Rabu, Oktober 14, 2026
spot_img

MODUS SAKIT KERAS DAN JAMINAN FIKTIF! “OM & E B N” TERANCAM JERAT PIDANA PENIPUAN RP193 JUTA

Kabupaten Bekasi, Rajawali News— Dugaan manipulasi berkedok pinjaman usaha dan biaya pengobatan orang tua kini menyeret dua sosok bernama Ombi dan Embing Bin Nabin ke ujung tanduk hukum. Setelah hampir empat tahun menghilang ditelan bumi dan meninggalkan “utang busuk” senilai Rp193 juta, keduanya resmi digempur melalui somasi terakhir oleh tim kuasa hukum dari Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI).

Bukan sekadar sengketa perdata, pola perilaku para debitur yang melarikan diri disertai dengan tawaran jaminan yang diduga fiktif dan berstatus ganda, membuka celah lebar bagi jerat tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Dalam dokumen Somasi Pertama tertanggal 14 Oktober 2026, tim kuasa hukum yang dipimpin Douglas Noach M.L. Tobing, S.H., dan A. Marpaung, S.H., memberikan ultimatum keras: tujuh hari kalender untuk mengembalikan uang Rp193 juta, atau jalan pintu penjara akan terbuka lebar.

Iklan Sponsor

Rekayasa Emosional dan Jaminan 11 Unit Kontrakan

Investigasi awal mengungkap modus operandi yang sarat akan rekayasa emosional. Pada 18 Desember 2022, OM dan E B N mendatangi Marsep Maulana dan keluarga dengan dalih yang sangat memelas: membutuhkan dana darurat untuk biaya pengobatan orang tua yang sakit keras serta modal usaha.

Bermodal kepercayaan dan rasa kemanusiaan, Marsep menyerahkan Rp193 juta. Sebagai “sandera” kepercayaan, keduanya menyerahkan jaminan berupa 11 unit rumah kontrakan. Namun, setelah dana cair, bayang-bayang itikad buruk mulai tercium. Jaminan 11 unit kontrakan tersebut kini dipertanyakan legalitasnya—apakah benar milik mereka, atau sekadar dokumen fiktif yang digunakan untuk memancing korban?

Menghilang Ditelan Bumi, Buka Celah Unsur Pidana
Puncak dari dugaan tindak pidana ini terjadi ketika Marsep dan keluarga menagih janji pada 9 Mei 2023. Alih-alih menyelesaikan kewajiban, Ombi dan Embing Bin Nabin justru “menghilang ditelan bumi”. Keluarga yang ditinggali pun mengklaim keduanya sudah lama tidak pulang dan tidak ada kabar.

Dalam kacamata hukum pidana, kabur atau menghilangnya seseorang setelah menerima pinjaman dengan disertai jaminan yang dipersoalkan, bukan lagi ranah wanprestasi (ingkar janji) perdata, melainkan indikasi kuat adanya unsur mens rea (niat jahat) sejak awal untuk tidak mengembalikan uang. Ini adalah ciri khas pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Tanah Subang Berstatus Gadai: Bukti Kuat Manipulasi
Indikasi penipuan berlapis semakin terang benderang ketika keduanya sempat menawarkan jalan keluar berupa sebidang tanah sawah seluas 4.008 meter persegi di Subang.

Namun, hasil penelusuran tim kuasa hukum menemukan fakta mengejutkan: tanah tersebut ternyata sedang digadaikan kepada pihak lain! Menawarkan aset yang bukan menjadi hak miliknya atau sedang terbebani hak pihak lain sebagai jaminan utang baru, adalah textbook case (kasus klasik) dari tindak pidana penipuan dan penggelapan (Pasal 492 dan 486 KUHP).
“Ini bukan lagi sekadar sengketa utang piutang perdata. Ada pola manipulasi, penawaran jaminan fiktif, dan upaya melarikan diri. Unsur-unsur pidana penipuan telah terpenuhi secara formil. Jika dalam 7 hari tidak ada itikad baik, kami tidak punya pilihan selain melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.” tegas sumber internal dari tim kuasa hukum KCBI kepada Rajawali News Grup, Selasa (14/10/2026).

Ultimatum 7 Hari: Perdata atau Langsung Bui?
Somasi yang jatuh tempo pada pekan ketiga Oktober 2026 ini menjadi lonceng peringatan bagi OM dan E B N. Tim kuasa hukum Marsep Maulana telah menyiapkan dua skenario hukum:

1. Gugatan Perdata: Menyita aset dan memblokir rekening jika ditemukan aliran dana yang tidak wajar.

2. Laporan Pidana: Memproses OM dan E B N atas dugaan penipuan berlapis dengan ancaman hukuman penjara di atas 4 tahun.

Publik dan pihak berwajib kini menanti pembuktian dari OM dan E B N. Apakah 11 unit kontrakan yang dijaminkan memiliki sertifikat atas nama mereka? Dan bagaimana fakta hukum tanah di Subang yang ditawarkan namun ternyata sedang digadaikan?

Hak Jawab dan Panggilan Klarifikasi
Redaksi Rajawali News Grup memberikan ruang seluas-luasnya bagi Ombi dan Embing Bin Nabin untuk menggunakan hak jawab. Apakah benar mereka menghilang karena alasan tertentu? Apakah jaminan 11 kontrakan dan tanah di Subang memiliki legalitas yang sah?

Hingga berita ini diturunkan, pihak OM dan E B N belum dapat dikonfirmasi. Redaksi mendesak keduanya untuk segera menemui tim kuasa hukum KCBI sebelum tenggat waktu 7 hari berakhir, sebelum borgol aparat penegak hukum menjadi jawaban atas tudingan manipulasi ini.

(Red)

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!