Jumat, Oktober 2, 2026
spot_img

PREMAN BERSERAGAM FINANCE DAN AROGAN! OKNUM PENAGIH ADIRA FINANCE DIDUGA BENTAK ISTRI DEBITUR, FIRMA HUKUM KCBI: “KITA SERET KE JALUR PIDANA!

BEKASI, 12 Agustus 2026 – Rajawali News, Praktik penagihan bergaya premanisme dan dugaan penyimpangan dana konsumen kembali mencoreng industri jasa keuangan. Tim Investigasi Hukum dan Legal Monitoring dari Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) mengecam keras aksi brutal oknum penagih lapangan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) yang tidak hanya diduga melakukan pungutan liar dan penggelapan dana, tetapi juga merasa kebal hukum serta menebar intimidasi hingga memicu trauma psikologis bagi keluarga debitur.

​Kasus ini bermula ketika debitur yang mengalami keterlambatan angsuran unit mobil untuk alokasi bulan Mei dan Juni 2026 mendapati sistem pembayaran resminya terblokir. Saat debitur beriktikad baik hendak melunasi kewajiban langsung di Kantor Cabang Adira Pondok Gede, transaksi ditolak akibat sistem pembayaran terunci secara sepihak.

​Kondisi kelumpuhan akses bayar ini diduga sengaja dimanfaatkan oleh oknum collection internal Adira Finance berinisial R/P.M. Oknum tersebut menggiring debitur untuk tidak bertransaksi di kasir resmi, melainkan meminta dana ditransfer ke rekening pribadi.

Iklan Sponsor

​Tidak berhenti di situ, oknum R/P.M diduga memeras debitur dengan meminta “biaya buka blokir sistem” sebesar Rp2.500.000,-. Setelah negosiasi, disepakati biaya pemulihan sistem sebesar Rp500.000,-, dan debitur mentransfer total dana Rp10.000.000,- yang diklaim untuk mengover angsuran tiga bulan (Mei, Juni, dan Juli 2026).

​Namun, indikasi kejahatan terkuak keesokan harinya. Berdasarkan bukti transaksi dan konfirmasi sistem, dana Rp10.000.000,- yang diterima oknum R/P..M hanya diinput untuk pembayaran dua bulan angsuran (Mei dan Juni). Sisa dana konsumen melayang tanpa kejelasan alokasi maupun kuitansi resmi perusahaan.

​Kejanggalan berlanjut pada Selasa (11/08/2026). Alih-alih mengklarifikasi penggelapan dana tersebut, rumah debitur justru didatangi oleh oknum penagih Adira Finance yang bertindak arogan. Tanpa mengindahkan etika, oknum tersebut membentak-bentak dan mengintimidasi istri debitur yang sedang berada di rumah seorang diri hingga mengalami ketakutan hebat dan trauma psikologis. Sikap jemawa oknum lapangan ini seolah menunjukkan bahwa mereka kebal hukum dan berada di atas regulasi perlindungan konsumen.

​Guna menjaga keberimbangan berita (cover both sides), awak media Rajawali News bersama Tim Firma Hukum KCBI melakukan konfirmasi via telepon WhatsApp ke Kantor Adira Finance Bekasi 5 Cikarang. Pihak collection cabang berinisial Z membenarkan status kepegawaian oknum penagih arogan tersebut.

​“Benar pak, dia internal kami. Sampaikan saja ke atasannya, Pak Doni,” ujar Z terkesan acuh dan seolah melepas tanggung jawab manajemen atas tindakan intimidatif bawahannya.

​Menanggapi tindakan tidak beretika dan dugaan perbuatan melawan hukum yang terstruktur ini, Firma Hukum KCBI menegaskan beberapa poin krusial:

  • ​Dugaan Tindak Pidana Penggelapan & Penipuan: Pengalihan pembayaran konsumen ke rekening pribadi serta pungli “biaya buka blokir” jelas mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 486KUHP (Penggelapan) dan Pasal 492 KUHP (Penipuan).
  • ​Pelanggaran Berat POJK Nomor 22 Tahun 2023: Aksi intimidasi, nada tinggi, dan gertakan di area personal debitur melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan terkait Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, yang melarang keras penggunaan ancaman, kekerasan, maupun tindakan yang mempermalukan konsumen.
  • ​Desakan Audit & Sanksi Tegas: Firma Hukum KCBI mendesak jajaran Direksi PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk untuk tidak melindungi oknum R./P.M, (Z), maupun pejabat internal terkait (Pak Doni), serta segera mengembalikan kerugian materiil debitur secara utuh.

​Apabila pihak Adira Finance tidak segera memberikan penyelesaian konkret dan permohonan maaf resmi, Firma Hukum KCBI memastikan akan mengawal kasus ini ke jalur hukum pidana (Polda Metro Jaya/Polres terkait) serta melayangkan laporan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!