Jumat, Juni 19, 2026
spot_img

Geger di Kemensos! BPK Temukan Rp1,42 Miliar Anggaran Tak Tercatat pada Pos yang Tepat, Sistem Pengawasan Dipertanyakan

JAKARTA, Rajawali News– Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali membuka persoalan dalam tata kelola anggaran di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos). Dalam hasil pemeriksaan tahun 2025, BPK menemukan kesalahan penganggaran Belanja Barang Non Operasional Lainnya pada tiga satuan kerja dengan nilai mencapai Rp1.420.721.992.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa sejumlah kegiatan dibebankan pada akun Belanja Barang Non Operasional Lainnya (MAK 521219), padahal berdasarkan ketentuan kode akun, akun tersebut hanya digunakan untuk pengeluaran yang tidak dapat ditampung pada kelompok akun belanja non operasional lainnya.
BPK mencatat kesalahan ini terjadi akibat lemahnya pengendalian dan pengawasan dari pejabat terkait, mulai dari kurangnya optimalnya pengawasan KPA, ketidakcermatan PPK dan PPSPM dalam pengujian dokumen dan pembebanan akun, hingga lemahnya ketelitian perencana anggaran dan reviu APIP.
Pimpinan Redaksi Rajawali News Grup, Ali Sofyan, menilai temuan tersebut harus menjadi alarm keras bagi Kemensos untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem perencanaan dan pengawasan anggaran.
“Temuan BPK ini tidak boleh dipandang sebagai kesalahan administrasi biasa. Anggaran negara harus dikelola dengan prinsip ketelitian, transparansi, dan akuntabilitas. Kesalahan penempatan anggaran senilai Rp1,42 miliar menunjukkan adanya kelemahan pengendalian yang harus segera diperbaiki,” tegas Ali Sofyan.
Menurutnya, publik berhak mengetahui bagaimana proses perencanaan, pengawasan, dan pengujian anggaran dapat meloloskan kesalahan tersebut meskipun telah terdapat mekanisme reviu berjenjang.
“Kita harus memastikan setiap rupiah uang negara digunakan dan dicatat secara benar. Evaluasi terhadap proses perencanaan, pengawasan internal, hingga tanggung jawab pejabat terkait harus dilakukan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” tambahnya.
BPK sendiri menyebut kondisi tersebut mengakibatkan penyajian Belanja Barang Non Operasional Lainnya sebesar Rp1,42 miliar tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Atas temuan tersebut, Menteri Sosial menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi sesuai rencana aksi yang telah disusun.
BPK merekomendasikan agar Menteri Sosial memerintahkan Dirjen terkait untuk memperkuat pengendalian dan pengawasan, meningkatkan kecermatan PPK, PPSPM, serta perencana anggaran, dan memastikan APIP lebih teliti dalam melakukan reviu penyusunan anggaran.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa akuntabilitas pengelolaan anggaran negara tidak hanya diukur dari besarnya dana yang terserap, tetapi juga dari ketepatan perencanaan, klasifikasi, dan pertanggungjawaban setiap rupiah uang rakyat.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!