Minggu, September 27, 2026
spot_img

TANGKAP GEROMBOLAN SENDIKAT PEJABAT KORUPTOR DI PEMKAB BANYUASIN

Banyu Asin, Rajawalinews.online

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo. Mendesak KPK RI. Untuk turun ke Pemkab Banyuasin . Pasalnya
Perencanaan dan Pelaksanaan Belanja Sewa Kendaraan pada Enam SKPD Tidak
Sesuai Ketentuan . Akibat menjamurnya sendikat pejabat atau penjahat otak maling uang negara ironisnya Kepala dinas
Pemkab Banyuasin pada Tahun 2025 menganggarkan Belanja Sewa Peralatan dan
Mesin sebesar Rp27.554.685.140,00 dengan realisasi sebesar Rp26.247.128.243,00 atau
95,25%.

Realisasi tersebut antara lain digunakan untuk Belanja Sewa Peralatan dan Mesin
pada enam SKPD, yang membebani APBD diantaranya:

Iklan Sponsor

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban, analisis peraturan, dan
permintaan keterangan kepada PPK dan PPTK diketahui terdapat permasalahan sebagai
berikut.

a. Belanja Sewa kendaraan dinas bermotor perorangan pada Setda digunakan
untuk pinjam pakai kendaraan kepada Instansi Vertikal
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja, data penggunaan kendaraan dinas yang disewa, serta permintaan keterangan kepada PPK dan PPTK Setda diketahui bahwa pinjam pakai kendaraan dilakukan karena adanya permohonan dukungan operasional dari instansi vertikal sebagai bentuk koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun, kendaraan dinas operasional yang digunakan merupakan kendaraan sewa yang diperoleh melalui kontrak dengan pihak ketiga.

Menurut Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo ( RAMBO ) Nusantara. Dengan tegas mengatakan APBD/APBN Bukan dapat warisan dari bapaknya gerombolan pejabat koruptor . Lanjut Ali Sopyan APBN dan APBD untuk ke pentingan pembangunan serana dan peseran rakyat. Pasalnya Lebih lanjut, kontrak kendaraan sewa tersebut sudah termasuk dengan biaya pemeliharaan yang telah disepakati oleh pihak ketiga.

Dengan demikian, kendaraan tersebut tidak
memenuhi kriteria objek pinjam pakai, yang menurut ketentuan hanya dapat dilakukan
terhadap barang yang tercatat sebagai aset daerah dan memiliki status kepemilikan
yang sah.

Diketahui terdapat 29 kendaraan sewa yang dipinjampakaikan kepada
instansi vertikal yang membebani keuangan daerah sebesar Rp2.123.987.899,00.
Perincian Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan yang dipinjampakaikan dapat dilihat pada Lampiran 8.

b. Perencanaan dan pelaksanaan Belanja Sewa Kendaraan pada enam SKPD
belum memadai
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban, wawancara kepada PPK dan PPTK atas penggunaan kendaraan dinas yang disewa pada enam SKPD
menunjukkan sewa kendaraan dinas tidak sesuai ketentuan sebesar
Rp1.154.438.100,00, dengan perincian sebagai berikut.

1) Sewa kendaraan dinas jabatan lebih dari satu pada tiga SKPD
Kendaraan dinas adalah kendaraan milik pemerintah daerah yang dipergunakan
hanya untuk kepentingan dinas, terdiri atas kendaraan perorangan dinas, kendaraan
dinas operasional/kendaraan dinas jabatan, dan kendaraan dinas khusus/lapangan.
Lebih lanjut, standar biaya sewa kendaraan dinas telah diatur dalam Perbup
Banyuasin Nomor 66 Tahun 2024 (periode 1 Januari 2025 s.d.18 Juni 2025) dan
Perbup Banyuasin Nomor 50 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran
2025 mengatur terkait standarisasi jumlah kendaraan untuk sewa kendaraan jabatan
dengan ketentuan sebagai berikut.
Hasil permintaan keterangan dengan PPK dan PPTK masing-masing SKPD
menyatakan bahwa Belanja Sewa Kendaraan Dinas yang diperuntukan untuk
eselon III atau Kepala SKPD masing-masing mendapatkan kendaraan dinas lebih
dari satu kendaraan dinas. Lebih lanjut dijelaskan bahwa atas kendaraan dinas
tersebut masing-masing digunakan untuk kendaraan operasional dinas jabatan.
Atas kondisi tersebut terdapat Belanja Sewa Kendaraan yang melebihi batas jumlah
kendaraan jabatan sesuai dengan ketentuan sebesar Rp395.160.000,00, dengan
perincian sebagai berikut.Belanja Sewa Kendaraan Dinas pada tiga SKPD melebihi standar biaya
Standar biaya sewa kendaraan dinas telah diatur dalam Perbup Banyuasin Nomor
66 tahun 2024 (periode 1 Januari 2025 s.d.18 Juni 2025) dan Perbup Banyuasin
Nomor 50 Tahun 2025 tentang Standar Biaya TA 2025.

Standar biaya tersebut digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan belanja, serta berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui.
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban Belanja Sewa
Kendaraaan Dinas dan permintaan keterangan kepada PPTK dan PPK masing-
masing SKPD menunjukkan bahwa pertimbangan harga sewa kendaraan menjadi satu dengan asuransi untuk menghemat biaya pemeliharaan kendaraan dinas.

Namun, tidak terdapat analisis secara tertulis tentang penghematan yang dapat
dihasilkan atas sewa kendaraan tersebut. Lebih lanjut dijelaskan bahwa harga sewa
kendaraan mengikuti harga sewa kendaraan yang telah disepakati pada tahun
sebelumnya tanpa ada perubahan terkait dengan harga sewa kendaraan.
Atas kondisi tersebut, terdapat pembayaran Belanja Sewa Kendaraan Dinas
Operasional Pejabat yang melebihi standar biaya pada periode 1 Januari 2025 s.d.
18 Juni 2025 yang diatur dalam Perbup Banyuasin Nomor 66 Tahun 2024 sebesar
Rp759.278.100,00, dengan perincian sebagai berikut.

Lebih lanjut, perincian atas Belanja Sewa Kendaraan Dinas melebihi standar biaya
dapat dilihat pada Lampiran 9.
3) Ketentuan Belanja sewa kendaraan dinas pejabat dan operasional pejabat belum
didukung dengan kajian yang memadai
Pemkab Banyuasin mengatur Standar Biaya TA 2025 berdasarkan Perbup Nomor
66 Tahun 2024 (periode 1 Januari 2025 s.d. 18 Juni 2025) yang kemudian dicabut
dan diganti dengan Perbup Nomor 50 Tahun 2025.

Adapun perbandingan perubahan ketentuan terkait dengan Belanja Sewa Kendaraan di antaranya sebagai berikut.Berdasarkan perbandingan ketentuan di atas, terdapat kenaikan besaran standar
sewa kendaraan dinas yang signifikan. Permintaan keterangan kepada PPTK,
perubahan mengenai ketentuan pada Perbup Banyuasin Nomor 50 Tahun 2025
tentang Standar Biaya Tahun 2025 merupakan penyesuaian Perpres Nomor 72
Tahun 2025 tentang Standar Biaya Satuan Regional.

Namun, hasil analisis terhadap Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tidak mengatur terkait Belanja Sewa Kendaraan Dinas secara spesifik. Hal tersebut menunjukkan bahwa perubahan penyesuaian harga sewa kendaraan dinas bukan mengacu kepada Perpres Nomor 72 Tahun 2025.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pembentuk standar biaya sewa kendaraan pada
ketentuan yang diatur dalam Perbup Banyuasin Nomor 50 Tahun 2025 tentang
Standar Biaya Tahun 2025 berisi hasil survei sebagai referensi harga sewa
kendaraan. Hasil survei tersebut menggunakan jenis kendaraan yang telah disewa pada tahun sebelumnya, akan tetapi terdapat jenis kendaraan dengan kualifikasi
tidak sesuai dengan ketentuan. Perincian jenis sewa kendaraan dinas pejabat dan
operasional pejabat tidak sesuai dengan ketentuan berdasarkan kapasitas/isi
silinder sebagai berikut.Hasil wawancara dengan PPK dan PPTK Bagian Umum Setda selaku pelaksana survei, menjelaskan bahwa survei kendaraan yang tidak sesuai ketentuan adalah jenis kendaraan yang diperuntukan untuk sewa kendaraan pejabat dan operasional pejabat.

Lebih lanjut, PPK dan PPTK mengakui bahwa dalam melakukan survei
terdapat jenis kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan karena berdasarkan
jenis kendaraan yang telah disewa pada tahun sebelumnya. Kendaraan tersebut
digunakan untuk kebutuhan operasional tamu dan kunjungan pejabat daerah.
Atas kondisi tersebut, PPK dan PPTK menyetujui bahwa referensi harga
pembentuk pada sewa kendaraan dinas pejabat dan operasional pejabat yang diatur
dalam Perbup Banyuasin Nomor 50 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Tahun
2025 tidak diperhitungkan berdasarkan kajian yang memadai dikarenakan survei
harga sewa kendaraan menggunakan jenis kendaraan dengan kualifikasi tidak
sesuai dengan ketentuanKondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:
1) Pasal 1 ayat (27) yang menyatakan bahwa kegiatan adalah bagian dari program
yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja perangkat daerah
sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri
dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil
atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana,
atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai
masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa; dan

2) Pasal 23 ayat (1) yang menyatakan bahwa APBD disusun sesuai dengan
kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi
kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah;
b. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, pada:

1) Pasal 4 huruf a yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa bertujuan untuk
menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan diukur
dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia;

2) Pasal 6 yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip
efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel;
3) Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam
pengadaan barang/jasa mematuhi etika, antara lain huruf f) menghindari dan
mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; huruf g) menghindari
dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi;

c. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri
Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pasal
152 ayat (1) menyatakan bahwa pinjam pakai dilaksanakan dengan pertimbangan
mengoptimalkan barang milik daerah yang belum atau tidak dilakukan penggunaan
untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang;

d. Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, pada:
1) Lampiran nomor 3.4.1 Belanja Operasi yang menyatakan bahwa Belanja Operasi
merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah
yang memberi manfaat jangka pendek, di antaranya adalah Belanja Sewa;
2) Lampiran nomor 3.4.1.2.2 Belanja Jasa yang menyatakan bahwa kebijakan Belanja
Jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan jasa yang didasarkan pada
pertimbangan bahwa keberadaannya memiliki peranan dan kontribusi nyata
terhadap pencapaian kinerja pelaksanaan program, kegiatan, dan subkegiatan
meliputi sewa kendaraan;

e. Perbup Banyuasin Nomor 66 tahun 2024 tentang Standar Biaya Tahun 2025 (periode
1 Januari 2025 s.d. 18 Juni 2025), pada Lampiran I angka 5 Satuan Sewa Kendaraan
(angkutan darat);
Perbup Banyuasin Nomor 50 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Tahun 2025, pada
Lampiran IV Penjelasan Lampiran III Standar Biaya Tahun Anggaran 2025 angka 5
tentang Satuan Biaya Sewa Kendaraan menjelaskan standarisasi kendaraan untuk
sewa kendaraan perorangan Dinas/Kendaraan Dinas Operasional/Kendaraan jabatan
adalah sebagai berikut.Permasalahan tersebut mengakibatkan:

a. Pemkab Banyuasin tidak memperoleh manfaat atas Belanja Sewa untuk operasional
diluar perangkat daerah dan membebani keuangan daerah sebesar
Rp2.123.987.899,00; dan
b. Belanja Sewa Kendaraan Dinas membebani keuangan daerah sebesar
Rp1.154.438.100,00 (Rp395.160.000,00 + Rp759.278.100,00).
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD dalam menyusun dan mengusulkan ketentuan
sewa kendaraan dinas pejabat dan operasional pejabat tidak berdasarkan kajian yang
memadai;
b. Sekretaris Daerah dan Kepala SKPD terkait selaku PA kurang optimal dalam
melakukan pengawasan atas pelaksanaan Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor
Perorangan;
c. Kabag Umum Setda selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak memedomani
ketentuan dalam merealisasikan Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan;
dan
d. Para PPK Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan di SKPD terkait tidak
memedomani ketentuan dalam merealisasikan Belanja Sewa Kendaraan Dinas.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:

a. Pemkab Banyuasin tidak memperoleh manfaat atas Belanja Sewa untuk operasional
diluar perangkat daerah dan membebani keuangan daerah sebesar
Rp2.123.987.899,00; dan
b. Belanja Sewa Kendaraan Dinas membebani keuangan daerah sebesar
Rp1.154.438.100,00 (Rp395.160.000,00 + Rp759.278.100,00).
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD dalam menyusun dan mengusulkan ketentuan
sewa kendaraan dinas pejabat dan operasional pejabat tidak berdasarkan kajian yang memadai;

b. Sekretaris Daerah dan Kepala SKPD terkait selaku PA kurang optimal dalam
melakukan pengawasan atas pelaksanaan Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor
Perorangan;
c. Kabag Umum Setda selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak memedomani
ketentuan dalam merealisasikan Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan;dan

d. Para PPK Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan di SKPD terkait tidak
memedomani ketentuan dalam merealisasikan Belanja Sewa Kendaraan Dinas.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Banyuasin agar memerintahkan:
a. Sekretaris Daerah:
1) Selaku Ketua TAPD dalam menyusun dan mengusulkan ketentuan sewa kendaraan
dinas pejabat dan operasional pejabat berdasarkan kajian yang memadai;
2) Menginstruksikan Kabag Umum Setda selaku KPA agar memedomani ketentuan
dalam merealisasikan Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan;
b. Sekretaris Daerah dan Kepala SKPD terkait selaku PA:
1) Untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan Belanja Sewa
Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan dan membatasi sewa kendaraan dinas
bermotor perorangan yang tidak sesuai ketentuan;
2) Menginstruksikan para PPK Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan
di SKPD masing-masing untuk memedomani ketentuan dalam merealisasikan
Belanja Sewa Kendaraan Dinas.

 

 

Red.

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!