Senin, Agustus 10, 2026
spot_img

TPS METLAND TRANSYOGI DISOROT TAJAM! SURAT MINTA MAAF DINILAI TAK CUKUP, WARGA TAGIH REALISASI JANJI—DLH DAN MANAJEMEN BUNGKAM ​

​BOGOR, Rajawali News– Surat resmi PT Kembang Griya Cahaya (Metland Transyogi) terkait keberatan warga atas keberadaan Tempat Penampungan Sampah (TPS) di kawasan Pasirangin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, kembali menjadi perhatian publik. Isi surat tersebut dinilai penting karena memuat pengakuan adanya keluhan warga sekaligus rencana perbaikan pengelolaan sampah.

​Berdasarkan dokumen bernomor 050/SE/METRANS-EM/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026 yang ditujukan kepada Ketua RT 01 Pasirangin, Amirudin, manajemen PT Kembang Griya Cahaya menyampaikan permohonan maaf atas bau tidak sedap yang disebut berasal dari TPS. Dalam surat itu, perusahaan menyatakan telah melakukan treatment untuk mengurangi dampak bau yang dikeluhkan masyarakat.

​Selain menyampaikan permohonan maaf, perusahaan juga menjelaskan telah melakukan evaluasi terhadap kinerja vendor pengelola sampah. Bahkan, dalam surat tersebut disebutkan adanya rencana pergantian vendor serta pertimbangan untuk tidak lagi menggunakan TPS dimaksud, dengan skema pengangkutan sampah secara langsung menuju TPS terpadu milik vendor.

Iklan Sponsor

​Meski demikian, isi surat tersebut memunculkan pertanyaan dari sebagian warga mengenai sejauh mana komitmen tersebut telah direalisasikan. Masyarakat berharap adanya kepastian apakah rencana penghentian penggunaan TPS benar-benar telah dilaksanakan atau masih dalam tahap perencanaan.

​Warga juga mengharapkan keterbukaan informasi mengenai status operasional TPS, sistem pengelolaan sampah yang diterapkan saat ini, serta langkah-langkah pengendalian dampak lingkungan. Hal itu dinilai penting agar pengelolaan sampah tidak menimbulkan gangguan terhadap kesehatan, kenyamanan, maupun kualitas lingkungan permukiman.

​Guna menjaga keberimbangan informasi (cover both sides), awak media telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp kepada Kepala UPT Pengolahan Sampah Wilayah 2, (Ade), serta pihak manajemen PT Kembang Griya Cahaya (Metland Transyogi). Namun, hingga berita ini diterbitkan, kedua pihak tersebut memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban.

​Sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, PT Kembang Griya Cahaya maupun pihak UPT Pengolahan Sampah Wilayah 2 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor tetap diberikan ruang dan hak untuk memberikan klarifikasi serta penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan tindak lanjut atas isi surat tersebut, termasuk realisasi pergantian vendor, penghentian penggunaan TPS, dan langkah pengawasan di lapangan, untuk bisa menjawab keluhan masyarakat.

Disisi lain Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup diharapkan melakukan pengawasan sesuai kewenangannya guna memastikan pengolahan sampah telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

​Persoalan ini terus mengemuka karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan nyaman. Oleh karena itu, penyelesaiannya diharapkan tidak berhenti pada penyampaian permohonan maaf atau komitmen tertulis semata, melainkan diwujudkan melalui langkah nyata yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

(A)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!