Kamis, Agustus 6, 2026
spot_img

SKANDAL ANGGARAN RP95,4 MILIAR BOGOR: PERMAINAN KODE REKENING ATAU PEMUTIHAN SALAH KELOLA?

BOGOR Rajawali News— Pengungkapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2023 membongkar praktik salah penganggaran sistematis di 39 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Angka yang menjadi sorotan tidak main-main: Rp95.418.541.050,00 dialokasikan sebagai Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan, padahal sejatinya uang rakyat tersebut menyokong paket meeting (halfday, fullday, fullboard) di hotel, villa, dan wisma mewah.

​Temuan ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan cermin bobroknya tata kelola keuangan daerah di bawah pengawasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan BPKAD Kabupaten Bogor.

​Modus Operandi: Memecah Rekening, Kaburkan Substansi

​Audit BPK menemukan pola penganggaran ganjil pada DPA dan realisasi Belanja Barang dan Jasa. SKPD menyulap alokasi paket kegiatan di luar kantor—yang seharusnya dikelompokkan dalam kode rekening Belanja Perjalanan Dinas (5.1.02.04.01.004/005) sesuai Permendagri No. 84 Tahun 2022—menjadi akun Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan di bawah alokasi Belanja Jasa.

Iklan Sponsor

​Alhasil, anggaran Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota hanya diperuntukkan bagi uang harian panitia dan peserta. Sementara itu, tagihan sewa kamar hotel, ruang rapat, serta fasilitas fullboard/fullday diselipkan dalam pos belanja sewa gedung. Peta penganggaran ini dinilai BPK mengaburkan substansi transaksi sebenarnya.

“Pengungkapan informasi Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan sebesar Rp95,4 Miliar tersebut tidak menunjukkan substansi transaksi yang sebenarnya diselenggarakan oleh Pemkab Bogor.”

LHP BPK RI TA 2023 (Audited)

 

​Kritik Menohok Ali Sofyan: “Regulasi Jelas, Tapi Tabrak Aturan”

​Sorotan keras datang dari Ali Sofyan, aktivis sekaligus Ketua Relawan Pembela Prabowo. Ia menilai jawaban Pemkab Bogor yang berdalih “kurang cermat” adalah bentuk alibi klasik untuk menutupi kelemahan pengawasan internal.

“Ini bukan soal lupa atau tidak paham aturan. Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 sudah sangat tegas mengatur rincian biaya paket meeting—mulai dari sewa tempat, konsumsi, hingga uang saku—wajib masuk pos Perjalanan Dinas. Bagaimana mungkin 39 SKPD serempak ‘salah pilih kode’? Di mana fungsi verifikasi TAPD dan kecermatan BPKAD sebagai pintu gerbang APBD?” tegas Ali Sofyan.

 

​Ia menyoroti bahwa alokasi Rp95,4 miliar yang diblunderkan tersebut setara dengan puluhan persen dari total realisasi Belanja Sewa Gedung Kabupaten Bogor yang mencapai Rp99,3 miliar.

“Uang Rp95,4 Miliar itu bukan angka kecil. Jika penganggarannya saja disimpangkan dari kode rekening aslinya, publik berhak curiga: apakah ini taktik menyembunyikan pembengkakan anggaran rapat hotel agar tidak mencolok di pos Perjalanan Dinas? Kami menuntut reformasi total TAPD dan pertanggungjawaban konkret, bukan sekadar janji formalitas 60 hari!” tambah Ali Sofyan.

 

​Anatomi Kegagalan Berjamaah

​BPK mengidentifikasi tiga simpul utama penyebab skandal penganggaran ini:

  1. Kepala SKPD (Pengguna Anggaran): Tidak cermat dalam menyusun usulan RKA.
  2. Kepala BPKAD: Lemah dalam mengoordinasikan penyusunan Rancangan APBD dan APBD Perubahan.
  3. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD): Lolos verifikasi atas pengoperasian kode rekening belanja yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

​Meski Pemkab Bogor telah menyatakan sependapat dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima, publik menanti langkah nyata dari Bupati Bogor. Apakah komitmen ini berujung pada sanksi administratif dan penataan ulang APBD secara transparan, atau sekadar pengulangan catatan BPK di tahun-tahun mendatang?

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!