Bandung, Rajawalinews.online – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung tengah menjadi sorotan setelah terungkap bahwa kebijakan akuntansi terkait Properti Investasi belum diatur sesuai ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) 17, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2021.
PSAP 17 mengatur perlakuan akuntansi atas properti yang dimanfaatkan untuk pendapatan sewa atau peningkatan nilai aset, termasuk pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan properti investasi dalam laporan keuangan pemerintah. Pasal 5 regulasi tersebut menegaskan bahwa sejak 2022, setiap entitas pelaporan keuangan wajib menyusun laporan dengan mengacu pada ketentuan PSAP 17.
Namun, hasil review menunjukkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 336 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah tidak memuat aturan detail mengenai Properti Investasi.
Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun Anggaran 2023, Pemkab Bandung tercatat memiliki aset tanah yang disewakan senilai Rp.10.868,701,754,30 dengan pendapatan sewa mencapai Rp.1,838,344,786,99. Sayangnya, aset tersebut belum direklasifikasikan menjadi akun Properti Investasi karena ketiadaan kebijakan akuntansi dan Bagan Akun Standar (BAS) untuk kategori tersebut.
Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan bersama Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BKAD) mengakui bahwa kebijakan properti investasi belum diimplementasikan.
Mereka berdalih bahwa pada 2023 fokus Pemkab Bandung adalah penyempurnaan sistem keuangan agar sesuai dengan Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. BKAD berjanji akan memperbaiki kebijakan akuntansi pada 2024 dengan memasukkan pengaturan Properti Investasi.
Menanggapi temuan tersebut, Pimpinan Umum Ali Sopyan menegaskan bahwa kelalaian ini bisa berdampak besar terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
“Ini kelemahan fatal. PSAP 17 sudah wajib diterapkan sejak 2022, namun Pemkab Bandung justru terlambat menyesuaikan diri. Aset yang jelas menghasilkan pendapatan sewa tidak boleh hanya dicatat sebagai aset tetap. Jika hal ini dibiarkan, keuangan daerah bisa dirugikan karena laporan keuangan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya,” tegas Ali Sopyan.
Kondisi ini juga bertentangan dengan sejumlah regulasi penting, di antaranya:
- PP 71 Tahun 2010 tentang SAP, khususnya Lampiran I terkait karakteristik laporan keuangan yang dapat dibandingkan.
- PSAP 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasi.
- Permendagri 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah, Pasal 9 dan 10.
- Permendagri 79 Tahun 2018 tentang BLUD, Pasal 99.
- PMK 217/PMK.05/2015 dan PMK 85/PMK.05/2021 (PSAP 17) tentang kewajiban pelaporan properti investasi sejak 2022.
Ali Sopyan mendesak Pemkab Bandung segera melakukan koreksi cepat.
“Keterlambatan ini jangan sampai jadi pembenaran. Tahun 2024 harus ada perbaikan kebijakan akuntansi, jika tidak, dugaan kerugian dan manipulasi nilai aset bisa semakin besar,” ujarnya. (Redaksi)


