aksi sebagai berikut.

a. Pada penganggaran TA 2026, Pemkab Banyuasin akan melakukan pengurangan
alokasi belanja Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Belanja TPP pada APBD
2025 dialokasikan sebesar Rp137.254.777.334,66. Sedangkan, pada TA 2026,dialokasikan sebesar Rp108.881.468.226,94 atau terdapat penurunan sebesar
Rp28.373.309.067,72 atau sebesar 20,67%; dan

b. Pada Tahun 2026 telah dilakukan perhitungan jumlah pegawai secara riil,
khususnya untuk pegawai yang akan memasuki masa pensiun sehingga berdampak terhadap menurunnya penganggaran belanja gaji dan tunjangan ASN. Pada Tahun
2025, PNS yang telah pensiun sebanyak 453 pegawai.

Jika diperkirakan rata-rata
jumlah gaji dan tunjangan sebesar Rp5.000.000,00 dan dikalikan dengan 14 bulan,maka akan menurunkan Belanja Pegawai sebesar Rp31.710.000.000,00.
Perincian atas Belanja Daerah dalam Rancangan APBD (RAPBD) TA 2026
Berdasarkan tabel di atas, diketahui bahwa alokasi Belanja Pegawai secara
keseluruhan masih tinggi, yaitu 58,84%.

Sedangkan alokasi Belanja Pegawai di luar
Tunjangan Guru adalah sebagai berikut.Keterangan : *) menggunakan data Tahun 2025
Berdasarkan perhitungan persentase alokasi Belanja Pegawai di atas diketahui
bahwa alokasi Belanja Pegawai di luar Tunjangan Guru pada RAPBD Tahun 2026
sebesar 46,94%.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah pada Pasal 146:
1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa daerah wajib mengalokasikan Belanja
Pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling
tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total belanja APBD;
2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa dalam ha1 persentase Belanja Pegawai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah melebihi 30% (tiga puluh persen),
Daerah harus menyesuaikan porsi Belanja Pegawai paling lama 5 (lima) tahun
terhitung sejak tanggal UU ini diundangkan; dan

3) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Besaran persentase Belanja Pegawai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan melalui keputusan
Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi
birokrasi.

b. Lampiran Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, pada Huruf C.
Kebijakan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Angka 3.2.2
Belanja Daerah:

1) Huruf (j) yang menyatakan bahwa Pemda wajib mengalokasikan belanja
pegawai diluar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi30% (tiga puluh persen) dari total belanja APBD. Selanjutnya, belanja
pegawai dimaksud termasuk untuk ASN, kepala daerah, dan anggota DPRD,
serta tidak termasuk untuk Tamsil guru, TKG, TPG dan tunjangan sejenis
lainnya yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya; dan

2) Huruf (n) yang menyatakan bahwa dalam hal persentase belanja pegawai telah
melebihi 30% (tiga puluh persen) dan persentase belanja infrastruktur
pelayanan publik belum mencapai 40% (empat puluh persen), daerah harus
menyesuaikan porsi belanja pegawai dan belanja infrastruktur pelayanan
publik paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan
undang-undang mengenai hubungan keuangan pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah.

Hal tersebut mengakibatkan pengurangan porsi penganggaran belanja
operasional lain dan belanja infrastruktur dalam rangka mendukung prioritas
pembangunan daerah dan nasional serta menghambat target capaian kinerja program
dan kegiatan.

Permasalahan tersebut disebabkan oleh TAPD belum menyusun rencana aksi
yang efektif untuk menurunkan proporsi Belanja Pegawai menuju 30% dari total
Belanja Daerah dalam jangka waktu sesuai ketentuan.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dan
akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi dan ketentuan yang berlaku.
BPK merekomendasikan Ketua TAPD agar melakukan koordinasi dengan
Kemendagri dalam rangka membuat strategi untuk mengurangi proporsi belanja
pegawai menuju 30%.

Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan
rekomendasi BPK serta akan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang dimuat.

 

Red.

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!