Ciamis – Proyek infrastruktur di Kabupaten Ciamis kembali tercoreng. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran fantastis sebesar Rp1.767.877.752,16 pada tujuh paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan yang digarap Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP). Total realisasi yang tidak sesuai kontrak bahkan mencapai Rp2.067.877.752,16.
Temuan ini menyingkap lemahnya kontrol di tubuh PUPRP. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai abai dalam mengendalikan kontrak, sementara konsultan pengawas disebut tidak cermat melakukan tugasnya. Ironisnya, kontrak jasa konsultansi bahkan tidak mencantumkan klausul sanksi, sehingga membuka ruang pembiaran atas pekerjaan fisik yang tidak sesuai.
BPK menegaskan, kelebihan pembayaran miliaran rupiah itu wajib segera diproses dan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Bupati Ciamis pun dituntut tidak sekadar memberi instruksi normatif, tetapi memastikan penanggung jawab proyek mempertanggungjawabkan kelalaiannya. Tanpa langkah tegas, kasus ini akan menguatkan dugaan publik bahwa proyek infrastruktur di Ciamis rawan dijadikan bancakan anggaran.
Kegagalan pengawasan pada proyek bernilai miliaran rupiah ini bukan sekadar soal teknis, melainkan menyangkut integritas aparatur dan keberanian kepala daerah menegakkan aturan. Jika kelebihan pembayaran dibiarkan tanpa tindak lanjut, maka uang rakyat senilai miliaran rupiah berisiko benar-benar hilang.
(red)
Ali Sopyan pimpinan Media Rajawali news Grup. hubungi fia. Ponsel nya.0877.7867.6490


