Jumat, Agustus 7, 2026
spot_img

TOPENG BUALAN ‘SALAH KETIK’ RP95,4 MILIAR: CARA HALUS 39 SKPD KABUPATEN BOGOR SEMBUNYIKAN BIAYA PESTA MEETING DI HOTEL MEWAH

BOGOR, Rajawali News— Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bogor kembali dihantam isu miring terkait akuntabilitas dan transparansi. Anggaran jumbo sebesar Rp95.418.541.050,00 yang dialokasikan untuk kegiatan rapat dan pertemuan di hotel, villa, serta wisma mewah pada TA 2023 diakui secara tidak patut sebagai Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan.

​Praktik penganggaran yang melibatkan 39 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ini diduga kuat bukan sekadar kekeliruan administratif biasa, melainkan pengabaian mendasar terhadap prinsip penganggaran berbasis akuntansi pemerintah.

​Modus Operandi: Mengaburkan Substansi Transaksi

​Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2023 (audited), Pemkab Bogor merealisasikan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp3.395.561.235.841,00 (96,71% dari plafon Rp3,51 triliun). Dari angka tersebut, terselip pos Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan dengan realisasi Rp95,41 miliar dari alokasi Rp99,36 miliar (96,03%).

Iklan Sponsor

​Pengujian mendalam atas Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) mengungkapkan temuan janggal:

  1. ​Pos Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota hanya dimanfaatkan untuk membayar uang harian peserta dan panitia.
  2. ​Biaya paket meeting (halfday, fullday, fullboard) di hotel, villa, dan wisma justru dilempar masuk ke akun Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan yang berada di bawah rumpun Belanja Jasa.

​Secara regulasi, pengelompokan tersebut menabrak Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2023. Aturan mewajibkan seluruh komponen paket meeting (transportasi, biaya paket, uang saku, dan penginapan) disatukan dalam kode rekening 5.1.02.04.01.004 (Paket Meeting Dalam Kota) atau 5.1.02.04.01.005 (Paket Meeting Luar Kota).

​Pemisahan anggaran secara terpisah ini memicu bias pengungkapan (misleading information) pada Laporan Keuangan Daerah, sehingga substansi pengeluaran negara senilai Rp95,4 miliar tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

​Konsultasi Kemendagri Tegaskan Pelanggaran

​Kepastian pelanggaran ini dikonfirmasi setelah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor melakukan konsultasi resmi ke Kementerian Dalam Negeri pada 23 April 2024. Kemendagri menegaskan bahwa seluruh biaya fasilitas paket kegiatan di luar kantor wajib menggunakan kode rekening Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting, bukan Belanja Sewa Gedung.

​Kejadian ini menunjukkan rantai pengawasan anggaran daerah yang tidak berjalan optimal di tingkat pejabat perencana dan verifikator:

  • Pengguna Anggaran (39 Kepala SKPD): Dinilai tidak cermat dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
  • Kepala BPKAD: Lemah dalam mengkoordinasikan rancangan APBD dan APBD-Perubahan.
  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD): Lolos dalam memverifikasi dan menyelaraskan kode rekening belanja sesuai standar akuntansi pemerintahan.

​Rekomendasi BPK dan Tenggat Waktu 60 Hari

​Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Bupati Bogor untuk memberikan instruksi tegas kepada Kepala BPKAD, TAPD, serta 39 Kepala SKPD terkait agar mengembalikan penyusunan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

​Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Kepala BPKAD telah menyatakan sependapat atas LHP tersebut dan berkomitmen menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi sesuai rencana aksi (action plan) dalam tenggat waktu 60 hari sejak LHP diterima.

​Masyarakat dan lembaga pengawas independen menuntut komitmen nyata dari jajaran Pemkab Bogor agar pembenahan sistemik ini benar-benar dijalankan, bukan sekadar menjadi formalitas jawaban di atas kertas

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!