Kamis, Agustus 6, 2026
spot_img

Kapolres OKU Timur Main Aman atau Ikut Bermain? Kasus Suap Media & Pencatutan Nama Pimpinan Berujung Aksi ‘Bisu, Tuli’ Masal!

Sumsel Rajawali News— Skandal dugaan penambangan batu bara ilegal di Muara Enim kini menyeret institusi kepolisian ke titik nadir kepercayaannya. Sikap bergeming yang ditunjukkan jajaran Polres OKU Timur atas dugaan perintangan pers, penyuapan, hingga pencatutan nama kapolres kian mempertegas tudingan publik mengenai adanya pembiaran terstruktur terhadap bisnis gelap energi di Sumatera Selatan.

​Berdasarkan penelusuran, skandal ini mencakup dugaan operasi armada angkutan batu bara tanpa izin resmi yang melibatkan aktivitas PT Lentera Kurnia Abadi. Ironisnya, upaya pers dalam membongkar praktik yang merugikan keuangan negara tersebut justru direspons dengan tekanan transaksional. Oknum berinisial (I) diduga menjual nama pimpinan Polres OKU Timur untuk menyogok serta mengintimidasi jurnalis agar menghapus pemberitaan yang telah terbit.

​Upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan redaksi media melalui saluran terverifikasi kepada Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., hingga kini tidak mendapatkan respons transparan. Sikap tertutup tersebut dinilai bukan sekadar kekakuan komunikasi publik, melainkan indikasi kuat dari pembungkaman informasi secara sistematis.

Iklan Sponsor

​Pimpinan Umum Rajawali News Group, Ali Sofyan, menuding sikap pasif institusi penegak hukum setempat telah mencederai integritas Korps Bhayangkara.

​”Ketika nama seorang Kapolres dijual oleh oknum untuk menyogok dan menekan wartawan demi mengamankan operasional batu bara ilegal, itu adalah kejahatan serius terhadap pers sekaligus tamparan keras bagi marwah kepolisian,” tegas Ali Sofyan. ”

Jika Kapolres OKU Timur memilih diam tanpa mengusut atau memberikan klarifikasi terbuka, publik berhak mencurigai adanya kompromi di balik pusaran uang haram ini.”

​Ali menambahkan, peritiwa ini memuat tiga dugaan tindak pidana beruntun (concursus) yang wajib diusut secara independen:
– ​Kejahatan Minerba & Lingkungan: Praktik penambangan dan pengangkutan batu bara ilegal yang melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

– ​Tindak Pidana Korupsi & Penyuapan: Dugaan aliran dana transaksional (bribery) untuk mengamankan operasional tambang tak berizin.

– ​Perintangan Kemerdekaan Pers: Pelanggaran terhadap Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam pelaku pembungkaman dan penyensoran karya jurnalistik dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

​”Kami menegaskan tidak akan mundur satu langkah pun. Pencatutan nama pimpinan demi melancarkan bisnis PT Lentera Kurnia Abadi harus dibongkar hingga ke aktor intelektualnya. Hukum tidak boleh tumpul ke atas hanya karena silau oleh hasil tambang ilegal,” lanjut Ali.

​Desakan kini mengarah ke tingkat penyidikan yang lebih tinggi. Redaksi terus membuka ruang konfirmasi dan mendesak Polda Sumatera Selatan serta Divpropam Polri untuk mengambil alih pemeriksaan. Langkah tegas dan audit investigatif dari Propam dinilai menjadi satu-satunya cara untuk menguji apakah Polres OKU Timur sekadar menjadi korban pencatutan nama, atau justru bagian dari mata rantai bisnis batu bara ilegal tersebut.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!