Sabtu, April 18, 2026
spot_img

RAMPOK:! Skandal Gaji Siluman di Tangerang: Rp26,7 Miliar ‘Dikuras Oknum Bangsat’ dari Aturan, Relawan Prabowo Murka!

Tangerang – Dugaan penyimpangan serius kembali mencuat dari tubuh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada pembayaran Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPBK) bagi ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan RSUD yang diduga kuat tidak mematuhi aturan resmi Bupati.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat kelebihan pembayaran fantastis mencapai Rp26,7 miliar pada tahun anggaran 2024. Angka ini muncul akibat pemberian TPBK sebesar 100 persen, padahal dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 110 Tahun 2020 secara tegas membatasi hanya 75 persen bagi ASN di Bapenda dan RSUD.

Fakta ini semakin memantik reaksi keras dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Relawan Pembela Prabowo, Ali Sofyan, yang angkat bicara dengan nada tegas dan penuh kecurigaan.
Ali Sofyan menyebut bahwa praktik ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat adanya pembiaran sistematis yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

“Ini bukan sekadar salah hitung. Ini dugaan pelanggaran terang-terangan terhadap aturan yang sudah jelas. Kalau dibiarkan, ini bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang,” tegas Ali Sofyan.
Menurutnya, alasan adanya penghasilan tambahan seperti insentif pajak dan jasa pelayanan justru menjadi dasar kuat mengapa TPBK harus dibatasi 75 persen. Namun yang terjadi di lapangan justru sebaliknya—ASN tetap menerima penuh, bahkan di luar ketentuan yang berlaku.

“Artinya apa? Sistemnya tahu, aturannya ada, tapi tetap dilanggar. Ini yang harus diusut, siapa yang bermain dan siapa yang menikmati,” lanjutnya.
Ia juga menyoroti peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang dinilai lalai, bahkan terkesan mengabaikan regulasi dalam proses penganggaran hingga pencairan.

Tak hanya berdampak pada kelebihan bayar, kasus ini juga dinilai menggerus kesempatan pembangunan daerah. Dana puluhan miliar rupiah yang seharusnya bisa dialokasikan untuk sektor prioritas, justru “tersedot” ke pos yang cacat regulasi.
Ali Sofyan mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan dan tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata.

“Kalau hanya berhenti di ‘kami akan tindak lanjuti’, itu klise. Harus ada audit lanjutan, bahkan bila perlu proses hukum. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi pejabat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait mengakui adanya kesalahan dalam penyusunan dan pelaksanaan, serta berjanji akan melakukan tindak lanjut. Namun publik kini menunggu, apakah janji tersebut berujung pada pembenahan—atau sekadar meredam gejolak sesaat.

(red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!