BEKASI Rajawali News— Praktik komersialisasi di lingkungan pendidikan negeri kembali memicu sorotan publik. SMAN 1 Babelan diduga kuat melakukan penjualan paket seragam sekolah secara terstruktur dengan mematok harga mencapai Rp 1.950.000 (Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per siswa baru untuk Tahun Ajaran 2026/2027.
Guna menguji regulasi kementerian yang melarang pihak sekolah maupun Komite Sekolah melakukan transaksi penjualan seragam, penawaran paket ini disinyalir menggunakan bendera entitas usaha bertajuk “UMKM SERAGAM BERSAMA BAHAGIA 02”. Praktik ini dinilai sejumlah pihak sebagai benteng formalitas untuk menyamarkan indikasi pungutan liar (pungli) menjadi transaksi jual beli non-sekolah.
Berdasarkan dokumen bertajuk “DAFTAR UKURAN SERAGAM SMAN 1 BABELAN TAHUN AJARAN 2026/2027” serta lembar rincian pembayaran yang dihimpun di lapangan, berikut adalah perincian beban biaya yang dialokasikan kepada para orang tua murid:
- Seragam Putih Abu-Abu: Rp 300.000,-
- Seragam Pramuka: Rp 300.000,-
- Seragam Olahraga (OR): Rp 350.000,-
- Baju Muslim: Rp 200.000,-
- Seragam Batik: Rp 250.000,-
- Seragam Kotak-Kotak: Rp 350.000,-
- Logo Set Complete: Rp 230.000,- (Mencakup: Topi, Gesper, Kacu, Dasi, Kaos Kaki Putih, Kaos Kaki Hitam, dan Logo Badge)
TOTAL HARGA PAKET: Rp 1.950.000,-
Selain paket lengkap, lembar transaksi tersebut mencantumkan skema penyesuaian biaya jika siswa tidak mengambil seragam utama:
- Tanpa Putih Abu + Tanpa Pramuka: Rp 1.450.000,-
- Tanpa Putih Abu saja: Rp 1.750.000,-
- Tanpa Pramuka saja: Rp 1.750.000,-
Hal paling mencolok pada lembar instruksi pembayaran tersebut adalah penegasan tulisan: “- Pembayaran Hanya Cash -“ (dengan garis bawah ganda).
Kebijakan yang menolak saluran transaksi perbankan atau non-tunai ini mengundang kritikan tajam karena berpotensi menghilangkan jejak audit keuangan (audit trail) serta mengabaikan prinsip transparansi akuntabilitas publik di lingkungan lembaga pendidikan negeri.
Secara regulasi, praktik komersialisasi seragam di sekolah negeri berpotensi bentrok dengan beberapa aturan perundang-undangan yang berlaku:
- Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 (Pasal 12 & 13): Melarang sekolah, pendidik, maupun tenaga kependidikan menjual seragam atau bahan pakaian seragam di lingkungan sekolah.
- Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (Pasal 12 huruf a): Melarang Komite Sekolah melakukan penjualan pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di lingkungan sekolah.
- Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 (Pasal 181): Melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual perlengkapan sekolah langsung kepada peserta didik.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Pimpinan Cabang Kabupaten Bekasi, A. Marpaung, S.H., memberikan pernyataan keras terkait dugaan penyimpangan ini:
“Modus menjual seragam berkedok kemitraan UMKM adalah lagu lama yang dipoles untuk menyamarkan pungutan liar. Sekolah publik didirikan dengan uang rakyat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan dijadikan panggung komersialisasi maupun pasar gelap bagi oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi.
Instruksi wajib pembayaran secara tunai (cash) tanpa transparansi rekening resmi adalah indikasi kuat upaya pemutusan jejak audit. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif terhadap Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, melainkan tindakan yang mengarah pada kualifikasi tindak pidana pungli dan penyalahgunaan wewenang.
LSM KCBI Kabupaten Bekasi secara tegas mendesak Inspektorat Provinsi Jawa Barat, KCD Pendidikan Wilayah III, serta Aparat Penegak Hukum—khususnya Polres Metro Bekasi dan Kejaksaan Negeri—untuk segera turun tangan. Lakukan audit investigatif, panggil, dan periksa oknum-oknum yang terlibat di SMAN 1 Babelan! Jika terbukti ada manipulasi dan pemaksaan, tidak ada pilihan lain selain penindakan hukum secara transparan dan mencopot oknum pejabat sekolah terkait demi menyelamatkan integritas dunia pendid
Sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengenai independensi, akurasi, dan keberimbangan berita, redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi dan memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak Kepala SMAN 1 Babelan, Panitia PPDB/Penerimaan Seragam, serta Pengurus UMKM Seragam Bersama Bahagia 02 guna memberikan klarifikasi berimbang atas temuan ini kepada publik. (Tim Redaksi / Investigasi)


