Jumat, Juni 19, 2026
spot_img

Pengajuan Balik Nama Sertifika Di ATR/BPN Pagar Alam Menuai Polemik

Pagar Alam,- Rajawlinews,- Prihal Jual Beli Lahan beserta Bangunan di Besemah Serasan kota Pagar Alam Menjadi Polemik di BPN Pagar Alam,Monic selaku Anak dari Pemilik Lahan Menjelaskan Bahwa Lahan Tersebut Adalah Milik Sah Ibu Saya Sesuai Atas Nama di Sertifikat (Nita Masdianah) yang di Terbitkan BPN Pada Tahun 2018,
Setelah Bangunan Tersebut Terbakar beberapa waktu yang lalu lahan dan bangunan di Jual oleh ibu Saya Melalui Kantor Notaris, Namun Pada Saat Pengajuan Balik Nama Sertifikat di BPN namun tidak dapat di Peroses, dengan Alasan ada Sanggahan dari Pihak Keluarga ibu Saya Terkait Sertifikat,

Sempat di lakukan Mediasi di BPN Pagar Alam namun tidak ada kesepakatan,
dan kami Mempertanyakan keabsahan Surat Sanggahan tersebut yang kami anggap Tanpa dasar hukum ,namun Pihak BPN tidak Memberikan Jawaban yang akurat dan Transparan, Kami merasa Kecewa dengan Pelayanan Kantor BPN Pagar Alam.
Karena Sudah sekian lama tidak Kunjung selesai, Maka Permasalahan ini kami Serahkan ke Kuasa Hukum kami Untuk menanganinya” Ujar Monic. Kamis 18/6/2026.

Di Tempat yang Sama Herman Hamza SH.MH Selaku Kuasa Hukum Ibu Nita Masdianah menjelaskan Bahwasannya Kami Mempertanyakan Status Pengajuan Sertifikat yang suda di Ajukan di BPN Pagar Alam yang secara fakta sudah Tiga bulan bergulir di sini, ternyata Peroses Jual beli antara klien kami dengan Pembeli di Ajukan Akta jual beli melalui Notaris,kemudian diajukan Sertifikat untuk Balik Nama, secara fakta Pengajuan balik nama Sertifikat tersebut di Ajukan Sanggahan dari Keluarga klien kami,salah satunya Bapak Falaki, maka dari itu kami mendatangi BPN Pagar Alam untuk meminta Keadilan dalam hal apakah Sanggahan tersebut sudah sesuai berdasar secara hukum yang mana Sanggahan tersebut harus mempunyai dasar,kami minta kepada BPN Pagar Alam Untuk Tranparansi atas sanggahan yang di maksud itu,apakah sudah sudah benar atau tidak berdasar secara hukum” Ucapnya.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Kami minta keadilan agar peroses Pendaftaran balik nama tersebut segera di lanjutkan, kami tidak ingin ini Sampai ke Pengadilan, mengingat klien kami secara aturan sudah melengkapi seluruh mekanisme, Syarat Syarat Sah pengajuan pendaftaran Tanah sudah di Penuhi Oleh klien kami, sedangkan Penyanggah merasa punya hak dan mengatakan bahwa ini adalah waris, padahal secara fakta ini bukan Waris, ini sudah Hak milik punya klien kami(Ibu Nita),kalaupun mereka merasa punya hak waris bukan di sini rananya,silahkan ke pengadilan Agama, Dalilkan apa yang dia maksud tentang Hak waris,jangan menghalangi Proses ini,karena Sertifikat klien kami sudah terbit dari Tahun 2018 Atas Nama ( Nita Masdianah) berarti sudah Delapan Tahun terbit Sertifikat,sedangan ada waktu tenggang Lima Tahun,apabila sertifikat sudah Lima Tahun terbit,bagi pihak yang merasa di rugikan Silahan melakukan Upaya Hukum,baik secara perdata atau PTUN Maupun Pengadilan Agama.

Hari ini kami berkordinasi ke pihak BPN Namun belum juga ada kejelasannya, dan tidak ada ketransparanan terkait apa yang kami Pertanyakan,Oleh Sebab itu Mungkin kami juga akan melaporkan nanprofesional salah satunya Kepala kantor ATR/BPN Pagar Alam dan jajaran yang terkait dalam pengajuan klien kami untuk pengajuan sertifikan Balik Nama” Tegasnya.** Iriel Oyenk.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!