Minggu, Oktober 11, 2026
spot_img

SENDIKAT PEJABAT KORUPTOR BERJEMAAH DI PEMKAB BANYUASIN BELUM DI TANGKAP KPK RI

Banyu Asin, Rajawalinews.online

APBD Pemkab Banyuasin menjadi santapan gerombolan pejabat perlente,Demi untuk bergaya sewah kendaraan mewah menggunakan APBD. Ali Sopyan tiga kali berusaha untuk Konpirmasi ke Sekda kabupaten banyuasi gagal bertemu,Dengan berbagai dalih para stap Sekda mengatakan bapak sedang tidak ada di tempat . Super sibuk Sekda Banyuasin tegas Ali Sopyan, Sehingga berita ini terpaksa di muat apa adanya’ diduga sendikat koruptor berjemaah menghamburkan APBD dengan dalih
Belanja Sewa kendaraan dinas bermotor perorangan pada Setda digunakan
untuk pinjam pakai kendaraan kepada Instansi Vertikal hal tersebut Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak KPK RI segera bertindak untuk menyelamatkan APBD.

Pasalnya Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja, data penggunaan kendaraan dinas yang disewa, serta permintaan keterangan kepada PPK dan PPTK Setda diketahui bahwa pinjam pakai kendaraan dilakukan karena adanya permohonan dukungan operasional dari instansi vertikal sebagai bentuk koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun, kendaraan dinas operasional yang digunakan merupakan kendaraan sewa yang diperoleh melalui kontrak dengan pihak ketiga. Lebih lanjut, kontrak kendaraan sewa tersebut sudah termasuk dengan biaya pemeliharaanyang telah disepakati oleh pihak ketiga.

Iklan Sponsor

Dengan demikian, kendaraan tersebut tidak
memenuhi kriteria objek pinjam pakai, yang menurut ketentuan hanya dapat dilakukan
terhadap barang yang tercatat sebagai aset daerah dan memiliki status kepemilikan
yang sah. Diketahui terdapat 29 kendaraan sewa yang dipinjampakaikan kepada
instansi vertikal yang membebani keuangan daerah sebesar Rp2.123.987.899,00.

Perincian Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan yang dipinjampakaikan dapat dilihat pada Lampiran 8.
b. Perencanaan dan pelaksanaan Belanja Sewa Kendaraan pada enam SKPD
belum memadai Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban, wawancara kepada PPK dan PPTK atas penggunaan kendaraan dinas yang disewa pada enam SKPD menunjukkan sewa kendaraan dinas tidak sesuai ketentuan sebesar
Rp1.154.438.100,00, dengan perincian sebagai berikut.

1) Sewa kendaraan dinas jabatan lebih dari satu pada tiga SKPD Kendaraan dinas adalah kendaraan milik pemerintah daerah yang dipergunakan hanya untuk kepentingan dinas, terdiri atas kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan, dan kendaraan dinas khusus/lapangan.

Lebih lanjut, standar biaya sewa kendaraan dinas telah diatur dalam Perbup
Banyuasin Nomor 66 Tahun 2024 (periode 1 Januari 2025 s.d.18 Juni 2025) dan
Perbup Banyuasin Nomor 50 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran
2025 mengatur terkait standarisasi jumlah kendaraan untuk sewa kendaraan jabatan
dengan ketentuan sebagai berikut.

 

Red.

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!