Kabupaten Bekasi Rajawali News— Ali Sopyan menyoroti Disdag belum memiliki ketentuan terkait pengelolaan Retribusi Pemakaian Kios
dan Los
Penempatan kios dan los di pasar tradisional yang dikelola oleh Disdag didasarkan atas
Buku Bukti Penempatan Hak dan Pemakaian Kios/Los atau Surat Hak Pemakaian
Tempat (SHPT). Kepala Disdag menerbitkan SHPT tersebut dengan masa berlaku
selama kurun waktu tertentu dan dapat diperpanjang kembali oleh Kepala UPTD
berdasarkan pengajuan dari pemakai kios/los. Sejak Maret 2023, Disdag telah memiliki
SOP untuk proses penerbitan SHPT.
Hasil penelaahan atas dokumen pemakaian kios/los pada Disdag, menunjukkan sebagian
besar pemakai yang menempati dan menggunakan kios dan los merupakan pedagang
lama yang telah berjualan di pasar tradisional sejak berdirinya pasar tersebut.
Selanjutnya, Kepala UPTD menjelaskan bahwa terdapat pemakai kios dan los yang
belum melakukan perpanjangan SHPT karena UPTD belum melakukan pendataan atau
pemutakhiran terkait keberadaan kios dan los.
Hasil wawancara kepada Kepala Disdag, menjelaskan bahwa belum ada ketentuan yang
mengatur keterkaitan antara SHPT dengan pembayaran Retribusi Pemakaian Kios dan
Los. Sehingga pemakai kios dan los tidak segera melakukan perpanjangan atas SHPT
yang telah berakhir masa berlakunya. Selanjutnya, dijelaskan bahwa saat ini pihak dinas
telah merancang ketentuan pengelolaan retribusi pemakaian kios dan los yang antara
lain mengatur fungsi SHPT sebagai alat kendali dalam melakukan pembayaran retribusi
dan sanksi yang dikenakan bila tidak memperpanjang SHPT. Setiap pemakai kios dan
los yang melakukan pembayaran retribusi harus mencantumkan nomor SHPT yang
masih aktif.UPTD belum optimal dalam melakukan pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar
Data rekapitulasi Pendapatan Retribusi Pelayanan Pasar Pemakaian Kios dan Los pada
sembilan UPTD yang terdiri dari 11 pasar, menunjukkan realisasi sebesar
Rp758.207.500,00 (Rp383.889.500,00 + 374.318.000,00), dengan perincian pada tabel
berikutTabel di atas menunjukkan bahwa realisasi penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar
Pemakaian Kios dan Los belum mencapai target yang telah ditetapkan. Salah satu
penyebab belum tercapainya target tersebut karena Disdag belum memiliki pedoman
atau ketentuan terkait pengelolaan retribusi yang menjadi tanggung jawab dinas.
Hasil wawancara kepada Kepala UPTD, Bendahara Penerimaan Pembantu UPTD, dan
juru pungut seluruh UPTD, menjelaskan hal-hal sebagai berikut.
1) Pemakai kios dan los yang belum membayar retribusi tidak dikenakan sanksi,
sehingga banyak pemakai kios dan los yang tidak membayar retribusi. Pengenaan
sanksi tidak dilakukan karena Disdag belum menetapkan ketentuan perihal
pengenaan sanksi tersebut;
2) Terdapat kekurangan pembayaran retribusi oleh pemakai kios dan los yang memiliki
lebih dari satu unit kios/los. Pemakai kios dan los hanya melakukan pembayaran atas
salah satu kios/los yang dimilikinya. Juru pungut akan memberikan karcis retribusi
kepada pemakai kios/los sesuai dengan nominal yang diberikan. Selanjutnya, juru
pungut tidak memiliki pencatatan atas nama-nama pemakai kios dan los yang
memiliki lebih dari satu unit kios/los sehingga tidak diketahui berapa jumlah
kekurangan pembayaran retribusi tersebut;
3) Juru pungut menyetorkan retribusi yang diterima kepada Bendahara Penerimaan
Pembantu UPTD hanya berupa total nominal masing-masing jenis dan tarif karcis
yang terbayarkan tanpa disertai rincian nama pemakai kios dan los;Juru Pungut tidak memiliki data pemakai kios dan los sehingga tidak dapat
melakukan checklist pada saat penagihan retribusi untuk mengetahui pemakai kios
dan los yang telah membayar dan tidak membayar retribusi tersebut. UPTD
pengelolaan pasar juga tidak memiliki catatan kendali atas data pemakai kios dan los
sebagai wajib retribusi yang belum membayar/menunggak pembayaran retribusi
sehingga tidak memiliki catatan piutang pemakai kios dan los; dan
5) Bendahara Penerimaan Pembantu UPTD mengelola buku registrasi karcis secara
manual yang hanya memuat informasi jumlah total penerimaan retribusi per hari per
pasar. Pencatatan dilakukan hanya sebatas informasi tersebut karena bendahara tidak
memiliki data lengkap tentang nama pemakai kios dan los serta nomor kios dan los
dari masing-masing pemakai.
(red)


