PANDEGLANG, Rajawali News— Gelombang kesadaran dan kekecewaan warga Desa Kertaraharja, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, terus meluas dan kini memasuki tahap tindak lanjut hukum yang lebih tegas. Dipelopori Keluarga Mahasiswa Sobang (KEMAS) bersama dukungan masyarakat luas, gerakan ini ditegaskan murni dari hati nurani warga, tidak ditunggangi kepentingan politik, pribadi, atau kelompok mana pun.
Selama bertahun‑tahun warga rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai tagihan yang disampaikan pemerintah desa. Namun kecurigaan berubah menjadi kepastian: dana yang disetorkan tidak sepenuhnya masuk ke kas Pemkab Pandeglang, dan jumlahnya sering berbeda dengan angka resmi di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Warga menduga ada oknum yang memegang dan tidak menyetorkan dana tersebut sesuai ketentuan.
📜 Dasar Hukum Menurut KUHP & UU Tipikor
Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi dijerat:
✅ Pasal 415 KUHP – Penggelapan jabatan: pejabat yang menyimpan uang negara/daerah karena tugas, lalu tidak menyetorkannya, diancam penjara maksimal 7 tahun
✅ Pasal 423 KUHP – Pungutan liar/pemerasan jabatan: memungut melebihi ketentuan resmi, diancam penjara hingga 9 tahun
✅ Pasal 374 KUHP – Penggelapan dengan pemberatan karena jabatan, ancaman hingga 8 tahun penjara
✅ UU No.31/1999 jo No.20/2001 Tipikor – Pasal 3 & 8: penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara/daerah, diancam penjara 1–20 tahun dan denda miliaran rupiah
Yusuf Maulana, Ketua KEMAS, menegaskan:
“Kami tidak berhenti di tingkat desa. Jika tak ada kejelasan, kami bawa ke jalur lebih tinggi. Dalam waktu dekat kasus ini resmi dilaporkan ke KPK agar ditindak profesional, transparan, dan akuntabel. Kami minta bukti lengkap: ke mana uangnya, mengapa beda SPPT, dan pertanggungjawaban nyata.”
Gerakan kini mengumpulkan bukti pembayaran dan data administrasi. Warga berharap keterlibatan KPK membuka fakta, memulihkan kepercayaan, dan memastikan pengelolaan keuangan desa bersih serta bermanfaat untuk pembangunan.
(red)


