Senin, Juni 29, 2026
spot_img

BPK Bongkar Dugaan Carut-Marut Retribusi Parkir Kabupaten Bogor: Anggaran Miliaran Disusun Tanpa Data Potensi, Kajian Parkir Diduga Diabaikan

Bogor, Rajawali News– Pengelolaan retribusi daerah di Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kelemahan mendasar dalam proses penganggaran, pendataan, dan pendaftaran retribusi daerah. Temuan tersebut mengindikasikan bahwa penyusunan target pendapatan retribusi belum sepenuhnya didasarkan pada data potensi yang terukur sebagaimana prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor menganggarkan pendapatan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1,103 triliun dengan realisasi mencapai Rp1,167 triliun atau 105,83 persen. Sementara pada Tahun Anggaran 2025, target retribusi ditetapkan sebesar Rp1,227 triliun, dengan realisasi hingga 30 September 2025 mencapai Rp899,7 miliar atau 73,29 persen.
Namun di balik capaian tersebut, BPK menemukan persoalan serius dalam penyusunan target pendapatan, khususnya pada Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir (TKP) dan Retribusi Pelayanan Tepi Jalan Umum (PTJU) yang dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.
Ironisnya, pada tahun 2024 Dinas Perhubungan telah mengalokasikan anggaran untuk jasa konsultansi penyusunan Kajian Potensi Parkir, yang menghasilkan pemetaan titik-titik parkir beserta estimasi potensi kendaraan setiap hari. Kajian tersebut seharusnya menjadi dasar penyusunan target pendapatan retribusi yang lebih akurat dan terukur.
Namun hasil pemeriksaan BPK mengungkap bahwa kajian tersebut justru belum digunakan sebagai dasar penyusunan target pendapatan retribusi pada APBD Tahun Anggaran 2025. Target pendapatan masih disusun berdasarkan usulan dari masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) wilayah, bukan berdasarkan hasil kajian ilmiah yang telah dibiayai menggunakan anggaran daerah.
Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan Dinas Perhubungan menjelaskan kepada tim pemeriksa bahwa hasil kajian belum dapat dijadikan acuan karena belum adanya Penetapan Bupati mengenai titik lokasi parkir yang akan dikelola secara resmi oleh Dinas Perhubungan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran konsultansi yang telah dikeluarkan pemerintah daerah. Ketika sebuah kajian telah disusun dengan biaya dari APBD namun tidak dimanfaatkan dalam proses perencanaan, manfaat anggaran tersebut patut dievaluasi agar tidak menjadi pemborosan.
BPK menilai penghitungan target pendapatan retribusi semestinya dilakukan berdasarkan data potensi yang valid, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga target penerimaan daerah lebih realistis dan pengelolaan retribusi menjadi lebih optimal.
Temuan ini menjadi sinyal penting bagi Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera memperbaiki tata kelola retribusi daerah, mulai dari penyusunan kebijakan, penetapan lokasi parkir, hingga pemanfaatan hasil kajian sebagai dasar pengambilan keputusan. Langkah perbaikan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berita ini disusun berdasarkan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Pihak-pihak terkait memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan atau tanggapan lebih lanjut atas temuan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!