JAKARTA Rajawali News— Aroma dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) semakin menyengat. Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan tersangka baru, yakni Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).
PT YAT diketahui merupakan perusahaan penyedia motor listrik merek Emmo yang dibeli oleh BGN dalam rangka mendukung pelaksanaan program tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengklaim telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Kejaksaan Agung menduga terdapat praktik penggelembungan harga (mark up) dalam proses pengadaan motor listrik tersebut. Dugaan tersebut membuka pertanyaan besar mengenai transparansi, mekanisme pengadaan, serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara ini.
Penyidik Jampidsus masih terus menelusuri aliran dana, proses pengambilan keputusan, dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis yang menggunakan anggaran negara dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Satu tersangka telah ditetapkan, namun pertanyaan besar masih menggantung: siapa lagi yang akan ikut dimintai pertanggungjawaban dalam pusaran dugaan korupsi pengadaan motor listrik BGN?”
(red)


