Garong Uang Rakyat? Dana Honorarium Dishub Purwakarta Terindikasi Tabrak Aturan
Purwakarta, Rajawalinews.online
Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan pada Dinas Perhubungan Tidak Sesuai Ketentuan SebesarRp24.540.000,00 LRA Pemkab Purwakarta untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2024 (audited) menyajikan anggaran dan realisasi Belanja Barang dan Jasa masing-masing sebesar Rp995.801.374.314,00 dan Rp927.506.290.111,00 atau senilai 93,14% dari anggaran. Realisasi belanja tersebut diantaranya digunakan untuk Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan sebesar Rp10.091.134.500,00.
Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan adalah honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu berdasarkan surat keputusan kepala daerah atau sekretaris daerah.
Ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium diantaranya bersifattemporer dan merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan di luar tugas dan fungsi sehari-hari. Batas maksimal besaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dengan satuan OB (orang per bulan) telah diatur dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dengan rincian pada tabel berikut.



Hasil pemeriksaan secara uji petik atas Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan pada Dinas Perhubungan (Dishub) menunjukkan pembayaran honorarium dibayarkan sebesar Rp200.000,00/orang/kegiatan (OK) atau orang/hari (OH) dengan rincian sebagai berikut.
Selain itu, terdapat kegiatan-kegiatan bukan merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan di luar tugas dan fungsi sehari-hari serta termasuk kedalam kegiatan yang rutin setiap tahun.
Atas hal tersebut, Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Pengawasan dan Keselamatan serta Bidang Prasarana menjelaskan bahwa honorarium dibayarkan sesuai nilai yang diatur dalam surat keputusan. Hal tersebut juga sesuai dengan Standar Biaya Umum (SBU) Tahun 2024 pada Kabupaten Purwakarta.
Hasil permintaan keterangan Tim Penyusun SBU Kabupaten Purwakarta Tahun 2024 diketahui bahwa untuk Penyusunan SBU Tahun 2024 mengacu pada Perpres 33 Tahun 2020. Honorarium Tim Pelaksana dan Sekretariat Tim Pelaksana dengan penamaan tim secara spesifik seperti Tim Inspeksi Bimbingan, Tim Pengamanan, dan sebagainya, merupakan usulan dari SKPD terkait baik mengenai satuan maupun besaran honor. Tim Penyusun SBU telah melaksanakan klarifikasi terkait ketidaksesuaian besaran dan satuan honor dengan Perpres 33 Tahun 2020, namun hasil klarifikasi tidak didokumentasikan.
Tim Penyusun tetap memasukkan usulan SKPD tersebut dalam SBU Tahun 2024 dan SKPD karena SKPD menyatakan bersedia untuk menyusun surat keputusan yang menetapkan besaran honorarium tersebut.Dengan demikian, pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada Dishub tidak sesuai dengan ketentuan pemberian Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan yang diatur pada Perpres 33 Tahun 2020 dalam hal besaran honorarium, satuan honorarium, dan ketentuan kegiatan yang termasuk dalam Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan.
Hasil penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa terdapat juga Surat Perintah (SP) untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut, namun SP hanya memuat nama pelaksana beserta jadwal pelaksanaan kegiatan. Besaran honorarium yang diberikan mengacu pada surat keputusan pada tabel di atas, dan bukan mengacu pada biaya perjalanan dinas dalam kota.
Hasil perhitungan atas selisih besaran pembayaran honorarium dengan nilai uang harian perjalanan dinas menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp24.540.000,00 dengan rincian sebagai berikut Atas permasalahan tersebut telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah seluruhnya sebesar Rp24.540.000,00, sesuai dengan STS Nomor 900.1.11.1/813/Dishub/2025 dan rekening koran tanggal 20 Mei 2025.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:
1) Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) Pasal 51 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5) berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional pada Lampiran I Standar Harga Satuan Regional yang Berfungsi sebagai Batas Tertinggi dalam Perencanaan dan Pelaksanaan APBD:
1) Poin 1.5.1 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan yang menyatakan bahwa ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium adalah sebagai berikut:
a) Huruf c, bersifat temporer dan pelaksanaan kegiatannya perlu diprioritaskan;
b) Huruf d, merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan di luar tugas dan fungsi sehari – hari; dan
c) Huruf e, dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien.
2) Tabel 1.1 Satuan Biaya Honorarium yang mencantumkan bahwa satuan biaya Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan adalah OB (Orang Per Bulan).
Permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Bupati Purwakarta dalam menetapkan Perbup Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 84 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2024 belum sepenuhnya berpedoman pada Perpres 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional; dan
b. TAPD tidak memperhatikan ketentuan anggaran Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan yang telah diatur dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
c. Kepala Dishub tidak memedomani Perpres 33 Tahun 2020 dalam menetapkan besaran honorarium.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Purwakarta melalui Kepala Dishub menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta untuk:
a. Merevisi Perbup Nomor 64 Tahun 2024 dengan berpedoman pada Perpres 33 Tahun 2020;
b. Menginstruksikan:
1) Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD agar memperhatikan kesesuaian anggaran belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan dengan Perpres 33 Tahun 2020 sebagai panduan;
2) Kepala Dishub untuk memedomani Perpres 33 Tahun 2020 dalam mengusulkan anggaran belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan.
Berdasarkan rencana aksi Pemkab Purwakarta, Bupati akan menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima.
Red.


