Berdalih Dana Representatip Dan Perjalanan Dinas Dirut Pt Muba Link Kangkangi UU No 40 Thn 2007
Terdapat Kelebihan Pembayaran Dana Representatif (Entertainment) kepada Direktur Sebesar Rp271.558.586,00 Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan Akta RUPS dan Realisasi Dana Representatif (Entertainment), yang menunjukkan bahwa seharusnya Direktur PT Muba Link hanya berhak atas Gaji Pokok sebesar Rp14.000.000,00 tanpa tunjangan dan fasilitas lainnya. Namun, Direktur PT Muba Link selain menerima Gaji Pokok juga menerima Dana Representatif (Entertainment).
Hasil pemeriksaan atas Akta RUPS menunjukkan bahwa pemberian Dana Representatif (Entertainment) untuk Direktur tidak diatur dalam Akta RUPS,tetapi diatur pada.
a) SK Direktur Nomor 014/ML/ACT/SK/VII/2018 tentang Revisi Penetapan Dana Representatif untuk Mendukung Pengelolaan Perusahaan Direktur PT Muba Link. SK tersebut menyatakan bahwa Direktur diberikan Dana Representatif (Entertainment) paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan Direktur dalam satu tahun; dan
b) SK Direktur Nomor 001/ML/ACT/SK/I/2024 tentang Revisi Penetapan Dana Representatif untuk Mendukung Pengelolaan Perusahaan Direktur PT Muba Link. SK tersebut menyatakan bahwa Direktur diberikan Dana Representatif (Entertainment) paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan Direktur dalam satu tahun.
Berdasarkan keterangan Bagian Accounting diketahui bahwa pencairan Dana Representatif (Entertainment) untuk Direktur pada periode Bulan September 2021 s.d. Mei 2023 adalah sebesar Rp8.915.000,00 per bulan. Di luar periode tersebut besaran pencairan Dana Representatif (Entertainment) untuk Direktur bervariasi tanpa ada dasar perhitungan.
Adapun Dana Representatif (Entertainment) yang dibayarkan kepada Direktur PT Muba Link periode Tahun 2020 s.d. 2024 (s.d. Oktober) sebesar Rp271.558.586,00, dengan rincian sebagai berikut.
Penatausahaan Perjalanan Dinas PT Muba Link Tidak Memadai Dalam mendukung pelaksanaan kegiatan operasionalnya, untuk periode Tahun 2020 s.d. 2024 (Semester I) PT Muba Link merealisasikan Beban Perjalanan Dinas sebesar Rp418.469.372,00 dengan rincian sebagai berikut.
Hasil pemeriksaan atas pelaksanaan Perjalanan Dinas PT Muba Link menunjukkan bahwa pelaksanaan pertanggungjawaban perjalanan dinas PT Muba Link belum memadai. Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pelaksanaan perjalanan dinas karyawan PT Muba Link yang menunjukkan kelemahan pengendalian antara lain:
1) Pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak disertai lembar SPPD, lembar kunjungan, nota travel, nota penginapan, dokumentasi dan lainnya;
2) Tidak ada mekanisme pengembalian biaya perjalanan dinas atas pegawai yang batal melakukan perjalanan dinas; dan
3) Tidak ada pengendalian atas pelaksanaan perjalanan dinas untuk memastikan bahwa pegawai dalam Surat Tugas telah melaksanakan perjalanan dinas.
Dampak dari tidak tertibnya pertanggungjawaban perjalanan dinas tersebut terdapat perjalanan dinas yang tidak dapat diyakini keterjadiannya dengan rincian sebagai berikut:
1) Terdapat 53 perjalanan dinas senilai Rp100.210.000,00 yang tidak memiliki bukti pelaksanaan perjalanan dinas. Berdasarkan permintaan keterangan kepada pelaksana perjalanan dinas dan Bagian Accounting diketahui bahwa perjalanan dinas benar dilaksanakan, namun bukti perjalanan dinas tidak terdokumentasi dengan baik; dan
2) Terdapat 178 perjalanan dinas untuk satu hari namun diberikan biaya penginapan sebesar Rp50.300.000,00. Berdasarkan keterangan dari Manajer Human Resources Department (HRD) diketahui bahwa karyawan yang melakukan keberangkatan Perjalanan Dinas pada sore hari dan menginap sehingga memeroleh biaya penginapan.
Hal ini karena PT Muba Link menghitung lama satu hari perjalanan dinas adalah 24 jam. Sehingga selama pelaksanaan perjalanan dinas dalam periode tersebut dan membutuhkan penginapan maka diberikan biaya penginapan.
Berdasarkan telaah atas peraturan Perjalanan Dinas PT Muba Link dan permintaan keterangan kepada pihak manajemen PT Muba Link diketahui hal-hal sebagai berikut:
1) Surat Keputusan Direktur PT Muba Link Nomor 016/ML/HRD/SK/X/2012 tentang pengaturan/penetapan besarnya biaya perjalanan dinas/biaya transport/uang makan/uang saku dan penginapan mengatur bahwa pertanggungjawaban perjalanan dinas hanya berupa Surat Tugas dari Human Resources Manager/Operational Manager/Direktur;Dalam pelaksanaan perjalanan dinas Tahun 2024 telah diberlakukan kebijakan untuk melengkapi pertanggungjawaban Perjalanan Dinas dengan bukti transportasi, bukti penginapan, Surat Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas,serta Lembar Kunjungan. Akan tetapi kebijakan tersebut tidak dibuat dalam ketentuan tertulis; dan
3) Manajer HRD mengakui lalai dalam melakukan pengarsipan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada Pasal 96 Ayat (1) yang menyatakan bahwa ketentuan tentang besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS;
b. Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2021 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik pada Badan Usaha Milik Daerah Di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin pada Pasal 3 yang menyatakan bahwa prinsip-prinsip GCG yang dimaksud dalam peraturan ini, meliputi:
1) akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;
2) pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
c. Akta Notaris Gustimansah, S.H., M.Kn Nomor 25 Tanggal 7 Oktober 2016 perihal Risalah Rapat Pemegang Saham Luar Biasa PT Petro Muba dan Anak Perusahaannya pada poin 11 yang menyatakan bahwa menyetujui dan menetapkan besaran Gaji Pokok Direktur Utama PT. Petro Muba sebesar Rp18.000.000,- (delapan belas juta Rupiah), Direksi PT. Petro Muba sebesar 90% (sembilan puluh) persen dari Gaji Pokok Direktur Utama, Gaji Pokok Direktur anak perusahaan sebesar Rp14.000.000,-(empat belas juta Rupiah), dan besaran Gaji Pokok Komisaris Induk Perseroan dan anak Perseroan, Komisaris Utama sebesar 40% (empat puluh) persen dari Penghasilan Direktur Utama, Sekretaris Komisaris 35% (tiga puluh lima) persen dari penghasilan Direktur Utama, Anggota 30% (tiga puluh) persen dari penghasilan Direktur Utama;
d. SK Direktur PT Muba Link Nomor 014/ML/ACT/SK/VII/2018 Tanggal 1 Agustus 2018 sebagaimana telah diubah menjadi SK Nomor 001/ML/ACT/SK/I/2024 Tanggal 2 Januari 2024 yang menyatakan bahwa Perlunya Dana Representatif (Entertainment) yang merupakan dana pendukung untuk kelancaran pengelolaan dan peningkatan kinerja PT. Muba Link seperti: Jamuan Tamu Perusahaan, Biaya Koordinasi Dengan Instansi Terkait termasuk Biaya Agar Mendapatkan Tagihan Piutang;
e. SK Direktur PT Muba Link Nomor 022/ML/ACT/SK/XII/2020 Tanggal 1 Desember 2020 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi SK Nomor 029/ML/OP/SK/VII/2022 Tanggal 29 Juli 2022 tentang Revisi Penetapan Dana Representatif Unit Manajer PT Muba Link yang menyatakan bahwa Perlunya Dana Representatif (Entertainment) yang merupakan dana pendukung untuk kelancaran pengelolaan dan peningkatan kinerja Unit Manajer PT Muba Link seperti: Jamuan Tamu Perusahaan, Biaya Koordinasi Dengan Institusi dan Pihak Luar.
Red.


