Bogor – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kota Bogor. Sebesar Rp124.626.552,00 masih tersimpan di tiga rekening SD Negeri yang telah mengalami penggabungan dan penutupan sekolah. Ironisnya, hingga pemeriksaan dilakukan, dana tersebut belum disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Temuan ini menyingkap lemahnya tata kelola keuangan di sektor pendidikan. Rekening sekolah yang seharusnya ditutup justru tetap aktif, dan dana publik yang bersumber dari BOS dibiarkan mangkrak tanpa kejelasan. BPK menilai kondisi ini rawan disalahgunakan dan bertentangan dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
BPK merekomendasikan agar Wali Kota Bogor segera mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan memperketat pengawasan, serta memastikan Kepala Seksi Kesiswaan SD lebih cermat dalam penatausahaan rekening BOS. Selain itu, kepala sekolah dan bendahara BOS terkait diwajibkan segera menutup rekening yang tidak lagi digunakan agar tidak menjadi “celah” penyimpangan dana.
Kasus ini menambah daftar persoalan pengelolaan dana pendidikan di daerah. Jika tidak segera ditindaklanjuti, saldo BOS yang mengendap di rekening sekolah bisa menjadi bukti kelalaian serius aparat pendidikan sekaligus potret lemahnya kontrol pemerintah daerah. Publik pun berhak menuntut transparansi atas dana pendidikan yang semestinya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan siswa.
(red)
Ali Sopyan pimpinan Media Rajawali news Grup. hubungi fia. Ponsel nya.0877.7867.6490


