Sabtu, Juni 20, 2026
spot_img

MENTAL RAMPOK UANG RAKYAT! Penganggaran Pemkab Bogor Terkuak: Miliaran Uang Rakyat Salah Klasifikasi, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

BOGOR Rajawali News— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap persoalan serius dalam tata kelola anggaran Pemerintah Kabupaten Bogor. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaktepatan penganggaran belanja yang mencapai miliaran rupiah, mulai dari belanja barang dan jasa yang digunakan untuk pembangunan gedung, hingga belanja modal yang justru dipakai untuk pengadaan barang dan jasa.
Temuan BPK mencatat, terdapat Belanja Barang dan Jasa senilai Rp3.312.147.584,00 pada enam SKPD yang direalisasikan untuk pengadaan Gedung dan Bangunan, yang seharusnya dikategorikan sebagai Belanja Modal.
Tidak hanya itu, BPK juga menemukan Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp105.791.000,00 pada dua SKPD yang digunakan untuk Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp184.848.185,00 pada tiga SKPD yang juga dipakai untuk pengadaan Belanja Barang dan Jasa.
Secara keseluruhan, nilai belanja yang tidak sesuai klasifikasi tersebut mencapai lebih dari Rp3,6 miliar, menimbulkan pertanyaan besar terhadap kualitas perencanaan anggaran dan efektivitas mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah.
BPK mengungkapkan bahwa kesalahan penganggaran tersebut tidak teridentifikasi saat proses asistensi SKPD oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Bogor menjelaskan bahwa kekeliruan tersebut luput dari proses verifikasi yang dilakukan TAPD.
Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, TAPD memiliki kewajiban melakukan verifikasi rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD bersama kepala SKPD terkait. Selain itu, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 telah menetapkan klasifikasi dan kodefikasi belanja sebagai acuan baku dalam penyusunan dokumen keuangan daerah.
Meski koreksi secara akrual telah dilakukan terhadap penyajian laporan keuangan, BPK menyebut dampak kesalahan tersebut terhadap penyajian realisasi belanja tidak dapat diperbaiki. Kondisi ini menunjukkan adanya kelemahan dalam proses perencanaan, penganggaran, serta pengendalian keuangan daerah.
Temuan tersebut menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memperkuat pengawasan terhadap penyusunan anggaran. Publik kini menanti langkah konkret Bupati Bogor dalam mengevaluasi kinerja SKPD dan TAPD agar kesalahan serupa tidak kembali terjadi dan pengelolaan uang rakyat dapat dilakukan secara lebih akuntabel dan sesuai aturan.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!