Minggu, April 19, 2026
spot_img

Proyek Desa Disulap Jadi Ladang Bancakan: KCBI Bongkar Dugaan Mark-Up Ekstrem di Dua Desa Jonggol

Bogor , Rajawali News— Dugaan praktik korupsi dengan modus penggelembungan anggaran (mark-up) kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Kali ini, sorotan tajam datang dari LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Pimpinan Cabang Bogor yang secara resmi melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Laporan tersebut mengungkap indikasi kuat terjadinya penyimpangan anggaran pada proyek infrastruktur di dua desa, yakni Desa Singajaya dan Desa Weninggalih, Kecamatan Jonggol. Nilai dugaan kerugian negara yang teridentifikasi tidak main-main, mencapai ratusan juta rupiah dengan pola yang disebut “terstruktur sejak tahap perencanaan”.

Di Desa Singajaya, KCBI menemukan adanya selisih signifikan antara pagu anggaran dan kebutuhan riil teknis proyek. Dari total anggaran sebesar Rp600 juta, kebutuhan aktual hanya berkisar Rp399 juta. Selisih sekitar 33 persen atau setara ±Rp200 juta ini dinilai bukan sekadar ketidaktepatan perhitungan, melainkan indikasi kuat adanya ruang “dana gelap” yang sengaja disiapkan sejak awal.

Tak hanya itu, harga satuan material seperti hotmix disebut melampaui harga pasar dengan potensi kelebihan bayar hingga 25 persen. Kondisi ini diperparah dengan dugaan praktik manipulasi volume pekerjaan, khususnya ketebalan aspal, yang rawan dikurangi di lapangan namun tetap dilaporkan sesuai spesifikasi kontrak.

Lebih mencengangkan, temuan di Desa Weninggalih menunjukkan pola penyimpangan yang jauh lebih agresif. Dari pagu anggaran Rp650 juta, analisis KCBI menyebut kebutuhan riil hanya sekitar Rp377 juta. Selisih fantastis hingga 72 persen atau sekitar Rp273 juta ini memunculkan dugaan serius adanya praktik penggelembungan anggaran secara ekstrem.

KCBI juga menyoroti tidak transparannya Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) dalam proyek tersebut. Ketiadaan rincian yang valid membuka celah besar bagi dugaan penyalahgunaan anggaran, khususnya pada komponen biaya bahan yang mencapai ratusan juta rupiah.

Lebih jauh, selisih anggaran dalam jumlah besar itu diduga tidak berhenti pada pemborosan semata, tetapi berpotensi mengalir sebagai “kickback” kepada oknum tertentu. Dugaan ini memperkuat indikasi adanya praktik korupsi yang melibatkan lebih dari sekadar pelaksana teknis di lapangan.

Ketua KCBI PC Bogor, Agus Marpaung, SH, menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk peran serta masyarakat dalam mengawal penggunaan keuangan negara agar tetap transparan dan akuntabel. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata atas temuan tersebut.

“Kami melihat ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi sudah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang sistematis. Aparat penegak hukum harus segera turun, lakukan audit fisik, dan panggil semua pihak terkait,” tegasnya.

KCBI secara resmi meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, khususnya bidang Tindak Pidana Khusus, untuk segera melakukan penyelidikan, termasuk audit teknis melalui uji core drill guna memastikan kesesuaian volume dan kualitas pekerjaan di lapangan.

Selain itu, KCBI juga mendesak pemanggilan terhadap kepala desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), hingga pendamping desa untuk dimintai pertanggungjawaban atas dugaan penyimpangan tersebut.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi di tingkat desa yang kerap luput dari pengawasan publik. Jika terbukti, praktik semacam ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.

KCBI memastikan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, sembari membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan keberpihakan mereka pada prinsip transparansi dan keadilan.

(red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!