RAJAWALI.NEWS.
Kabupaten Bekasi Senin 17/08/2026.
SINDANGMULYA — Pelaksanaan upacara bendera memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Kantor Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, pada Senin, 17 Agustus 2026, berujung pada polemik hukum dan politik. Kepala Desa petahana nonaktif, Selpia (R. Selpia Indriyani), diduga kuat melanggar aturan netralitas Pilkades dengan bertindak sebagai pembina dan memimpin langsung upacara kemerdekaan tersebut di pusat pemerintahan desa.
Langkah Selpia memimpin upacara nasional di aset milik pemerintah desa tersebut dinilai publik sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan dan panggung politik terselubung yang kasat mata. Mengingat dirinya telah resmi terdaftar kembali sebagai calon Kepala Desa Sindangmulya dalam kontestasi Pilkades periode 2026–2034.
Kejadian ini pun memicu kritik pedas dan keresahan dari masyarakat setempat yang hadir di lokasi. “Seharusnya seorang kepala desa yang nonaktif dilarang atau tidak boleh menyalahgunakan jabatan. Kalau mau ikut upacara ya sah-sah aja, tapi pakai pakaian biasa, jangan pakaian dinas,” ujar seorang warga desa Sindangmulya yang enggan disebutkan namanya saat dimintai keterangan di sekitar halaman kantor desa.
Berdasarkan regulasi pemilu dan aturan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), seorang kades petahana yang mencalonkan diri kembali harus berada dalam status nonaktif atau cuti. Dengan demikian, Selpia dilarang keras menggunakan fasilitas negara, mengenakan atribut dinas resmi, serta menjalankan fungsi kedinasan publik demi mencegah keuntungan politik praktis dan menjaga asas keadilan bagi para calon kepala desa lainnya.
Ketika ada kades yang akan kembali mendaftarkan diri maka kades itu statusnya cuti. Jadi terhitung sejak kades itu mendaftarkan diri sejak itulah kades tersebut tidak ada wewenang lagi menjadi kepala desa sampai penetapan calon terpilih kepala desa
Selama masa cuti, maka terjadi kekosongan jabatan kepala desa karena kepala desa yang ingin mencalonkan diri lagi itu diberi cuti sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih sesuai (Pasal 42 ayat (1) PP Desa). Dalam hal kepala desa cuti sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih, sekretaris desalah yang melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa sesuai (Pasal 42 ayat (2) PP Desa.
Atas kejadian di halaman kantor desa tersebut, sejumlah warga bersama Akan mendatangi pengawas pemilihan tingkat kecamatan (Panwascam) dan akan melaporkan sambil mengumpulkan bukti-bukti dokumentasi fisik untuk segera diproses ke instansi hukum yang berwenang.
(red)


