Jumat, Maret 13, 2026
spot_img

Tangkap Perampok Hak Warga ! BLT Desa di Ogan Ilir, Dana Rp184 Juta Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Ogan Ilir – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan serius dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa di Kabupaten Ogan Ilir. Hasil audit menunjukkan sebanyak 16 desa terlambat menyalurkan BLT kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sementara enam desa sama sekali belum menyalurkan BLT Tahap III.

Kondisi ini kian memperburuk citra tata kelola Dana Desa setelah BPK juga menemukan adanya indikasi penggunaan BLT untuk kepentingan pribadi kepala desa, dengan nilai mencapai Rp184,3 juta.

Beberapa desa yang menjadi sorotan di antaranya:

Desa Harimau Tandang dan Tebing Gerinting Utara, yang belum menyalurkan BLT Tahap III masing-masing senilai Rp90,9 juta dan Rp117 juta.

Desa Sungai Rotan, yang diingatkan agar lebih mematuhi peraturan dalam pengelolaan Dana Desa.

Desa Pulau Kabal, Lorok, Segayam, Maju Jaya, dan Kandis II, yang diperintahkan segera menyalurkan BLT Tahap III senilai Rp147 juta kepada KPM.

BPK secara tegas merekomendasikan kepada Bupati Ogan Ilir agar memerintahkan kepala desa terkait segera menyalurkan BLT sesuai ketentuan, sekaligus memastikan adanya bukti serah terima kepada KPM. Batas waktu tindak lanjut yang diberikan adalah 60 hari sejak rekomendasi diterbitkan.

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan pengelolaan Dana Desa yang kerap bermasalah, mulai dari keterlambatan penyaluran hingga dugaan penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi. Rakyat kecil sebagai penerima manfaat tentu yang paling dirugikan.

(red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!