Senin, Oktober 5, 2026
spot_img

TANGKAP SENDIKAT KORUPTOR KEBAL HUKUM DI PEMKAB BANYUASIN KPK RI DIMINTA TURUN GUNUNG

Banyu Asin,Rajawalinews.online

Rambo Nusantara mengudara di Bumi Sriwijaya Relawan Rakyat Membela Prabowo
Ali Sopyan Wasekjen Rambo Nusantara Mendesak jajaran KPK RI Masuk ke Pemkab Banyuasin Sumsel yang diduga keras menjamurnya koruptor yang kebal kuhukum, di duga dibeking Herder bertaring tajam . Lanjut wasekjen Rambo Nusantara ( Ali Sopyan ) dengan mengatakan Rambo Nusantara dalam waktu dekat membuat surat laporan ke KPK RI Dan Kejaksaan agung RI, Termasuk ke KORTAS TIPIDKOR POLRI. Tutur wasekjen Rambo Nusantara ( Ali Sopyan ) dengan nada geram.

Pasalnya Belanja Sewa kendaraan dinas bermotor perorangan pada Setda digunakan
untuk pinjam pakai kendaraan kepada Instansi Vertikal Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja, data penggunaan kendaraan dinas yang disewa, serta permintaan keterangan kepada PPK dan PPTK Setda diketahui bahwa pinjam pakai kendaraan dilakukan karena adanya permohonan dukungan operasional dari instansi vertikal sebagai bentuk koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun, kendaraan dinas operasional yang digunakan merupakan kendaraan sewa yang diperoleh melalui kontrak dengan pihak ketiga.

Iklan Sponsor

Lebih lanjut, kontrak kendaraan sewa tersebut sudah termasuk dengan biaya pemeliharaanyang telah disepakati oleh pihak ketiga. Dengan demikian, kendaraan tersebut tidakmemenuhi kriteria objek pinjam pakai, yang menurut ketentuan hanya dapat dilakukan terhadap barang yang tercatat sebagai aset daerah dan memiliki status kepemilikan yang sah.

Diketahui terdapat 29 kendaraan sewa yang dipinjampakaikan kepada
instansi vertikal yang membebani keuangan daerah sebesar Rp2.123.987.899,00.
Perincian Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan yang dipinjampakaikan dapat dilihat pada Lampiran 8.

b. Perencanaan dan pelaksanaan Belanja Sewa Kendaraan pada enam SKPD
belum memadai Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban, wawancara kepada PPK dan PPTK atas penggunaan kendaraan dinas yang disewa pada enam SKPD menunjukkan sewa kendaraan dinas tidak sesuai ketentuan sebesar
Rp1.154.438.100,00, dengan perincian sebagai berikut.

1) Sewa kendaraan dinas jabatan lebih dari satu pada tiga SKPD
Kendaraan dinas adalah kendaraan milik pemerintah daerah yang dipergunakan
hanya untuk kepentingan dinas, terdiri atas kendaraan perorangan dinas, kendaraan
dinas operasional/kendaraan dinas jabatan, dan kendaraan dinas khusus/lapangan.
Lebih lanjut, standar biaya sewa kendaraan dinas telah diatur dalam Perbup
Banyuasin Nomor 66 Tahun 2024 (periode 1 Januari 2025 s.d.18 Juni 2025) dan
Perbup Banyuasin Nomor 50 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran
2025 mengatur terkait standarisasi jumlah kendaraan untuk sewa kendaraan jabatan
dengan ketentuan sebagai berikut.

Data akuratnya ada di tangan Redaksi

 

Red.

Iklan Sponsor
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Iklan Sponsor
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!