Sabtu, Juni 27, 2026
spot_img

Rokok Ilegal Diduga Bebas Beredar di Cileungsi, Di Mana Ketegasan Bea Cukai dan Satpol PP?

BOGOR, Rajawali News– Dugaan maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai resmi atau rokok ilegal di wilayah hukum Polsek Cileungsi, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga menilai rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi masih diperjualbelikan secara terbuka di sejumlah warung dan pedagang eceran tanpa adanya tindakan penertiban yang terlihat dari instansi berwenang.

Seorang warga Cileungsi, Imam, mengaku masih mudah menemukan rokok yang diduga ilegal dijual di pinggir jalan. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai.

“Pedagang rokok ilegal dengan bebas berjualan di pinggir jalan seolah tidak takut hukum, dan seolah Bea Cukai maupun Satpol PP tidak berdaya menertibkan praktik ilegal ini,” ujarnya.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Imam menilai tingginya minat masyarakat terhadap rokok yang diduga ilegal dipengaruhi faktor harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok bercukai resmi.

“Masyarakat banyak yang membeli karena harganya lebih murah dan terjangkau, terutama bagi kalangan menengah ke bawah,” katanya.

Di sisi lain, Ketua LSM KCBI DPC Bogor Raya, Agus Marpaung, S.H., mendesak instansi terkait agar meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran ketentuan di bidang cukai.

“Bea Cukai dan Satpol PP harus menjalankan amanat undang-undang dan peraturan yang berlaku. Jika ditemukan adanya peredaran rokok ilegal, aparat harus bertindak tegas karena praktik tersebut berpotensi merugikan negara dan masyarakat,” ujar Agus, Sabtu (27/6/2026).

Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya menyasar pedagang eceran, tetapi juga perlu mengungkap jaringan distribusi apabila terdapat indikasi peredaran rokok ilegal secara terorganisasi.

“Penegakan hukum harus menyentuh seluruh rantai distribusi. Apabila ditemukan pelanggaran, aparat perlu mengusut hingga pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi merupakan pelanggaran yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, peredaran barang kena cukai ilegal juga dapat mengganggu iklim usaha yang sehat karena menciptakan persaingan usaha yang tidak adil.

Hingga berita ini diterbitkan, Bea Cukai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, maupun pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Cileungsi.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari instansi terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi pengawas segera melakukan pengecekan lapangan dan, apabila ditemukan pelanggaran, menindak para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi melindungi kepentingan negara, pelaku usaha yang taat aturan, dan masyarakat.

(Y)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!