BOGOR, Rajawali News– Pelaksanaan pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam rangka Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 di Kecamatan Sukamakmur menuai sorotan publik. Kegiatan yang digelar pada Rabu (10/6/2026) tersebut diduga memungut biaya hingga Rp650.000 per berkas untuk layanan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan.
Di tengah penyelenggaraan berbagai layanan publik, pemeriksaan kesehatan, bazar UMKM, dan hiburan rakyat dalam rangkaian HJB, muncul informasi dari sejumlah warga mengenai adanya pungutan biaya yang nilainya jauh di atas tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk penerbitan maupun perpanjangan SIM.
Salah seorang warga Kecamatan Sukamakmur yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku membayar Rp650.000 saat mengurus SIM di lokasi kegiatan.
“Iya Rp650 ribu untuk bikin SIM juga perpanjangan,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut pengakuan warga tersebut, proses pelayanan yang diterimanya tidak melalui tahapan sebagaimana prosedur umum penerbitan SIM.
“Harga segitu sama dengan bikin SIM nembak, enggak pakai tes, cuma foto doang langsung jadi kartunya,” katanya.
Meski demikian, warga tersebut mengaku merasa terbantu dengan adanya layanan yang digelar di wilayahnya.
“Sangat terbantu pak, enggak harus ke Polres dan enggak perlu tes yang ribet,” ucapnya.
Selain persoalan biaya, kegiatan pelayanan SIM tersebut juga menjadi perhatian setelah adanya larangan terhadap wartawan untuk mengambil dokumentasi foto di area pelayanan.
Larangan tersebut disampaikan oleh seorang staf Kecamatan Sukamakmur bernama Deden saat sejumlah awak media melakukan peliputan kegiatan.
Saat dikonfirmasi kembali pada Kamis (18/6/2026), Deden membenarkan adanya larangan pengambilan foto oleh wartawan.
“Iya, kita larang ambil foto karena mengganggu pelayanan,” ujarnya.
Terkait dugaan pungutan Rp650.000, Deden mengaku tidak mengetahui secara rinci mekanisme maupun dasar penetapan biaya tersebut.
“Soal biaya Rp650 ribu saya tidak tahu. Yang komunikasi langsung dengan Pak Budi itu Pak Plt Camat. Pak Camat meminta diadakan pelayanan pembuatan SIM karena di Kecamatan Sukamakmur masih banyak warga yang belum memiliki SIM. Warga juga merasa terbantu dengan adanya pelayanan itu. Setahu saya Pak Camat berkoordinasi dengan Polres Bogor,” katanya.
Pernyataan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai dasar hukum pelaksanaan pelayanan SIM di luar kantor kepolisian, mekanisme pemungutan biaya, transparansi pengelolaan dana, serta prosedur penerbitan SIM yang diterapkan dalam kegiatan tersebut.
Selain itu, pembatasan dokumentasi terhadap wartawan pada kegiatan pelayanan publik juga menimbulkan perdebatan. Sejumlah pihak menilai kegiatan yang diselenggarakan dalam agenda resmi pemerintah semestinya terbuka terhadap pengawasan publik dan peliputan media, sepanjang tidak mengganggu jalannya pelayanan.
Pengamat pelayanan publik menilai transparansi menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pelayanan yang melibatkan instansi pemerintah maupun aparat penegak hukum. Karena itu, kejelasan mengenai tarif, prosedur, serta pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt Camat Sukamakmur Andri Rahman, Kanit Satpol PP yang terlibat dalam kegiatan, serta Budi selaku petugas pelayanan SIM yang disebut dalam koordinasi kegiatan tersebut belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan wartawan.
Media ini juga masih berupaya memperoleh penjelasan resmi dari pihak Kecamatan Sukamakmur, panitia penyelenggara HJB, serta jajaran Polres Bogor terkait mekanisme pelayanan SIM, dasar penetapan biaya, legalitas pelaksanaan kegiatan, dan dugaan adanya pelayanan SIM tanpa prosedur sebagaimana ketentuan yang berlaku.
(AM)


