BOGOR, Rajawali News– Dugaan penyalahgunaan distribusi gas LPG bersubsidi kembali menjadi perhatian di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dugaan tersebut mengarah pada sebuah pangkalan LPG 3 kilogram yang beroperasi di kawasan Cluster Gloxinia, Metland Transyogi, Blok GD 18/06, Jalan Metro Raya Nomor 99, atas nama pangkalan Nursadawati dengan nomor registrasi 316820933426023.
Informasi tersebut bermula ketika awak media mendapati sebuah mobil pikap bernomor polisi F 8238 HM bertuliskan Agen LPG Non Subsidi PT Rahayu Bhakti Utama, beralamat di Jalan Masjid Al-Islah RT 004/RW 007, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, keluar dari kawasan tersebut dengan membawa sekitar 20 tabung LPG ukuran 12 kilogram.
Saat dikonfirmasi, seorang pria bernama Hakim yang mengaku sebagai pemilik pangkalan awalnya enggan memberikan keterangan. Namun kemudian ia mengaku melakukan kesalahan dan menyebut alasan ekonomi sebagai latar belakang usahanya.
«”Iya saya salah, cuma nyari buat makan, saya udah tua, gak punya pekerjaan, anak istri butuh biaya hidup,” ujarnya.»
Ketika ditanya mengenai legalitas pangkalan tersebut, Hakim juga mengaku izin operasional pangkalan yang dimilikinya telah kedaluwarsa.
«”Kan harusnya diperpanjang dari agen, tapi sekarang sudah gak aktif, izinnya sudah kedaluwarsa,” katanya.»
Temuan tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi. Namun, dugaan praktik pengoplosan LPG telah dibantah oleh Polsek Cileungsi melalui keterangan kepada salah satu media. Kepolisian menyatakan tidak menemukan adanya praktik pengoplosan LPG di lokasi tersebut. Pernyataan tersebut dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan (cover both sides) dalam pemberitaan.
Terlepas dari bantahan tersebut, keberadaan pangkalan LPG bersubsidi di dalam kawasan perumahan cluster tetap menjadi sorotan. Ketua LSM KCBI, Agus Marpaung, menilai operasional pangkalan di lingkungan hunian eksklusif perlu dievaluasi karena menimbulkan pertanyaan terkait aspek keselamatan, legalitas, serta kesesuaian dengan peruntukan LPG bersubsidi.
«”Pangkalan gas di dalam cluster eksklusif seperti itu menimbulkan banyak kecurigaan. Gas subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Karena itu perlu dipastikan apa motif sebenarnya keberadaan pangkalan tersebut,” ujar Agus kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).»
Agus juga mempertanyakan bagaimana sebuah pangkalan LPG bersubsidi dapat beroperasi di dalam kawasan perumahan elite. Menurutnya, hal tersebut perlu dikaji oleh instansi yang berwenang mengingat terdapat sejumlah ketentuan yang umumnya menjadi acuan dalam pendirian pangkalan LPG, antara lain kesesuaian tata ruang dan zonasi, aspek keselamatan penyimpanan bahan mudah terbakar, akses kendaraan distribusi, serta kelengkapan perizinan dan persetujuan lingkungan.
Ia meminta Pertamina, Hiswana Migas, dan pemerintah daerah melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas operasional pangkalan tersebut, termasuk memastikan lokasi usaha telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun standar keselamatan yang berlaku.
Agus menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran administratif maupun unsur tindak pidana, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Pertamina, Hiswana Migas, serta instansi terkait lainnya guna melengkapi informasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam berita ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
(Y)


