BOGOR, Rajawali News– Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka tabir lemahnya disiplin pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas tahun anggaran 2024, BPK menemukan adanya utang belanja barang dan jasa senilai Rp331.095.000 yang berasal dari kegiatan yang dilakukan meski anggaran telah habis atau tidak mencukupi.
Porsi terbesar berasal dari Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor sebesar Rp330 juta terkait biaya Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendalaman Tugas DPRD yang dilaksanakan di Hotel Resinda Karawang pada 5–8 Desember 2024. Saat kegiatan berlangsung, anggaran yang tersedia ternyata hanya cukup untuk tiga dari total 47 peserta, sehingga sisa pembayaran harus dibebankan pada anggaran tahun berikutnya.
Sementara itu, di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, BPK juga menemukan utang sebesar Rp1,095 juta akibat kegiatan pertemuan pejabat pengadaan barang dan jasa yang tetap diikuti meskipun anggaran tahun 2024 telah habis.
BPK menegaskan kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang secara jelas melarang pejabat melakukan tindakan yang menimbulkan pengeluaran APBD ketika anggaran tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.
Temuan ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya kegiatan pemerintahan yang berjalan tanpa pengendalian anggaran yang memadai. Akibatnya, kewajiban pembayaran kegiatan tahun 2024 akhirnya membebani APBD tahun 2025.
Ali Sofyan: Ini Bukan Sekadar Kesalahan Administrasi, Tapi Alarm Bahaya Pengelolaan Uang Rakyat
Menanggapi temuan tersebut, Relawan Pembela Prabowo, Ali Sofyan, menyatakan keprihatinannya. Ia menilai setiap rupiah uang negara harus dikelola dengan penuh tanggung jawab dan kepatuhan terhadap aturan.
“Temuan BPK ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh penyelenggara pemerintahan. Jangan sampai ada budaya melaksanakan kegiatan terlebih dahulu sementara anggaran tidak tersedia. Uang APBD adalah uang rakyat yang penggunaannya harus transparan, terukur, dan sesuai aturan,” tegas Ali Sofyan.
Menurut Ali, pemeriksaan lebih mendalam dan evaluasi terhadap pihak yang bertanggung jawab perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak berulang.
“Jangan sampai ada kesan aturan anggaran bisa dilompati dengan alasan apa pun. Jika tata kelola keuangan dibiarkan longgar, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah akan terus tergerus. Bupati Bogor harus memastikan rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara serius dan ada pembenahan sistem pengawasan internal,” ujarnya.
Meski demikian, Ali mengingatkan bahwa temuan BPK tersebut merupakan pelanggaran terhadap tata kelola dan ketentuan penganggaran, sehingga tindak lanjut dan klarifikasi dari pejabat terkait menjadi langkah penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan APBD.
BPK sendiri telah merekomendasikan agar Sekretaris DPRD dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor memastikan pelaksanaan kegiatan ke depan dilakukan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan. Pemerintah Kabupaten Bogor melalui pihak terkait menyatakan menerima temuan tersebut dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK.
(Am)


