Sabtu, Juni 20, 2026
spot_img

Para Bangsat Oknum Rampok e-BPHTB Kabupaten Bekasi! Celah Sistem Buka Peluang Manipulasi Pajak dan Ancam PAD Daerah

BEKASI Rajawali News– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelemahan serius dalam sistem pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kabupaten Bekasi. Aplikasi e-BPHTB yang seharusnya menjadi benteng pengendalian dan validasi transaksi pajak justru ditemukan memiliki celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk memperoleh keringanan pajak secara tidak semestinya.
Dalam hasil pemeriksaan, BPK menemukan bahwa aplikasi e-BPHTB belum mampu secara optimal mencegah pemberian Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) kepada wajib pajak yang sebenarnya tidak berhak.
Hasil uji petik menunjukkan terdapat 294 transaksi pembelian kedua oleh wajib pajak yang sama yang masih mendapatkan fasilitas NPOPTKP, padahal fasilitas tersebut seharusnya diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan kelemahan dalam mekanisme penetapan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Sistem belum otomatis memilih nilai tertinggi antara nilai transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan pajak.
Akibatnya, terdapat 20 transaksi lelang dengan penetapan NPOP lebih rendah dari NJOP, serta sembilan transaksi lainnya dengan nilai NPOP lebih rendah dari nilai transaksi maupun NJOP.
Temuan tersebut membuka pertanyaan besar mengenai seberapa kuat sistem pengawasan dan pengendalian pajak daerah di Kabupaten Bekasi, mengingat BPHTB merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pihak pengembang aplikasi, PT PJ, mengakui adanya celah prosedur dalam sistem. Celah tersebut muncul ketika Notaris/PPAT/PPATS melakukan input beberapa transaksi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama. SSPD yang belum dibayarkan masih dapat diedit, bahkan SSPD kedaluwarsa dapat diaktifkan kembali setelah proses transaksi baru dengan NIK identik yang memperoleh NPOPTKP selesai dilakukan.
Untuk menutup potensi penyalahgunaan tersebut, pengembang menyatakan telah melakukan perbaikan dengan menambahkan fitur pengecekan transaksi yang telah memperoleh NPOPTKP serta memperketat aturan agar SSPD yang kedaluwarsa tidak lagi dapat diaktifkan kembali.
Meski demikian, temuan BPK menjadi sinyal kuat bahwa digitalisasi pelayanan pajak belum sepenuhnya menjamin keamanan dan keakuratan data apabila tidak didukung pengendalian sistem yang ketat.
Publik kini menanti langkah tegas Pemerintah Kabupaten Bekasi dan instansi terkait untuk memastikan celah dalam sistem e-BPHTB tidak menimbulkan potensi kehilangan penerimaan pajak daerah serta untuk mengusut apakah kelemahan tersebut hanya sebatas kesalahan sistem atau terdapat indikasi penyalahgunaan oleh pihak tertentu.
(Investigasi lanjutan diperlukan untuk menelusuri besaran potensi kerugian daerah serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas lemahnya pengendalian sistem tersebut.)

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!