Selasa, September 29, 2026
spot_img

Gurita Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Pemkab Bekasi: 1.512 Transaksi Fiktif Terbongkar, APBD Dijadikan Sapi Perahan!

Bekasi, Rajawali News— Ali Sopyan menyoroti Realisasi Pengadaan Barang dan Jasa Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya
Pemerintah Kabupaten Bekasi menganggarkan Belanja Modal dan Belanja
Barang dan Jasa pada Tahun 2025 masing-masing sebesar Rp1.370.137.301.534,07 dan
Rp2.345.074.968.974,93 dengan realisasi sampai dengan 31 Desember 2025 masing-
masing sebesar Rp1.294.394.823.879,00 dan Rp2.140.155.470.758,00, dengan perincian
sebagai berikut.Berdasarkan analisis database katalog elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dokumen pertanggungjawaban, permintaan keterangan
kepada penyedia dan wawancara dengan pihak terkait atas pengadaan yang dilakukan oleh
29 SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, diketahui permasalahan sebagai
berikut.
a. Identifikasi permasalahan yang ditemukan dalam pengadaan katalog elektronik
1) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia tidak melakukan diskusi
spesifikasi produk pada laman katalog elektronik;Proses pembelian paket pada katalog elektronik dilakukan dengan durasi yang
singkat;
3) Beberapa akun penyedia pada katalog elektronik dikendalikan oleh staf Aparatur
Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bekasi; dan
4) Adanya transaksi peminjaman perusahaan kepada penyedia yang dipilih disertai
pemberian fee tertentu dan pengembalian dana dari dari transaksi tersebut.
b. Identifikasi permasalahan yang ditemukan dalam pengadaan langsung dan pengadaan
Aplikasi Bekasi Berani Beli (Bebeli)
1) PPK tidak mempertimbangkan penyedia lainnya sebagai dasar penyusunan
HPS/referensi harga dalam pemilihan penyedia berkontrak;
2) Pejabat pengadaan dan Penyedia tidak melakukan diskusi/chat pada laman toko
daring yang telah disediakan;
3) Pejabat Pengadaan tidak melakukan pembelian pada Aplikasi Bebeli dengan
mepertimbangkan penyedia dan harga terbaik, melainkan link pembelian dalam
Aplikasi Bebeli sudah diarahkan oleh SKPD terkait; dan
4) Adanya transaksi peminjaman perusahaan kepada penyedia yang dipilih disertai
pemberian imbal jasa tertentu dan pengembalian dana dari transaksi tersebut.
Berdasarkan hasil konfirmasi yang diakui oleh dua pihak (Penyedia dan SKPD
terkait) diketahui bahwa transaksi pada 29 SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bekasi yang dilakukan melalui 1.512 transaksi sebesar Rp17.694.617.579,00 tidak sesuai
kondisi senyatanya, serta terdapat pemberian dana dari belanja yang ditunaikan oleh
Penyedia kepada masing-masing SKPD terkait sebesar Rp14.793.880.534,93. Selain itu,
terdapat juga pembelian barang sebesar Rp300.662.600,00 yang ditinggikan nilainya oleh
Dinas Kesehatan dari seharusnya sebesar Rp45.099.390,00. Perincian belanja yang
ditunaikan oleh SKPD melalui jasa penyedia diuraikan pada tabel berikut.Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, pengujian
database katalog elektronik, katalog aplikasi bebeli, konfirmasi kepada 20 penyedia
diketahui bahwa terdapat permasalahan sebagai berikut:
a. PPK dan PPTK pada 29 SKPD melakukan transaksi pembelian baik itu melalui
katalog elektronik, pengadaan langsung, maupun Aplikasi Bebeli kepada 20 penyedia;
b. Pembelian tersebut hanya ditujukan untuk kelengkapan pertanggungjawaban belanja
tanpa adanya transaksi yang senyatanya (hanya bersifat formalitas
pertanggungjawaban);
c. Dokumen/berkas perusahaan milik penyedia dipinjam untuk digunakan sebagai bukti
adanya pengadaan/pembelian sebagai dasar pencairan dana kepada rekening
perusahaan penyedia;
d. Setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dicairkan ke rekening penyedia,
penyedia terkait mengembalikan dana kepada PPK dan/atau PPTK pada 29 SKPD
terkait setelah dipotong pajak dan imbal jasa sebesar 3% s.d. 15% dari nilai transaksi;
e. Atas dana yang dikembalikan secara tunai kepada PPK dan/atau PPTK pada 29 SKPD
tersebut, dinyatakan oleh PPK dan PPTK terkait dipergunakan lagi untuk kegiatan
operasional kantor. BPK tidak dapat melakukan prosedur pengujian atas keterangan
tersebut dikarenakan terbatasnya dokumen dan informasi yang tersedia.
f. Selain transaksi belanja yang tidak senyatanya tersebut, terdapat juga pembelian
Belanja Modal Peralatan dan Mesin yang ditinggikan nilainya pada Dinas Kesehatan.
Selisih antara realisasi belanja dan nilai riil dengan pembelanjaan ke penyedia tersebut
diberikan oleh penyedia ke PPTK Dinas Kesehatan nilai sebesar Rp45.099.390,00
dengan perincian pada tabel berikut.Atas selisih sebesar Rp45.099.390,00 tersebut telah dilakukan penyetoran sebesar
Rp45.099.390,00 pada tanggal 27 Mei 2026.
g. Selain itu, Berdasarkan hasil konfirmasi kepada penyedia juga mengungkapkan
bahwa transaksi yang tidak senyatanya tersebut, juga terjadi pada 11 SKPD lainnya
dan empat SKPD sebelumnya, namun pada bidang/bagian yang lain, dengan total nilai
sebesar Rp8.606.236.465,00 dengan rincian pada tabel berikut.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada:
1) Pasal 3:
a) ayat (2) yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah tentang APBD merupakan
dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran
daerah; dan
b) ayat (3) yang menyatakan bahwa Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan
yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk
membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.Pasal 18 ayat (3) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau
mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar
pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material
dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
pada:
1) Pasal 121 ayat (2), menyatakan bahwa “Pejabat yang menandatangani dan/atau
mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar
penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap
kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
dan
2) Pasal 141 ayat (1), menyatakan bahwa “setiap pengeluaran harus didukung bukti
yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, pada lampiran Bab IV. Penetapan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, Bagian L. Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja,
angka 2. Ketentuan Pelaksanaan, huruf a. Pelaksanaan Menggunakan Uang Panjar,
angka 2), menyatakan bahwa “setelah menerima uang panjar tersebut, PPTK
melakukan belanja sebagai pelaksanaan sub kegiatan yang dikelolanya. Pada saat
pelaksanaan belanja, PPTK diwajibkan untuk mendapatkan bukti belanja yang sah
sebagai syarat keabsahan belanja secara materiil”.
Kondisi tersebut mengakibatkan:
a. Realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp22.084.147.963,18
(Rp13.477.911.498,18 + Rp8.606.236.465,00) serta Belanja Modal Peralatan dan
Mesin sebesar Rp1.315.969.036,75 yang ditunaikan dan dikembalikan ke SKPD
terkait tidak dapat diyakini kewajarannya; dan
b. Kelebihan pembayaran atas realisasi Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal
Peralatan dan Mesin sebesar Rp899.392.548,05 (Rp657.809.772,80 +
Rp241.582.775,25) atas imbal jasa yang diberikan kepada Penyedia.
Kondisi tersebut disebabkan:
a. Sekretaris Daerah dan Kepala SKPD terkait selaku PA kurang optimal dalam
melakukan pengendalian dan pengawasan pengadaan barang dan jasa pada masing-
masing SKPD;
b. PPK pada masing-masing SKPD terkait mengajukan, menyetujui dan menggunakan
dana kegiatan tidak sesuai peruntukan; dan
c. PPTK pada masing-masing SKPD terkait kurang cermat dalam melaksanakan
kegiatan dan tidak memedomani ketentuan yang berlaku.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Bekasi melalui Sekretaris Daerah dan Kepala
SKPD terkait menyatakan sependapat dengan pemeriksaan BPK dan akan
menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Bekasi agar:
a. Memerintahkan Sekretaris Daerah dan Kepala SKPD terkait:Lebih optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pengadaan
barang dan jasa pada masing-masing SKPD;
2) Menginstruksikan:
a) PPK pada masing-masing SKPD untuk mengajukan, menyetujui dan
menggunakan dana kegiatan sesuai peruntukan; dan
b) PPTK kegiatan pada masing-masing SKPD untuk melaksanakan kegiatan
secara cermat, tertib dan memedomani ketentuan yang berlaku.
3) Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp899.392.548,05 dan
menyetorkannya ke RKUD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
b. Memerintahkan Inspektur Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan investigasi atas
indikasi penyalahgunaan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp22.084.147.963,18 serta
Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp1.315.969.036,75 pada SKPD terkait.

(red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!