Minggu, April 19, 2026
spot_img

Penyelewengan Potongan Penjulan Pt Muba Link Terindikasi 43,5%  Abaikan Prosedur

Penyelewengan Potongan Penjulan Pt Muba Link Terindikasi 43,5%  Abaikan Prosedur

 

Rajawalinews.online

Potongan Penjualan pada Grand Ranggonang Hotel, Gambo Hotel dan Residence, Ranggonang Inn dan Griya Pramuka Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya Dalam pelaksanaan usahanya, PT Muba Link melalui unit usahanya memberikan potongan penjualan atau diskon. Potongan penjualan adalah potongan biaya atas jasa sebesar nominal tertentu kepada tamu/pejabat/kolega yang dianggap berdampak langsung dan tidak langsung bagi kepentingan perusahaan.

Adapun mekanisme pemberian diskon tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan Direktur PT Muba Link Nomor 007/ML/ACT/SK/VI/2013 tentang Revisi SK No.003/ML/ACT/SK/VI/2008 Tanggal 1 Juni 2013 tentang Prosedur Pemberian Diskon.

Potongan penjualan/diskon diajukan oleh tamu pengguna jasa dengan persetujuan oleh manajer unit atau direktur sesuai dengan ketentuan besaran pemberian otorisasi diskon. Pengajuan diskon menggunakan form Request For Discount (RFD). Form RFD berisi informasi mengenai nama tamu, tanggal,institusi/dinas, jenis transaksi, penjelasan pemberian diskon, dan jumlah pemberian diskon.

Selanjutnya dokumen RFD ditandatangani oleh tamu yang menerima diskon,Front Office Manager, dan Manajer Unit/Direktur.Pemeriksaan atas data penerimaan menunjukkan bahwa terdapat potongan penjualan atau diskon kepada tamu pada periode Tahun 2020 s.d. 2024 (s.d. Oktober) dengan rincian sebagai berikut

Berdasarkan permintaan keterangan dengan manajer operasional Grand Ranggonang Hotel, Gambo Hotel dan Residence, Ranggonang Inn dan Griya Pramuka diketahui bahwa potongan penjualan/diskon diberikan secara tunai kepada tamu/pengguna jasa.

Pemberian secara tunai tersebut merupakan permintaan tamu/pengguna jasa. Untuk memberikan potongan penjualan secara tunai, Manajer Operasional mengajukanpersetujuan permintaan dana keperluan pemberian diskon tunai kepada bagian keuangan PT Muba Link.

Pemeriksaan lebih lanjut atas bukti pemberian potongan penjualan/diskon secara tunai menunjukkan terdapat pemberian potongan penjualan/diskon yang tidak dilengkapi Lembar RFD, dan tanda terima tamu pengguna jasa yang menerima diskon tersebut dengan rincian sebagai berikut.

Sehingga terdapat pemberian potongan penjualan secara tunai tidak sesuai ketentuan sebesar Rp895.883.149,00 atau sebesar 43,5% dari total pemberian potongan penjualan sebesar Rp2.059.400.409,00.

Atas hal tersebut, manajer dan staf accounting dari masing-masing unit usaha menyatakan ketidaklengkapan dokumen dikarenakan pengarsipan/administrasi yang kurang memadai. Hal ini karena banyaknya pergantian pegawai pada periode Tahun 2020 s.d. 2024 (s.d. Oktober). Selain itu, terdapat tamu/pengguna jasa penerima diskon tunai tidak bersedia menandatangani bukti tanda terima uang.

b. Pemberian Compliment kepada Tamu Grand Ranggonang Hotel dan Gambo Hotel & Residence Tidak Sesuai dengan Peraturan Perusahaan Compliment adalah pembebasan biaya atau pemberian jasa secara gratis terhadap tamu/pejabat/kolega yang berdampak langsung dan tidak langsung bagi kepentingan perusahaan. Hasil pemeriksaan pada Grand Ranggonang Hotel dan Gambo Hotel &Residence menunjukkan bahwa compliment diberikan tidak sesuai peraturan perusahaan dengan rincian sebagai berikut.

1) Pemberian Compliment pada Grand Ranggonang Hotel Hasil observasi atas pengelolaan pendapatan Food and Beverage menunjukkan bahwa terdapat transaksi pembelian makanan dan minuman yang tidak tercatat pada pendapatan hotel. Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa transaksi tersebut merupakan compliment yang diberikan pihak manajemen Grand Ranggonang Hotel kepada tamu.

Pemeriksaan atas rekapitulasi penjualan makanan dan minuman di restoran menunjukkan dari periode Tahun 2020 s.d. 2024 (s.d. Oktober) terdapat 1.192 transaksi senilai Rp236.538.892,00 yang diberikan gratis sebagai bentuk compliment dengan rincian sebagai berikut.

 

Red.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!