Sabtu, Juni 27, 2026
spot_img

KMP MINTA PENJELASAN KEJARI PURWAKARTA ATAS LANDASAN NORMATIF PENGEMBANGAN PERKARA MENJADI DUGAAN TPPU

 

Purwakarta,rajawalinews.online

27 Juni 2026 – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) kembali menyampaikan surat kepada Kejaksaan Negeri Purwakarta sebagai tindak lanjut atas jawaban Kejaksaan Negeri Purwakarta terhadap surat KMP sebelumnya mengenai permohonan penjelasan atas pengembangan perkara dugaan gratifikasi menjadi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP., menegaskan bahwa surat tersebut bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses penyidikan, melainkan pelaksanaan hak masyarakat untuk memperoleh penjelasan mengenai kerangka hukum yang bersifat umum sebagai bagian dari prinsip keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, dan penguatan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kami menghormati sepenuhnya independensi penyidik. Yang kami mohon bukanlah materi penyidikan, melainkan penjelasan mengenai kerangka hukum yang secara umum menjadi landasan pengembangan suatu perkara menjadi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).”

Dalam surat tersebut, KMP secara tegas menyatakan bahwa organisasi tidak meminta pembukaan alat bukti, identitas saksi, hasil pemeriksaan, analisis transaksi keuangan, maupun materi penyidikan lainnya. Permohonan KMP terbatas pada penjelasan mengenai landasan normatif yang secara umum menjadi dasar pengembangan suatu perkara dari dugaan gratifikasi menjadi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

KMP juga menegaskan bahwa penerapan kerangka hukum tersebut dalam suatu perkara konkret merupakan kewenangan penyidik berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh. Oleh karena itu, surat KMP tidak dimaksudkan untuk menilai benar atau salahnya penanganan suatu perkara, melainkan untuk memperoleh pemahaman mengenai kerangka hukum yang menjadi dasar pelaksanaan kewenangan tersebut.

Menurut KMP, penjelasan yang bersifat normatif tidak identik dengan membuka materi penyidikan. Sebaliknya, penjelasan tersebut justru dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Dalam surat sebelumnya, KMP juga menyinggung penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada 11 desa di Kabupaten Purwakarta. Penyebutan tersebut bukan dimaksudkan untuk membandingkan substansi kedua perkara, melainkan sebagai ilustrasi mengenai pentingnya konsistensi penerapan parameter hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Kami memahami bahwa setiap perkara memiliki karakteristik, fakta, dan alat bukti yang berbeda. Namun, masyarakat juga memiliki hak untuk memahami kerangka hukum yang secara umum menjadi dasar pengembangan suatu perkara, sehingga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dapat terus terjaga.”

Melalui surat lanjutan tersebut, KMP memohon penjelasan mengenai dua hal pokok, yaitu:

1. Kerangka hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan normatif bagi penyidik dalam mengembangkan suatu perkara dari dugaan gratifikasi menjadi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tanpa berkaitan dengan fakta, alat bukti, maupun materi penyidikan dalam perkara konkret.

2. Apabila penjelasan normatif tersebut juga dipandang sebagai informasi yang dikecualikan, KMP memohon penjelasan mengenai dasar hukum beserta alasan normatif yang menyebabkan penjelasan yang bersifat umum tersebut tidak dapat disampaikan kepada publik.

KMP meyakini bahwa penjelasan yang dimohonkan merupakan penjelasan yang bersifat normatif dan tidak berkaitan dengan substansi pembuktian perkara. Oleh karena itu, penyampaiannya kepada masyarakat tidak akan mempengaruhi independensi penyidikan maupun efektivitas proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui keberhasilan mengungkap perkara, tetapi juga melalui keterbukaan dalam menjelaskan prinsip-prinsip hukum yang menjadi dasar setiap tindakan penegakan hukum. Semakin jelas kerangka hukumnya, semakin kuat pula kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.” Pungkas Zaenal Abidin.

 

Red.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!