Sumsel, Rajawali News– Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Grup mencium bau otak pejabat koruptor pasalnya Anggara Pengadaan Pakaian Dinas Harian pada Tiga SKPD Belum Memadai
Pemkab Banyuasin pada Tahun 2025 menganggarkan Belanja Pakaian Dinas
Harian (PDH) sebesar Rp1.923.500.000,00 dengan realisasi sebesar Rp1.876.393.530,00
atau 97,55%. Realisasi tersebut antara lain digunakan untuk Belanja PDH pada tiga SKPD
sebesar Rp1.570.374.030,00, dengan perincian Dinkes sebesar Rp1.017.450.000,00, Setda
sebesar Rp442.980.750,00, dan Bapenda sebesar Rp109.943.280,00. Perincian Belanja
PDH dapat dilihat pada tabel berikut.Pengadaan melalui mekanisme e-purchasing, di mana PPK mencari produk
dengan harga terbaik yang tercantum pada e-katalog sesuai dengan spesifikasi teknis yang
dibutuhkan dan membuat referensi harga sebagai dasar untuk melakukan negosiasi dengan
penyedia pada e-katalog. Lebih lanjut dijelaskan pada Lampiran I Keputusan Kepala
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPBJ) Nomor 122 Tahun 2022
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik pada Huruf E Angka 2.a yang
menyatakan bahwa PPK melakukan pengumpulan referensi harga dengan sumber data
sebagai berikut.
a. Mencari produk dengan harga terbaik yang tercantum pada Katalog Elektronik sesuai
dengan spesifikasi teknis memperhatikan yang dibutuhkan;
b. Mencari harga pembanding produk sejenis di luar aplikasi Katalog Elektronik;
c. Informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh K/L/PD; dan
d. Dokumen lainnya yang dipertanggungjawabkan (apabila ada).
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak, KAK, dokumen
invoice/tagihan pembayaran, dokumen daftar terima pakaian, dan konfirmasi menunjukkan
bahwa dalam penyusunan referensi harga, PPK tidak melakukan survei harga pada aplikasi
e-katalog untuk mencari harga terbaik. Berdasarkan hasil wawancara dengan masing-
masing PPK, PPTK dan Operator e-katalog menunjukkan bahwa pemilihan penyedia
belum sesuai dengan prosedur yang seharusnya, hal tersebut terbukti dengan PPK telah
menentukan penyedia sebelum melakukan penyusunan referensi harga. Namun, pemilihan
penyedia tersebut bukan berdasarkan harga terendah melainkan atas dasar pertimbangan
pribadi PPK. Selanjutnya harga yang ditetapkan oleh penyedia tersebut dijadikan sebagai
dasar terendah dalam melakukan penyusunan referensi harga.Selanjutnya, Operator e-katalog mencari harga pembanding di aplikasi e-katalog
dengan harga yang lebih tinggi untuk dijadikan referensi harga. Sehingga penyedia yang
telah ditentukan sebelumnya dapat dipilih sebagai penyedia jasa pengadaan pakaian dinas
dengan pertimbangan harga yang ditawarkan penyedia menjadi harga terendah.
Akan tetapi, hasil survei harga yang dilakukan pemeriksa menunjukkan bahwa
terdapat penyedia jasa pada aplikasi e-katalog yang menawarkan harga seragam pakaian
dinas harian lebih rendah dibandingkan harga yang ditawarkan oleh penyedia yang dipilih
oleh PPK. Hasil penelusuran lebih lanjut, menunjukkan bahwa penyedia menawarkan
spesifikasi kualitas dan bahan yang sama dengan penyedia yang dipilih oleh PPK. Adapun
hasil penelusuran harga yang dilakukan pemeriksa dapat dilihat pada gambar berikut.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada tiga penyedia pakaian dinas harian pada tiga
SKPD tersebut menjelaskan bahwa harga yang ditawarkan di e-katalog telah sesuai dan
disepakati oleh masing-masing SKPD. Akan tetapi, kepada salah satu penjahit pakaian
dinas di Kota Palembang selaku penyedia Belanja Pakaian pada Setda menunjukkan bahwa
harga pembuatan pakaian dinas dengan spesifikasi yang sama untuk harga per stel biasanya
sebesar Rp700.000,00 belum termasuk pajak. Selanjutnya dalam pernyataan tersebut
penyedia menambahkan bahwa harga dapat berubah apabila terdapat tambahan aksesoris
dan tergantung masing-masing toko. Adapun perincian perhitungan selisih harga yang
disusun oleh PPK dapat dilihat pada tabel berikut.Hasil permintaan keterangan dengan PPK, menyatakan bahwa dalam
melaksanakan pemilihan penyedia di e-katalog hanya menilai dari pertimbangan pribadi
dan tidak memperhatikan prinsip-prinsip dasar dalam melakukan pengadaan melalui
mekanisme e-purchasing, mencari produk dengan harga terbaik yang tercantum pada e-
katalog sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan dan membuat referensi harga
sebagai dasar untuk melakukan negosiasi dengan penyedia pada e-katalog.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 7 ayat (1) yang
menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi
etika sebagai berikut.
1) Huruf a: melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk
mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
2) Huruf f: menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
3) Huruf g: menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi;
dan
b. Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan
Katalog Elektronik, pada Lampiran II huruf C. Hak dan Kewajiban Penyedia Katalog
Elektronik Nomor 2. Kewajiban Penyedia Katalog Elektronik huruf n yang menyatakan
bahwa tidak menjual barang/jasa melalui E-Purchasing dengan harga yang lebih mahal
dari harga barang/jasa yang dijual selain melalui E-Purchasing pada periode penjualan,
volume produk, tempat (kota/kabupaten) yang sama dan spesifikasi teknis yang sama.
Permasalahan tersebut mengakibatkan tujuan pengadaan untuk memperoleh
barang/jasa yang berkualitas dengan harga yang wajar melalui persaingan yang sehat tidak
tercapai dan memboroskan keuangan daerah sebesar Rp264.750.000,00.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala SKPD terkait selaku PA kurang optimal melakukan pengawasan pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa di lingkungan kerjanya; dan
b. PPK dan PPTK tidak melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan
ketentuan.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin agar memerintahkan Kepala
Dinkes, Bapenda, dan Setda terkait selaku PA:
a. Lebih optimal dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
di lingkungan kerjanya; dan
b. Menginstruksikan PPK dan PPTK untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa
sesuai dengan ketentuan.
(red)


